Sabtu, 03 Oktober 2009

Mahkamah Agung RI Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR Angkatan VII

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Wakil Mahkamah Agung RI No.79/Wk.MA.Y/IX/2009 tanggal 29 September 2009, yang ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Mahkamah Agung berencana akan menyelenggarakan Pelatihan Hakim Tipikor Angkatan VII. Menurut Surat Keputusan tersebut pendaftaran para Calon Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR harus telah dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2009 melalui fax. (021) 3521258 dan (021) 3861358.

Bagi Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR VII yang akan mengikuti pelatihan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

1.Untuk Hakim Pengadilan Negeri, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim (berdasarkan Berita Acara Pelantikan), minimal golongan III/d, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA, IB dan Kelas II yang belum pernah terdaftar sebagai calon peserta, maupun yang pernah mendaftar untuk mengikuti pelatihan sebelumnya namun tidak dipanggil mengikuti seleksi.

2.Untuk Hakim Pengadilan Tinggi masih memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun, diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi atau yang berpendidikan S2, melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding yang bersangkutan.

Bagi para bakal calon Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR VII yang mengikuti pelatihan akan diseleksi terdahulu melalui seleksi administratif, meliputi persyaratan administrasi dan tidak ada permasalahan dalam tugas. Selain itu juga mengikuti seleksi tertulis dan lisan.

Berdasarkan pelatihan TIPIKOR sebelumnya, diperkirakan untuk Angkatan kali ini diperlukan kurang lebih 120 Hakim TIPIKOR.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. PULPEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz