Senin, 21 Maret 2011

Pengadilan Agama Pasca Satu Atap

Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya rezim kekuasaan otoriter orde baru di bawah kepemimpinan mantan Presiden Soeharto, bertujuan membenahi kekeliruan pemerintahan Indonesia yang terjadi selama 32 tahun berkuasanya kekuasaan otoriter orde baru dengan membentuk dan membangun pemerintahan Indonesia yang demokratis, bersih dan berwibawa (clean governance). Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Gerakan Reformasi telah mendorong enam agenda yang harus dikerjakan untuk "mengembalikan" Indonesia pada jalur yang benar. Agenda reformasi tersebut adalah penegakan supremasi hukum; pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroninya; amandemen konstitusi; pencabutan dwifungsi TNI/Polri; serta pemberian otonomi daerah seluas- luasnya. Penegakan Supremasi hukum sebagai salah satu agenda penting gerakan reformasi mutlak dilakukan meski secara bertahap berdasarkan tahapan prioritasnya. Langkah awal yang mesti dilakukan adalah perbaikan system melalui perubahan dan penyempurnaan peraturan-peraturan yang mendasari penegakan hukum. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan. Langkah pengkajian ini diawali dengan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena Penegakan supremasi hukum tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya reformasi hukum dan reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap konstitusi (constitusional reform). Amandemen konstitusi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh hukum, menurut Abraham Amos, Proses amandemen konstitusi juga bukanlah sesuatu yang bersifat keramat (tabu) terutama untuk memperbaiki hal-hal substansial yang belum termuat dalam konstitusi. Salah satu hasil penting dari amandemen UUD 1945 adalah adanya pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas antara cabang kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif sehingga diantara ketiga cabang kekuasaan Negara (power of state) tersebut terjadi checks and balances padahal UUD 1945 sebelum di amandemen menganut system pembagian kekuasaan (division of power). Oleh sebab itulah kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi ketiga lembaga tersebut pada porsinya masing-masing nampaknya telah sesuai dengan keinginan ataupun aspirasi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini lembaga yudikatif sebagai lembaga tinggi Negara independen yang terlepas dari campur tangan pemerintah yang membawahi beberapa lembaga peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer, dan diantara salah satunya adalah Peradilan Agama yang saat ini mulai bertambah kewenangannya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 dan selanjutnya yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Bagi peradilan agama dengan dengan berlakunya undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang atas perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1989 diberikan kewenangan baru bagi peradilan agama setelah dilakukannya amandemen terhadap undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni bidang Ekonomi Syariah. Begitu pula dengan undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, salah satunya lembaga peradilan agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman semakin jelas kewenangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang menjadi dasar lahirnya undang-undang No. 3 tahun 2006. Sebagaimana disebutkan dalam dalam salah satu pasal undang-undang tersebut, yakni, pasal 2 disebutkan bahwa, Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadialan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Ini berarti bahwa secara kelembagaan, kedudukan lembaga peradilan Agama sudah semakin kuat dan sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya. Bahkan secara kelembagaan peradilan agama juga mengalami perluasan, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa; Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. Maksud dari pasal tersebut adalah adanya pengadilan syariat Islam yang diatur tersendiri dengan Undang-Undang Mahkamah Syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan Penulis diatas, jelas bahwa status dan kedudukan peradilan agama pada masa reformasi ini sudah semakin kuat. Begitu pula dengan kewenangan yang dimilikinya semakin semakin bertambah dan semakin luas. Dari sisi status dan kedudukan, ia tidak lagi dibedakan dengan badan peradilan lain yang ada di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. PULPEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz