Jumat, 30 Januari 2009

Seputar Pelatihan Hakim TIPIKOR

Sepanjang tahun 2008 BALITBANG DIKLAT KUMDIL Mahkamah Agung RI telah memberikan pelatihan khusus kepada Hakim dibidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Hingga saat ini jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan lebih dari 500 Hakim yang diselenggarakan secara bertahap.

Foto(040)

Pelatihan ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme para hakim, sekaligus menjawab tuntutan dan tantangan masyarakat atas kinerja para hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang semakin kompleks sifatnya. Terlebih terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dirasakan semakin meningkat kuantitasnya, sehingga diperlukan suatu penanganan perkara khusus dan sudah barang tentu diharapkan pula dapat melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.

Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR

Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi calon peserta Hakim TIPIKOR. Syarat – syarat dimaksud dapat mencakup, antara lain:

A. Syarat Formil :

1. Peserta telah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

2. Untuk Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim.

3. Diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi/berpendidikan S.2

4. Calon peserta pelatihan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di daerah hukumnya masing-masing, dengan mempertimbangkan kemampuan penguasaan pengetahuan dan tehnis persidangan serta moral dan prilaku.

5. Calon peserta pelatihan dari Pengadilan Tingkat Pertama direkomendasikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan dan diajukan ke Pengadilan Tingkat Banding, selanjutnya Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan kepada Panitia Pelaksana di Mahkamah Agung.

B. Syarat Materil :

Apabila calon peserta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya oleh Panitia akan dilakukan penyeleksian, meliputi antara lain :

1. Seleksi administrasi, yang mencakup persyaratan administrasi kepangkatan, pengalaman dan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Seleksi Prilaku, dilakukan oleh Dirjen Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Militer dan Kepala Badan Pengawasan (tract record calon peserta dapat mempengaruhi kelayakan untuk dapat tidaknya mengikuti pelatihan).

3. Seleksi tertulis, dalam bentuk ujian secara tertulis yang materinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik tentang sejarah perkembangannya, perundang-undangannya, teori-teori dan asas-asas.

4. Seleksi lisan, pada tahap ini peserta diseleksi secara lisan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari para Hakim Agung, para Dirjen dan Kepala Badan Pengawasan.

Bagi peserta calon Hakim TIPIKOR yang dinyatakan lulus selanjutnya berhak untuk mengikuti pelatihan.

Segmen Pelatihan

Dalam pelatihan yang akan diikuti oleh peserta selama 2 minggu, Panitia telah membuat beberapa segmen diantaranya :

1. Pembekalan materi berupa ceramah umum yang disampaikan oleh Pengajar yang terdiri dari Hakim Agung, para Akedemisi dan Pejabat Instansi terkait yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

2. Studi kasus, peserta diharapkan peran aktif menganalisa kasus-kasus korupsi berupa putusan Pengadilan Negeri yang telah diputus dalam tingkat kasasi. Materi diskusi ini nantinya akan dibagi dalam kelompok-kelompok yang terdiri dari 10-15 orang, dan hasil diskusi tersebut dituangkan dalam perumusan kelompok dan kelas.

3. Outbond, merupakan ajang kebersamaan, kekompakan dan kedisiplinan bagi peserta yang diadakan pada hari Minggu pagi.

4. Ujian akhir, dilaksanakan dalam bentuk ujian lisan, untuk mengevaluasi pemahaman peserta pelatihan setelah menerima pendalaman materi. Sebelum diadakan ujian akhir, peserta wajib terlebih dahulu membuat putusan Pengadilan Negeri.

Diakhir pelatihan ini Panitia akan memberikan penghargaan berupa sertifikaf kepada peserta serta perangkingan 10 besar yang terdiri dari 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.

Demikian pandangan umum seputar Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. PULPEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz