Minggu, 04 Oktober 2009

Telkomselflash Menyunat Bandwith Koe

siputPada tanggal 1 September 2009, ketika asyik browsing tiba-tiba saya dapat SMS dari Telkomselflash yang bunyi seperti ini :

“Pelanggan Yth. Terhitung mulai tgl 1 Sep 09, Fair Usage untuk Paket Basic TELKOMSELFlash Unlimited berubah dari 2GB menjadi 500 MB. Terima kasih. Time: 07/09/2009 12:40:29

Awalnya sih saya cuek bebek tentang SMS itu, masalahnya saya kurang begitu paham. Namun selang beberapa hari kemudian saya merasakan setiap kali melakukan browsing dan membukan Facebook, kok lemot banget koneksinya. Bahkan tuk buka blog maskaryo dot info ini aja hampir dipastikan butuh waktu lebih dari 15 menit. Wah, ada apa yah gerangan?

Akhirnya, dalam sebuah artikel yang ditampilkan di detikINET, saya temukan jawabannya. Ternyata Telkomselflash telah melakukan pemotongan kuota bandwidth Dan inilah yang membuat Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG) berang sampai pada akhirnya mengajukan surat somasi yang ditujukan ke Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno.

"Bila tidak ada jawaban atau undangan klarifikasi dari Anda (Dirut Telkomsel), maka kami akan membawa masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia, tanpa harus melewati BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Hal ini diatur dalam ketentuan Undang undang yang berlaku (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)," pungkas surat tersebut.

Sehungan dengan kasus tersebut di atas, Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menyatakan :

“-- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. "Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya

Maraknya berbagai keluhan hingga melayangnya surat somasi dari kalangan konsumen, akhirnya pihak Telkomsel memberi penjelasan terkait kasus sunat – menyunat kuota bandwith.

"Pemberlakukan ini didasarkan pada data perilaku pengguna Telkomsel Flash, di mana 60% rata-rata menggunakan data 500 MB per bulan," sebut Manager Data and Broadband Service Telkomsel, Arief Pradetya, dalam rilis yang dikutip detikINET, Rabu (16/9/2009).

Dalam keterangannya Telkomsel menyebutkan: untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps dan Paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro kecepatan maksimum 3,6 Mbps untuk 2 GB.

"Bila penggunaan melebihi kuota, maka tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps," masih kata Arief.

Penjelasan yang diberikan pihak Telkomsel bagi saya tak lebih dari sekedar pembelaan diri. Toh, sebelum adanya pemotongan kuota bandwidth Flash, tetap aja koneksinya cukup lambat. Entah ada maksud apa hingga Telkomsel melakukan penyunatan bandwidth hingga 500 MB dari 2 GB sebelumnya. Namun yang pasti, tak lama pasca kebijakan tersebut, Telkomsel membuka lahan jualan baru bagi pengguna Flash yang tak sabar dengan kecepatan ngenet mereka yang 'seadanya'. Katanya, untuk pembelian paket seharga Rp 50 ribu akan mendapat jatah 125 MB, sedangkan untuk paket kedua yang seharga Rp 100 ribu mendapat jatah tambahan 300 MB. Informasi ini diperoleh dari pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Flash pelanggan.

"Pelanggan yth,sekarang Anda dapat melakukan pengecekan penggunaan Paket Unlimited TELKOMSELFlash dengan SMS, ketik : ULINFO,kirim ke 3636 (bebas biaya). Stlh kecepatan diturunkan dan ingin mendpt kecepatan normal kembali,Anda dpt membeli paket 50rb(125MB)/100rb(300MB) via SMS,"

Aha, rasanya mungkin inilah salah satu alasan mengapa Telkomsel membuat kebijakan menyunat bandwith Flash. Secara tidak langsung pihak Telkomsel memanfaatkan psikologis Konsumen agar membeli dagangan baru yang ditawarkan oleh Telkomsel. Siapa yang nggak kesel ngenet dengan kecepatan siput? Terus terang saya orang yang paling dipusingkan untuk urusan koneksian. Maunya sih ngenet super cepat, tapi ada dayaku?......(hayahhh…..)

Perjanjian Sepihak

Jika sahabat blogger pernah menuangkan tandatangannya saat perjanjian kontrak, di dalam Pasal 10 di Ketentuan Umum kontrak disebutkan :

"Setiap saat selama perjanjian ini, TELKOMSEL berhak meninjau ulang layanan TELKOMSELFlash beserta tarif-tarif dan layanan lainnya yang berlaku".

Selain itu Pasal 5 di bagian Ketentuan Khusus juga menyebutkan, "Setiap saat selama berlakunya perjanjian ini, TELKOMSEL berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan fair usage".

Dari bunyi perjanjian tersebut di atas, menunjukkan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Kelemahan yang dirasakan memberatkan bagi pelanggan nampaknya dijadikan sebagai “senjata ampuh” bagi pihak Telkomsel untuk melegalisasi kebijakan apapun, dan juga merupakan “senjata pamungkas” apabila terjadi komplain dari pihak pelanggan. Inilah barangkali yang perlu kita waspadai apabila sahabat blogger kebetulan menjumpai kasus serupa. Sekali lagi, teliti lebih seksama sebelum sahabat menandatangani perjanjian kontrak yang disodorkan pihak Produsen. Jangan seperti saya, sobat…setelah lebih satu tahun sebagai pengguna setia Telkomselflash dengan modem yang dibeli secara angsuran, baru menyadari adanya ketidak-nyamanan saat menggunakannnya. Apalagi Huawei Seri E 160 yang saya pakai ini hanya dapat digunakan dengan Kartu Hallo saja. Duh ….Telkomsel teganya…teganya…teganya….

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. PULPEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz