Minggu, 04 Oktober 2009

Telkomselflash Menyunat Bandwith Koe

By Aryo Karlan | At Minggu, Oktober 04, 2009 | Label : | 0 Comments
siputPada tanggal 1 September 2009, ketika asyik browsing tiba-tiba saya dapat SMS dari Telkomselflash yang bunyi seperti ini :

“Pelanggan Yth. Terhitung mulai tgl 1 Sep 09, Fair Usage untuk Paket Basic TELKOMSELFlash Unlimited berubah dari 2GB menjadi 500 MB. Terima kasih. Time: 07/09/2009 12:40:29

Awalnya sih saya cuek bebek tentang SMS itu, masalahnya saya kurang begitu paham. Namun selang beberapa hari kemudian saya merasakan setiap kali melakukan browsing dan membukan Facebook, kok lemot banget koneksinya. Bahkan tuk buka blog maskaryo dot info ini aja hampir dipastikan butuh waktu lebih dari 15 menit. Wah, ada apa yah gerangan?

Akhirnya, dalam sebuah artikel yang ditampilkan di detikINET, saya temukan jawabannya. Ternyata Telkomselflash telah melakukan pemotongan kuota bandwidth Dan inilah yang membuat Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG) berang sampai pada akhirnya mengajukan surat somasi yang ditujukan ke Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno.

"Bila tidak ada jawaban atau undangan klarifikasi dari Anda (Dirut Telkomsel), maka kami akan membawa masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia, tanpa harus melewati BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Hal ini diatur dalam ketentuan Undang undang yang berlaku (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)," pungkas surat tersebut.

Sehungan dengan kasus tersebut di atas, Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menyatakan :

“-- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. "Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya

Maraknya berbagai keluhan hingga melayangnya surat somasi dari kalangan konsumen, akhirnya pihak Telkomsel memberi penjelasan terkait kasus sunat – menyunat kuota bandwith.

"Pemberlakukan ini didasarkan pada data perilaku pengguna Telkomsel Flash, di mana 60% rata-rata menggunakan data 500 MB per bulan," sebut Manager Data and Broadband Service Telkomsel, Arief Pradetya, dalam rilis yang dikutip detikINET, Rabu (16/9/2009).

Dalam keterangannya Telkomsel menyebutkan: untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps dan Paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro kecepatan maksimum 3,6 Mbps untuk 2 GB.

"Bila penggunaan melebihi kuota, maka tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps," masih kata Arief.

Penjelasan yang diberikan pihak Telkomsel bagi saya tak lebih dari sekedar pembelaan diri. Toh, sebelum adanya pemotongan kuota bandwidth Flash, tetap aja koneksinya cukup lambat. Entah ada maksud apa hingga Telkomsel melakukan penyunatan bandwidth hingga 500 MB dari 2 GB sebelumnya. Namun yang pasti, tak lama pasca kebijakan tersebut, Telkomsel membuka lahan jualan baru bagi pengguna Flash yang tak sabar dengan kecepatan ngenet mereka yang 'seadanya'. Katanya, untuk pembelian paket seharga Rp 50 ribu akan mendapat jatah 125 MB, sedangkan untuk paket kedua yang seharga Rp 100 ribu mendapat jatah tambahan 300 MB. Informasi ini diperoleh dari pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Flash pelanggan.

"Pelanggan yth,sekarang Anda dapat melakukan pengecekan penggunaan Paket Unlimited TELKOMSELFlash dengan SMS, ketik : ULINFO,kirim ke 3636 (bebas biaya). Stlh kecepatan diturunkan dan ingin mendpt kecepatan normal kembali,Anda dpt membeli paket 50rb(125MB)/100rb(300MB) via SMS,"

Aha, rasanya mungkin inilah salah satu alasan mengapa Telkomsel membuat kebijakan menyunat bandwith Flash. Secara tidak langsung pihak Telkomsel memanfaatkan psikologis Konsumen agar membeli dagangan baru yang ditawarkan oleh Telkomsel. Siapa yang nggak kesel ngenet dengan kecepatan siput? Terus terang saya orang yang paling dipusingkan untuk urusan koneksian. Maunya sih ngenet super cepat, tapi ada dayaku?......(hayahhh…..)

Perjanjian Sepihak

Jika sahabat blogger pernah menuangkan tandatangannya saat perjanjian kontrak, di dalam Pasal 10 di Ketentuan Umum kontrak disebutkan :

"Setiap saat selama perjanjian ini, TELKOMSEL berhak meninjau ulang layanan TELKOMSELFlash beserta tarif-tarif dan layanan lainnya yang berlaku".

Selain itu Pasal 5 di bagian Ketentuan Khusus juga menyebutkan, "Setiap saat selama berlakunya perjanjian ini, TELKOMSEL berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan fair usage".

Dari bunyi perjanjian tersebut di atas, menunjukkan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Kelemahan yang dirasakan memberatkan bagi pelanggan nampaknya dijadikan sebagai “senjata ampuh” bagi pihak Telkomsel untuk melegalisasi kebijakan apapun, dan juga merupakan “senjata pamungkas” apabila terjadi komplain dari pihak pelanggan. Inilah barangkali yang perlu kita waspadai apabila sahabat blogger kebetulan menjumpai kasus serupa. Sekali lagi, teliti lebih seksama sebelum sahabat menandatangani perjanjian kontrak yang disodorkan pihak Produsen. Jangan seperti saya, sobat…setelah lebih satu tahun sebagai pengguna setia Telkomselflash dengan modem yang dibeli secara angsuran, baru menyadari adanya ketidak-nyamanan saat menggunakannnya. Apalagi Huawei Seri E 160 yang saya pakai ini hanya dapat digunakan dengan Kartu Hallo saja. Duh ….Telkomsel teganya…teganya…teganya….

Sabtu, 03 Oktober 2009

Mahkamah Agung RI Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR Angkatan VII

By Aryo Karlan | At Sabtu, Oktober 03, 2009 | Label : | 0 Comments

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Wakil Mahkamah Agung RI No.79/Wk.MA.Y/IX/2009 tanggal 29 September 2009, yang ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Mahkamah Agung berencana akan menyelenggarakan Pelatihan Hakim Tipikor Angkatan VII. Menurut Surat Keputusan tersebut pendaftaran para Calon Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR harus telah dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2009 melalui fax. (021) 3521258 dan (021) 3861358.

Bagi Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR VII yang akan mengikuti pelatihan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

1.Untuk Hakim Pengadilan Negeri, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim (berdasarkan Berita Acara Pelantikan), minimal golongan III/d, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA, IB dan Kelas II yang belum pernah terdaftar sebagai calon peserta, maupun yang pernah mendaftar untuk mengikuti pelatihan sebelumnya namun tidak dipanggil mengikuti seleksi.

2.Untuk Hakim Pengadilan Tinggi masih memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun, diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi atau yang berpendidikan S2, melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding yang bersangkutan.

Bagi para bakal calon Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR VII yang mengikuti pelatihan akan diseleksi terdahulu melalui seleksi administratif, meliputi persyaratan administrasi dan tidak ada permasalahan dalam tugas. Selain itu juga mengikuti seleksi tertulis dan lisan.

Berdasarkan pelatihan TIPIKOR sebelumnya, diperkirakan untuk Angkatan kali ini diperlukan kurang lebih 120 Hakim TIPIKOR.

Minggu, 05 Juli 2009

Kontes Seo Paling Akbar Tahun Ini

By Aryo Karlan | At Minggu, Juli 05, 2009 | Label : | 0 Comments

Siapa yang tidak kenal dengan Joko Susilo? Dipastikan para penggiat blog kenal betul dengan sosok pria ini. Dialah penggagas Kontes Seo paling akbar tahun ini.

Kontes Seo dengan tajuk Stop Dreaming Start Action adalah kontes seo sekaligus himbauan bagi para blogger dalam menyikapi hidup yang tidak melulu terbuai dalam mimpi. Sang Penggagas tampaknya tidak main-main menyerukan prinsip hidup yang dianutnya selama ini.

Ini terbukti dari hadiah yang disediakan bagi para pemenang yaitu sebanyak Rp.25 Juta. Nah, ...bagi Anda yang hendak berpartisipasi ikutan lomba kontes seo Stop Dreaming Start Action langsung aja menuju lokasi.

Dan jangan lupa dukung Warung Mas Karyo, sahabat blogger yang kini tengah mengikuti kontes seo. Okay, ... selamat berjuang dan sukseskan Kontes Seo Stop Dreaming Start Action.

Minggu, 24 Mei 2009

Sejarah Pengadilan Agama Indonesia

By Aryo Karlan | At Minggu, Mei 24, 2009 | Label : | 1 Comments

Perjalanan kehidupan sejarah pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.

Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi : 21).

Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini nampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:

DaIam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta ‘zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.

Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al- syar’i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,- yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam, tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi. Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir dari perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah (otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).

Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut “Pengadilan Serambi”. Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu kraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat betjalan karena tidak menerapkan hukum Islam. Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan “landraad” (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk “excecutoire verklaring” (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang (Daud Ali : 223). Dan tidak adanya kewenangan yang seperti ini terns berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ten tang Perkawinan.

Lahirnya firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agam.a yang disebut dengan “preisterraacf’ tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya (Achmad Rustandi: 2), dan hukum Islam sebagai pegangannya.

Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura serta di tempat-tempat lain di seluruh Indo¬nesia (Daniel S Lev: 35-36). Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam KementrianAgama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadahlbadan yang besnat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3). Usaha untukmenghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentangTindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Muchtar Zarkasyi : 33 - 37).

Dengan keluarnya Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampakjelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama, Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”; Kedua, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us aha Negara; Ketiga, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. Keempat, Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang bersangkutan. Kelima, susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.

Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang-undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa12 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 ten tang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.

Dalam sejarah perkembangannya, personil peradilan agama sejak dulu selalu dipegang oleh para ulama yang disegani yang menjadi panutan masyarakat sekelilingnya. Hal itu sudah dapat dilihat sejak dari proses pertumbuhan peradilan agama sebagai-mana disebut di atas. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu keraton sebagai pemimpin keagamaan Islam di lingkungan keraton yang membantu tugas raja di bidang keagamaan yang bersumber dari ajaran Islam, berasal dari ulama seperti KaBjeng Penghulu Tafsir Anom IV pada Kesunanan Surakarta. Ia pemah mendapat tugas untuk membuka Madrasah Mambaul Ulum pada tahun 1905. Demikian pula para personil yang telah banyak berkecimpung dalam penyelenggaraan peradilan agama adalah ulama-ulama yang disegani, seperti: KH. Abdullah Sirad Penghulu Pakualaman, KH. Abu Amar Penghulu Purbalingga, K.H. Moh. Saubari Penghulu Tegal, K.H. Mahfudl Penghulu Kutoarjo, KH. Ichsan Penghulu Temanggung, KH. Moh. Isa Penghulu Serang, KH.Musta’in Penghulu T1;1ban, dan KH. Moh. Adnan Ketua Mahkamah Islam Tinggi tiga zaman (Belanda, Jepang dan RI) (Daniel S. Lev: 5-7). Namun sejak tahun 1970-an, perekrutan tenaga personil di lingkungan peradilan agama khususnya untuk tenaga hakim dan kepaniteraan mulai diambil dati alumni lAIN dan perguruan tinggi agama. Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan peradilan agama tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan agama bercita-cita untuk dapat memberikan pengayoman dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Minggu, 17 Mei 2009

Asal Muasal Pengadilan

By Aryo Karlan | At Minggu, Mei 17, 2009 | Label : | 3 Comments
Penegakan supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.

Namun supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.

Sulit melacak asal mula pengadilan. Awal abad pertengahan di Eropa, fungsi pengadilan belum terpisah dari fungsi legislatif dan administratif. Raja, penguasa, dan kepala penasihat duduk bersama dalam aula membahas urusan ini. Belum ada pemisahan fungsi secara tegas, masih campur baur kayak gado gado. Baru sejak abad ke-12 seiring banyaknya warga negara yang menyelesaikan pendidikan tinggi dan banyak profesi hukum diakui, terjadi perubahan fungsi secara nyata.

Ada dugaan istilah pengadilan court (dalam bahasa Inggris) berasal dari cortile. Ini gedung yang dikelilingi lorong-lorong beratap, mencirikan karakteristik istana (palazzo) zaman Renaisance. Semisal Palazzo M.Ricardi dan Palazzo Strozzi di Florence, Italia, abad ke-15.

Puncak pembangunan cortile terjadi di Roma. Palazzo della Cancelleria merupakan cortile berciri Renaissance, mulai dibangun 1486. Perancangnya Donato Bramance,yang pada 1547 menyelsaikan karya monumental, Palazzo Farnese. Karya ini juga di desain Michelangelo. Riwayat lain menyebutkan pada abad pertengahan, masih di Eropa, gedung pengadilan hanyalah bagian tambahan dari suatu kompleks bangunan. Semisal kompleks biara tempat mengasingkan diri dari kehidupan dunia, benteng pertahanan kota. Bahkan kompleks sekolah dan rumah sakit pun masa itu mempunyai gedung atau pengadilan sendiri. Maka sama sekali tidak meng¬herankan bila di dalam istana juga ada ruang pengadilan. Istana Alhambra di Granada, Spanyol,dibangun abad ke 13 dan 14, misalnya, mempunyai kompleks pengadilan cukup, lengkap. Sehingga begitu ada indikasi ter¬sangkut kasus tertentu, Tersangka bisa langsung diadili.

Namun pengadilan tidak berguna jika keputusan-keputusan yang dihasilkan jauh dari rasa keadilan. Keadilan itu sendiri di¬syaratkan sebagai hal yang bebas dari penilaian subjektif. Maka sejak dulu sudah ada tamsil: "Keadilan itu buta". Barangkali ungkapan ini tumbuh dari harapan bahwa dalam kondisi tidak melihat hakim bisa membawa keadilan mencapai derajatnya yang tinggi. Namun jejak tamsil popular ini belumlah jelas.

Dipercaya, bangsa Mesir kuno memulainya. Dalam menyelesaikan kasus, mereka punya pengadilan berupa ruang sangat gelap. Tidak memungkinkan bagi hakim melihat dan mengenali Terdakwa, Pembela, atau para saksi. Ruang pengadilan dibuat gelap gulita dengan tujuan melahirkan keadilan yang "buta" dalam arti keputusan hakim diharapkan bisa dijamin adil.

Ada juga anggapan tamsil itu berasal dari sejarah peradilan Inggris. Independensi hakim yang tidak pernah dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, prasangka atau simpati terhadap seseorang.

Bahkan salah satu monumen terkenal di dunia, yang menggambarkan "wujud" keadilan, terdapat di Pusat Pengadilan Kriminal London, mengambil wujud orang buta. Sehingga neraca di tangannya mustahil untuk dilihat.

Tersimpan pesan, "hakim seharusnya tidak memihak". Bebas perasaan suka atau tidak suka. Ketika hakim diintimidasi oleh kekuasaan atau diiming-imingi harta. Juga ketika "sang pengadil" dipengaruhi rasa kasihan atas ketidakberdayaan dan kemiskinan seseorang. Keputusan hakim hanya didasarkan pada bukti-bukti.

Nyatalah sejak dahulu keadilan sudah menjadi dambaan setiap insan. Sayangnya, di beberapa bagian dunia, keadilan ideal sering sulit tergapai. Barangkali benar keadilan itu "buta". Seandainya bisa melihat, mungkin "dia" akan kecewa mendapati kenyataan bahwa ada banyak hal di dunia ini dilakukan dengan mengatasnamakan "namanya”.

(Dari pelbagai sumber/Intisari)

Senin, 11 Mei 2009

Sejarah Jabatan Ketua Mahkamah Agung RI

By Aryo Karlan | At Senin, Mei 11, 2009 | Label : | 2 Comments
Mulai dari intervensi eksekutif sampai keterlibatan lembaga donor internasional.

Mahkamah Agung baru saja menghelat pemilihan ketua. Harifin A. Tumpa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Non-Yudisial menang dengan jumlah suara telak dibanding lima calon lainnya. Dengan demikian, Harifin adalah orang ke-12 yang menjadi pemimpin lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia itu sejak merdeka.

Masyarakat kurang mengetahui apa saja program kerja Harifin dan calon ketua MA lainnya. Maklum, pemilihan Ketua MA tak seperti pemilihan Presiden yang mengharuskan adanya tahap kampanye. Tata Tertib Pemilihan Ketua MA tak membuat sesi khusus untuk pemaparan visi-misi calon ketua. Tak ada obral janji layaknya politisi. Meski begitu, usai pemilihan ia hanya berjanji akan terus meningkatkan kinerja MA supaya lebih dicintai publik.

Kiprah MA sebagai lembaga yudikatif memang telah melewati fase jatuh bangun. Ada masa dimana MA, menurut sebagian orang, berada di masa keemasan. Tapi ada juga yang menilai masa-masa dimana MA divonis terpuruk. Dinamika MA sangat ditentukan kondisi pada saat kepemimpinan seorang ketua MA.

Era Orde lama

Secara historis, kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi yudikatif dimantapkan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pasal 24 UUD 1945 menegaskan posisi MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Kusumah Atmadja, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, tercatat sebagai Ketua MA pertama setelah republik ini berdiri pada 1950-1952. Ia yang kembali memindahkan kedudukan MA ke Jakarta dari sebelumnya di Yogyakarta. Tak banyak referensi yang membahas bagaimana Kusumah Atmadja terpilih sebagai Ketua MA. Majalah Tempo sempat menurunkan tulisan yang menceritakan bagaimana kewibawaan MA di masa Kusumah Atmadja. Ceritanya memang ‘sepele’. Berawal dari satu kesempatan jamuan makan malam, Kusumah Atmadja sempat mengeluarkan kata-kata pedas ketika Soekarno yang datang terlambat, tak mau duduk di sampingnya. Setelah puas, Kusumah Atmadja ngeloyor pergi.

Masih di tulisan yang sama, Benjamin Mangkoedilaga yang juga mantan hakim agung, memahami sikap Kusumah Atmadja. “Ya, Mahkamah Agung kan yang mengangkat sumpah seorang presiden. Wajar kalau dia ditempatkan lebih tinggi dan dihormati,” kata Benjamin. Intinya, Kusumah Atmadja tak mau MA diposisikan lebih rendah dari Presiden. Kepemimpinan Kusumah Atmadja berakhir pada 1952 karena meninggal dunia. Praktik pemilihan Ketua MA selanjutnya seolah menegasikan prinsip hidup Kusumah Atmadja. Pasalnya, saat itu pemilihan Ketua MA dilakukan berdasarkan ‘kompromi’ eksekutif dan legislatif. DPR mencalonkan beberapa nama, presiden yang memilih dan mengangkatnya. Nah, pada masa itu seolah yudikatif berada di bawah ketiak eksekutif dan legislatif.

Wirjono Prodjodikoro menjadi Ketua MA periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Buktinya, Ketua MA masuk ke dalam kabinet Dwikora I (Agustus 1964-Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Meski berada di bawah kempitan eksekutif dan legislatif, Ketua MA di masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an. Demikian pandangan Sebastiaan Pompe, peneliti Belanda yang tertuang dalam bukunya The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse. Wirjono, kata Pompe, lebih memilih menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi. Boleh jadi itu dilakukan untuk mendapat penghasilan tambahan yang halal. Maklum, kala itu kabarnya gaji hakim terbilang kecil.

Era Orde Baru

Soerjadi adalah Ketua MA berikutnya setelah Wirjono. Masa jabatannya hanya dua tahun, yaitu sejak Juni 1966 sampai Agustus 1968. Soerjadi harus menerima kenyataan beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia politik. Beberapa hakim akan berkiprah sebagai anggota Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Dalam SEMA itu, Soerjadi memberi pilihan kepada hakim-hakim tersebut untuk tetap menjadi hakim atau berkiprah jalur politik. Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'. Bila hakim tersebut memilih opsi ini, maka ia harus melewati Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk diberhentikan dari pekerjaannya selama 'menjalankan kewajiban negara' itu. Di era ini, Soerjadi juga harus menghadapi fakta kedudukan para hakim atau Ketua Pengadilan yang menjadi penasehat hukum Panca Tunggal, tim penasihat Presiden Soekarno. Dalam SEMA yang dikeluarkannya, ia menyatakan hakim-hakim itu tak perlu mundur dari jabatannya sebagai hakim. Mereka hanya diinstruksikan tidak surut serta memecahkan masalah dalam Panca Tunggal dan/atau memberikan nasehat hukum mengenai sesuatu masalah yang dapat diperkirakan akan menjadi perkara di muka pengadilan. Pada 1966, Soerjadi mengeluarkan SEMA yang mengharuskan hakim menggunakan toga dalam persidangan. SEMA ini merupakan aspirasi dari para hakim yang merasa toga merupakan salah satu alat yang bisa menambah suasana khidmat dalam sidang-sidang pengadilan. Di luar sidang, hakim tetap mengenakan pakaian seragam yang kala itu ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pemakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.

Soerjadi, kata Pompe, adalah orang yang tegas dalam memegang dan menjalankan prinsip. Sesuai hasil wawancara Pompe dengan majalah Gatra, Soerjadi kabarnya paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu ABRI dan orang non hakim.

Tongkat kepemimpinan MA selanjutnya beralih ke tangan Soebekti. Bustanul Arifin, mantan hakim agung kepada VHR mengatakan periode kepemimpinan (Agustus 1968-Januari 1974) adalah periode keemasan MA. Saat itu, kata Bustanul, tak ada para pihak berperkara yang mendatangi gedung MA. Hal ini karena pada saat itu tak ada perkara yang menunggak di MA. “Perkara di MA paling lama tiga minggu,” kata Bustanul. Pompe juga memuji habis pria yang menjadi Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) selepas pensiun dari hakim agung, pada 1977. Soebekti, kata Pompe, adalah Ketua MA yang paling lurus dan jujur.

Pada masa Soebekti, lahir UU No 14 Tahun 1970 sebagai pengganti UU No 19 Tahun 1964. UU 14/1970 adalah upaya untuk meluruskan kembali kekuasaan kehakiman dari campur tangan pemerintah. Hal itu ditegaskan dalam bagian konsideran dan penjelasan umum UU 14/1970.

Meski demikian, sebenarnya posisi kekuasaan kehakiman di rezim kepimpinan Soeharto ini belum sepenuhnya pulih. Kekuasaan kehakiman saat itu berada di bawah dua atap. wewenang yudisial tetap berada di Mahkamah Agung (MA), tapi wewenang administrasi, organisasi, dan finansial, ada pada pemerintah (eksekutif).

Oemar Seno Adji menggantikan posisi Soebekti pada 1974-1981. Sebelumnya, Oemar menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 1966-1974. Masuknya Oemar seolah menjadi ‘sejarah baru’ bagi MA. Ia adalah orang ‘pemerintah’ yang duduk sebagai Ketua MA. Muncul pandangan miring dimana setelah Oemar, ada kesan bahwa Ketua MA selanjutnya pasti harus berasal dari mantan Menteri Kehakiman. Buktinya, Ketua MA periode berikutnya, yakni Moedjono dan Ali Said, adalah juga mantan Menteri Kehakiman. Bustanul Arifin sempat mengkritik kepemimpinan Oemar. Menurutnya, guru besar Universitas Indonesia ini lebih sering menghadiri seminar dan forum ilmiah lain ketimbang menjadi majelis hakim. Pada masa Oemar ini, jumlah hakim agung bertambah menjadi 17 orang dari sebelumnya yang hanya 7 orang. Tiga orang di antaranya berasal dari ABRI. Nah sejak masa Oemar inilah, lanjut Bustanul, mulai banyak tunggakan perkara.

Pada masa Oemar, terbit Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Perma ini lahir karena kasus salah tangkap dan mengadili dalam perkara Sengkon-Karta. Menurut pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji –putra dari Oemar- lembaga PK ini adalah terobosan MA dalam menerapkan hukum secara in concreto. UU No 8 Tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP kemudian memuat ketentuan PK ini sebagai upaya hukum luar biasa.

Pengganti Oemar adalah Mudjono (Februari 1981-April 1984). Selain pernah menjabat Menteri Kehakiman, Mudjono juga berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pompe menyebut era Mudjono sebagai puncak perubahan MA menjadi lebih birokratis dan hirarkis. Mudjono menambah jumlah hakim menjadi 51 orang. Selain itu, ia membuat jabatan Ketua Muda.

Ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Mudjono sempat melontarkan ide mengubah nama Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Usulan itu semata untuk menyatukan kekuasaan kehakiman di bawah satu atap. Namun ketika menjabat Ketua MA, Mudjono tak mau lagi mengungkit ide itu. "Nanti saya dikira orang rakus, sebagai Ketua Mahkamah Agung ingin mengangkangi kekuasaan itu seorang diri," kata Mudjono kala itu.

Ali Said adalah orang militer kedua yang menjadi Ketua MA setelah Mudjono. Pangkat terakhirnya juga Letnan Jenderal. Ali menjabat sebagai Ketua MA sejak 1984 hingga 1992. Sebelumnya Ali juga pernah menjadi Jaksa Agung (1973-1981). Pada era kepimpinannya sebagai Ketua MA, Ali menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Agama tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi. Karya dari pelaksana proyek ini adalah Kompilasi Hukum Islam yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama.

Kontroversi yang pernah terjadi adalah ketika Ali –yang masih menjabat sebagai Ketua MA- menjadi anggota MPR pada 1988. Alhasil, sebagai Ketua MA Ali mengambil sumpah anggota MPR yang jumlahnya hampir seribu orang itu. Beberapa hari berselang, giliran Ali –sebagai anggota MPR- yang diambil sumpah oleh Ketua MPR. Setelah pensiun dari MA, Ali menjadi Ketua Komnas HAM (1993-1998).

Pengganti Ali Said adalah Purwoto Gandasubrata. Ia menjabat sebagai Ketua MA sejak 1992 sampai 1994. Salah satu produk dari kepemimpinan Purwoto adalah Perma No 1 Tahun 1993 tentang Uji Materiil. Sesuai dengan UU 14/1970 yang diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1985, MA memiliki kewenangan menguji secara materiil semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Namun demikian, berdasarkan catatan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Perma itu belum pernah dipakai hingga 1997.

Selepas Purwoto, kepimpinan MA dipegang Soerjono (1994-1996). Salah satu kasus yang mencuat di masa kepemimpinannya adalah seputar usulan pemberhentian hakim agung yang lain, Adi Andojo Soetjipto. Soerjono malah sudah mengirim surat kepada Presiden Soeharto untuk memecat Adi Andojo.

Adi dianggap melakukan perbuatan tidak patut dengan mengirim surat rahasia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar kejaksaan melakukan Peninjauan Kembali dalam kasus Gandhi Memorial School. Di dalam suratnya Adi membeberkan sejumlah dugaan kolusi antara pihak pengacara dengan majelis hakim agung di tingkat kasasi. Beruntung bagi Adi. Ia bisa menuntaskan pengabdiannya di MA sampai pensiun.

Era Menjelang sampai Setelah Reformasi

Pada 1996-2000, MA dipimpin Sarwata. Latar belakangnya dari TNI Angkatan Udara dengan pangkat terakhir Marsekal Madya. Meski Sarwata yang memulai program komputerisasi di MA, namun tunggakan perkara tak juga terselesaikan. Sarwata sempat menargetkan pengurangan tunggakan perkara hingga di bawah 1000 pada tahun 2000. Namun kenyataannya berbeda. Jumlah tunggakan perkara malah membludak hampir mencapai 12 ribu pada saat ia pensiun.

Aroma tak sedap seputar dugaan KKN juga sempat menyeruak pada kepimpinan Sarwata. Ia bahkan dilaporkan ke Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dan Komisi Ombudsman Nasional mengenai dugaan percaloan kasus nomor wahid di MA oleh Wawan, anak Sarwata.

Bagir Manan menjadi pengganti Sarwata. Ia menjabat selama dua periode. Periode pertama 2001 sampai 2006. Periode kedua baru saja ia habiskan Oktober 2008 lalu. Banyak hal terjadi di era kepimpinan Guru Besar Universitas Padjadjaran ini. Baik yang mengharumkan nama MA atau sebaliknya.

Untuk isu reformasi peradilan, MA bersama dengan sejumlah LSM dan lembaga donor membentuk tim pembaharuan peradilan yang menghasilan blueprint strategi pembaruan MA. Di bawah kepemimpinannya pula MA dikenalkan dengan sistem teknologi informasi. Salah satu produknya adalah www.putusan.net, situs yang menyediakan putusan MA. Beberapa ‘kesuksesan’ hasil kepemimpinan Bagir, ternyata tak mampu melupakan sejumlah ‘dosa’ yang pernah dilakukannya. Sebut saja perihal penolakannya terhadap keinginan BPK mengaudit biaya perkara, penggeledahan ruang kerja Bagir oleh KPK dan perseteruannya dengan Komisi Yudisial.

Habis masa jabatan Bagir, terbitlah kepemimpinan Harifin A Tumpa. Sebelum benar-benar menjadi Ketua MA secara definitif, Harifin terlebih dulu menjalankan posisi sebagai pelaksana Ketua MA selama dua bulan. Apa saja yang akan terjadi pada MA di masa kepemimpinan Harifin? Waktu yang akan membuktikan.

(Sumber : http://pa-wates.net)

Jumat, 27 Maret 2009

Sejarah Mahkamah Agung RI

By Aryo Karlan | At Jumat, Maret 27, 2009 | Label : | 0 Comments

Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.

Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda

Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan-serangan pihak Inggris.

Deandels banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh Kompeni, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Daendels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut :

“Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia Belanda akan menjaga dengan alat-alat yang seharusnya, supaya dalam daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan degan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga”;

Charter tersebut tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh Pemerintah Kerajaan , akan tetapi ketentuan didalam “Charter” tidak sedikit mempengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya.

Masa Pemerintahan Inggris

Sir Thomas Stamford Raffles, yang pada tahun 19811 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa dan wilayah di bawahnya, mengadakan perubahan-perubahan antara lain :

Di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu ada Raad van Justitie, didirikan Court Of Justitice, yang mengadili perkara sipil maupun kriminil. Court of Justitice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justitice, pengadilan appel terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitice yang ada di Semarang dan Surabaya.

Masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)

Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Conventie London 1814, semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam St.1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa-desa” (di pedalaman).

Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut :

Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No.23 yo No.57) yang diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :

1. districtgerecht

2. regentschapsgerecht

3. landraad

4. rechtbank van omgang

5. raad van Justitie

6. hooggerechtshof

Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara-perkara banding mengenai putusan–putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilai harganya lebih dari £.500 dan mengenai putusan-putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.

Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)

Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa buat sementara segala Undang-Undang da peraturan-peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.

Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang-Undang 1942 No.14 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan.

Pengadilan-pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :

1. Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu.

2. Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu.

3. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu.

4. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis ), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim.

Dengan dicabutnya Undang-Undang 1942 No.14 dan diganti dengan Undang-Undang 1942 No.34, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung) , lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.

Masa setelah Republik Indonesia

Pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluamya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi sebagai berikut:

Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA:

Baru dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.

Pada tahun 1948, Undang-Undang No. 7 tahun 19,47 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 mengandung

Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.

Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurankurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.

Oleh karena kita telah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun 1965 dibuat UndangUndang yang mencabut Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum den Mahkamah Agung.

Masa Republik Indonesia

Di jaman pendudukan Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang-Undang (Osamu Seirei) No. 2.tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami kekosongan.

Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dari sejak diundangkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal 18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana Mahkamah Agung diberi kepercayaan sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.

Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.

Susunan Mahkamah Agung sewaktu di Jogyakarta :

K e t u a : Mr. Dr. Kusumah Atmadja.

WakilKetua : Mr. R. Satochid Kartanegara.

Anggota-anggota:

1. Mr. Husen Tirtasmidjaja.

2. Mr. WWono Prodjodikoro.

3. Sutan Kali Malikul Add.

Panitera : Mr. Soebekti.

Kepala Tara Usaha : Ranuatmadja.

Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada dibawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan: bersama dibawah satu departemen, yaitu: Departemen Kehakiman. Dulu namanya: Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya: Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) dibawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.

Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.

Masa menjelang pengakuan Kedaulatan (tanggal 12 Desember 1947)

Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.

Susunan Hooggerechtshof terdiri atas:

Ketua : Mr. G. Wijers.

Anggota :

2 orang Indonesia : Mr. Notosubagio dan Mr. Oeanoen

2 orang Belanda : Mr. Peter

Procursur General (Jaksa Agung) : Mr. Bruyns.

Procureur General (Jaksa Agung) : Mr. Oerip Kartodirdjo.

Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie.Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara-perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga, hanya terdapat di Road van Justitie Jakarta).

Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah­daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkan kembali kedaulatan Republik Indonesia area seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat) maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.

Pada waktu ini Mahkamah Agung terdiri dari:

Ketua : Dr. Mr. Kusumah Atmadja

Wakil : Mr. Satochid Kartanegara

.

Anggota

1. Mr. Husen Tirteamidjaja.

2. Mr. Wiijono Prodjodikoro.

3. Sutan Kali Malikul Adil.

Panitera : Mr. Soebekti.

Jaksa Agung : Mr. Tirtawinata.

Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelismajelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara-perkara Perdata maupun perkara-perkara Pidana. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.

Masa Republik Indonesia Serkat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950

Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.

Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara-negara Bagian dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan-Badan pengadilan menjadi urusan. masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.

Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, yang pertama (Menteri Kehakiman dari negara Bagian Republik Indonesia di Yogya adalah Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo menggantikan Mr. Susanto Tirtoprodjo - lihat halaman 34. “Kenang-kenangan sebagai Hakim selama 40 tahun mengalami tiga jaman” Oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro - terbitan tahun 1974). Menurut Undang-Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Beruntunglah dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang-Undang No. 13 tahun 1965 yang mengatur tentang: Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang-Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang-Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70” tersebut sebagai berikut:

“Oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, dan, tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950”.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang-Undang tersebut.

Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:

1. Peradilan Umum;

2. Pemdilan Agama;

3. Peradilan Militer;

4. Peadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:

1. Fungsi Paradilan;

2. Fungsi Pengawasan;

3. Fungsi Pengaturan;

4. Fungsi Memberi Nasehat;

5. Fungsi Administrasi.

SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

KURUN WAKTU TAHUN 1950 - 1952.

Ketua:

Mr. Dr. Kusumah Atmadja

(beliau mengoper gedung dan personil beserta pakerjaan Hooggerechtshof pada bulan Januari 1950 setelah Mahkamah Agung kembali dari pengungsiannya di Jogyakarta selama 3 1/2 tahun)

Wakil Ketua : Mr. Satochid Kartanegara

Hakim Agung : Mr. Wirjono Prodjodikoro

:Mr. Husen Tirtamidjaja

Panitera: : Mr. Soebekt

Wakil Panitera : Ranoeatmadja

Bulan September 1952 Dr. Mr. Kusumah Atmadja Meninggal dunia. Sejak itu kedudukan Ketua Mahkamah Agung menjadi lowong.

Dr. Mr. Kusumah Atmadja

Ketua Mahkamah Agung Pertama

Periode Juli 1946 – Januari 1950

Mr. Satochid Kertanegara

Wakil Ketua Mahkamah Agung

Periode Juli 1946 – Januari 1950

Mr. Wijono Prodjodikoro

Hakim Agung Mahkamah Agung

Periode Juli 1946 – Januari 1950

Mr. Soebekti

Panitera Mahkamah Agung

Periode Juli 1946 – Januari 1950

Kurun Waktu Tahun 1952 – 1966

Untuk jabatan Ketua Mahkamah Agung diminta calon 2 orang atau lebih yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk Jabatan Katua Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh DPR adalah 2 orang yaitu: Mr. Wirjono Prodjodikoro dan Mr. Tirtawinata bekas Jaksa Agung. Sedang untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR mencalonkan: Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai satu-satunya calon.

Kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1952 diangkat

Ketua : Mr. Wiijono Prodjodikoro

Wakil Ketua : Mr. R. Satochid Kartanegara.

Hakim Agung :

Prof. Mr. R. Soekardono.

Sutan Kali Mahkul Adil.

Mr. Husen Tirtamidjaja.

Mr. R. Surjopokro.

Mr. Sutan Abdul Hakim.

Mr. Wirjono Kusumo.

Mr. A. Abdurrachman.

Panitera:

R. Ranuatmadja.

J. Tamara

Moeh. Ishak Soemosmidjojo, SH

Susunan Majelis:

hanya ada satu majelis.

Di samping perkara yang masuk tidak terlalu padat, pula duduk sebagai Ketua Majelis dimungkinkan bergantian antara Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk memperlancar penyelesaian perkara pada waktu itu, Mahkamah Agung sudah mengenal pembidangan tanggungjawab, seperti bidang Perdata dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung sendiri, dan bidang Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan sekaligus mengetuai sidang-sidang yang bersangkutan. Sedangkan para Hakim Agung tetap memeriksa baik perkara perdata maupun perkara pidana. Adanya Forum "Privilegiatum" yang dimungkinkan oleh Undang. undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir.

Tokoh politik: Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan tenaga Westerling untuk mempersiapkan pembarontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, yaitu akan membunuh: Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX, Kol. Simatupang dan Ali Budihardjo, SH Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

.

Mr. Wirjono Prodjodikoro

Ketua Mahkamah Agung (Periode 1952 – 1966)

M. R. Satochid Kertanegara Wakil Ketua Mahkamah Agung (Periode 1952 – 1966)

Rabu, 25 Februari 2009

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

By Aryo Karlan | At Rabu, Februari 25, 2009 | Label : | 0 Comments

Antara Harapan dan Kenyataan

Maraknya bendera-bendera parpol yang menghiasi di berbagai jalan protokol hingga gang-gang sempit, menandakan negara ini seolah telah siap menyelenggarakan “pesta rakyat” yang bakal digelar bulan Mei 2009 mendatang. Ajang “pesta rakyat” yang lazim dikenal sebagai Pemilihan Umum (Pemilu) ini akan diikuti beberapa partai dengan system yang berbeda dengan Pemilihan Umum tahun lalu. Pada Pemilihan Umum kali ini diterapkan system suara terbanyak, dimana suara rakyat sangat menentukan secara langsung keberhasilan “jagoannya” menjadi wakil rakyat.

Meskipun system Pemilihan Umum kali ini diharapkan akan lebih baik, namun tetap saja ada satu sisi yang patut kita waspadai. Kampanye Damai Pemilu 2009 yang diusung dalam tema kali ini nampaknya memang masih berupa slogan belaka, oleh karena Pemilihan Umum yang menerapkan dengan system suara terbanyak menyimpan berbagai masalah. Misalnya, memunculkan potensi money politic dan cost politic yang tinggi. Para Caleg yang merasa tidak populer di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya, akan menggunakan berbagai cara agar mampu dikenal. Untuk itu, ia akan menghabiskan anggaran besar untuk berkampanye, apalagi budaya kampanye teramat konvensional, dengan memasang baliho, spanduk, bendera, topi, kaos dan lain sebagainya. Akhirnya, akan memunculkan prilaku “kejar setoran” atau “balas jasa” dari caleg terpilih kepada “para pemilik modal”, jelas ini menciderai demokrasi.

Inilah yang menggambarkan begitu beratnya kendala yang dihadapi bangsa ini. Sehubungan hal tersebut-untuk terciptanya Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, maka diperlukan beberapa langkah pembenahan untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkwalitas, antara lain :

Pertama, melakukan penataan kembali system pemerintahan secara komprehensif, koherenm dan konsisten satu sama lainnya. Kedua, memperkuat system pemerintahan presidential secara konsisten. Ketiga, komitmen semua pihak menjadikan Pemilihan Umum 2009 sebagai penciptaan system, mekanisme, dan proses Pemilihan Umum yang berkontribusi terhadap peningakatan kualitas keterwakilan dan akuntabilitas politik. Keempat, perlu didorong terjadinya koalisi partai di tingkat nasional, dengan memberlakukan electoral threshold 5%. Tujuannya, agar di masa mendatang, kita cukup memiliki dua partai saja. kelima, memperbaiki fungsi dan system kepartai agar lebih modern, berkualitas dan mengedepankan merit system. Keenam, semua komponen stakeholder demokrasi, seperti Perguruan Tinggi, LSM, dan pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung ke parpol, seoptimal melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga saat mereka memilih, tidak lagi didasarkan pada pertimbangan emosional, patron-klien, atau materialisme. Tetapi lebih pada pertimbangan rasional terhadap calon dan parpol yang memungkinkan terjadinya perubahan system politik secara keseluruhan dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka diharapakan dapat terwujud Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.

(dari berbagai sumber)

Jumat, 30 Januari 2009

Seputar Pelatihan Hakim TIPIKOR

By Aryo Karlan | At Jumat, Januari 30, 2009 | Label : | 0 Comments

Sepanjang tahun 2008 BALITBANG DIKLAT KUMDIL Mahkamah Agung RI telah memberikan pelatihan khusus kepada Hakim dibidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Hingga saat ini jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan lebih dari 500 Hakim yang diselenggarakan secara bertahap.

Foto(040)

Pelatihan ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme para hakim, sekaligus menjawab tuntutan dan tantangan masyarakat atas kinerja para hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang semakin kompleks sifatnya. Terlebih terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dirasakan semakin meningkat kuantitasnya, sehingga diperlukan suatu penanganan perkara khusus dan sudah barang tentu diharapkan pula dapat melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.

Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR

Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi calon peserta Hakim TIPIKOR. Syarat – syarat dimaksud dapat mencakup, antara lain:

A. Syarat Formil :

1. Peserta telah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

2. Untuk Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim.

3. Diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi/berpendidikan S.2

4. Calon peserta pelatihan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di daerah hukumnya masing-masing, dengan mempertimbangkan kemampuan penguasaan pengetahuan dan tehnis persidangan serta moral dan prilaku.

5. Calon peserta pelatihan dari Pengadilan Tingkat Pertama direkomendasikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan dan diajukan ke Pengadilan Tingkat Banding, selanjutnya Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan kepada Panitia Pelaksana di Mahkamah Agung.

B. Syarat Materil :

Apabila calon peserta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya oleh Panitia akan dilakukan penyeleksian, meliputi antara lain :

1. Seleksi administrasi, yang mencakup persyaratan administrasi kepangkatan, pengalaman dan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Seleksi Prilaku, dilakukan oleh Dirjen Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Militer dan Kepala Badan Pengawasan (tract record calon peserta dapat mempengaruhi kelayakan untuk dapat tidaknya mengikuti pelatihan).

3. Seleksi tertulis, dalam bentuk ujian secara tertulis yang materinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik tentang sejarah perkembangannya, perundang-undangannya, teori-teori dan asas-asas.

4. Seleksi lisan, pada tahap ini peserta diseleksi secara lisan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari para Hakim Agung, para Dirjen dan Kepala Badan Pengawasan.

Bagi peserta calon Hakim TIPIKOR yang dinyatakan lulus selanjutnya berhak untuk mengikuti pelatihan.

Segmen Pelatihan

Dalam pelatihan yang akan diikuti oleh peserta selama 2 minggu, Panitia telah membuat beberapa segmen diantaranya :

1. Pembekalan materi berupa ceramah umum yang disampaikan oleh Pengajar yang terdiri dari Hakim Agung, para Akedemisi dan Pejabat Instansi terkait yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

2. Studi kasus, peserta diharapkan peran aktif menganalisa kasus-kasus korupsi berupa putusan Pengadilan Negeri yang telah diputus dalam tingkat kasasi. Materi diskusi ini nantinya akan dibagi dalam kelompok-kelompok yang terdiri dari 10-15 orang, dan hasil diskusi tersebut dituangkan dalam perumusan kelompok dan kelas.

3. Outbond, merupakan ajang kebersamaan, kekompakan dan kedisiplinan bagi peserta yang diadakan pada hari Minggu pagi.

4. Ujian akhir, dilaksanakan dalam bentuk ujian lisan, untuk mengevaluasi pemahaman peserta pelatihan setelah menerima pendalaman materi. Sebelum diadakan ujian akhir, peserta wajib terlebih dahulu membuat putusan Pengadilan Negeri.

Diakhir pelatihan ini Panitia akan memberikan penghargaan berupa sertifikaf kepada peserta serta perangkingan 10 besar yang terdiri dari 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.

Demikian pandangan umum seputar Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. PULPEN - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz