<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997</id><updated>2011-07-08T03:07:39.524+07:00</updated><category term='sejarah Ketua MA'/><category term='Tipikor'/><category term='Artikel'/><category term='Kontes Seo Stop Dreaming Start Action'/><category term='Sejarah Pengadilan'/><category term='Komputer'/><category term='Sejarah Kota'/><category term='Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009'/><category term='Sejarah Mahkamah Agung RI'/><category term='Dunia Internet'/><category term='cerpen'/><category term='Sejarah Institusi'/><title type='text'>PULPEN</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>23</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-3021394416587770726</id><published>2011-03-21T21:57:00.004+07:00</published><updated>2011-03-21T22:03:45.918+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pengadilan'/><title type='text'>Pengadilan Agama Pasca Satu Atap</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/-vaDVP0oyJ4M/TYdoxQEU8MI/AAAAAAAAAWU/hYzAVvDbqAI/s1600/logo%2Bkeadilan.jpeg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 225px; height: 225px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-vaDVP0oyJ4M/TYdoxQEU8MI/AAAAAAAAAWU/hYzAVvDbqAI/s320/logo%2Bkeadilan.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5586549058112385218" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya rezim kekuasaan otoriter orde baru di bawah kepemimpinan mantan Presiden Soeharto, bertujuan membenahi kekeliruan pemerintahan Indonesia yang terjadi selama 32 tahun berkuasanya
kekuasaan otoriter orde baru dengan membentuk dan membangun pemerintahan Indonesia yang demokratis, bersih dan berwibawa (clean governance).
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Gerakan Reformasi telah mendorong enam agenda yang harus dikerjakan untuk "mengembalikan" Indonesia pada jalur yang benar. Agenda reformasi tersebut adalah penegakan supremasi hukum; pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN); mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroninya; amandemen konstitusi; pencabutan dwifungsi TNI/Polri; serta pemberian otonomi daerah seluas- luasnya.
Penegakan Supremasi hukum sebagai salah satu agenda penting gerakan reformasi mutlak dilakukan meski secara bertahap berdasarkan tahapan prioritasnya. Langkah awal yang mesti dilakukan adalah perbaikan system melalui perubahan dan penyempurnaan peraturan-peraturan yang mendasari penegakan hukum. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan. Langkah pengkajian ini diawali dengan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena Penegakan supremasi hukum tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya reformasi hukum dan reformasi hukum pun tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap konstitusi (constitusional reform). Amandemen konstitusi bukanlah sesuatu yang dilarang oleh hukum, menurut Abraham Amos, Proses amandemen konstitusi juga bukanlah sesuatu yang bersifat keramat (tabu) terutama untuk memperbaiki hal-hal substansial yang belum termuat dalam konstitusi.
Salah satu hasil penting dari amandemen UUD 1945 adalah adanya pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas antara cabang kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif sehingga diantara ketiga cabang kekuasaan Negara (power of state) tersebut terjadi checks and
balances padahal UUD 1945 sebelum di amandemen menganut system pembagian kekuasaan (division of power).
Oleh sebab itulah kebijakan pemerintah untuk mengembalikan fungsi ketiga lembaga tersebut pada porsinya masing-masing nampaknya telah sesuai dengan keinginan ataupun aspirasi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini lembaga yudikatif sebagai lembaga tinggi Negara independen yang terlepas dari campur tangan pemerintah yang membawahi beberapa lembaga peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer, dan diantara salah satunya adalah Peradilan Agama yang saat ini mulai bertambah kewenangannya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 dan selanjutnya yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Bagi peradilan agama dengan dengan berlakunya undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang atas perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1989 diberikan kewenangan baru bagi peradilan agama setelah dilakukannya amandemen terhadap undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni bidang Ekonomi Syariah.
Begitu pula dengan undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, salah satunya lembaga peradilan agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman semakin jelas kewenangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama yang menjadi dasar lahirnya undang-undang No. 3 tahun 2006.
Sebagaimana disebutkan dalam dalam salah satu pasal undang-undang tersebut, yakni, pasal 2 disebutkan bahwa, Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadialan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Ini berarti bahwa secara
kelembagaan, kedudukan lembaga peradilan Agama sudah semakin kuat dan sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya. Bahkan secara kelembagaan peradilan agama juga mengalami perluasan, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa; Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. Maksud dari pasal tersebut adalah adanya pengadilan syariat Islam yang diatur tersendiri dengan Undang-Undang Mahkamah Syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan Penulis diatas, jelas bahwa status dan kedudukan peradilan agama pada masa reformasi ini sudah semakin kuat. Begitu pula dengan kewenangan yang dimilikinya semakin semakin bertambah dan semakin luas. Dari sisi status dan kedudukan, ia tidak lagi dibedakan dengan badan peradilan lain yang ada di Indonesia.
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-3021394416587770726?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/3021394416587770726/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2011/03/pengadilan-agama-pasca-satu-atap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3021394416587770726'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3021394416587770726'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2011/03/pengadilan-agama-pasca-satu-atap.html' title='Pengadilan Agama Pasca Satu Atap'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-vaDVP0oyJ4M/TYdoxQEU8MI/AAAAAAAAAWU/hYzAVvDbqAI/s72-c/logo%2Bkeadilan.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-181976210688830100</id><published>2009-12-20T08:33:00.005+07:00</published><updated>2009-12-20T09:01:30.236+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Institusi'/><title type='text'>Sejarah Densus 88</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Sy2Dlm93R9I/AAAAAAAAAVg/6Q7iaM_r9PI/s1600-h/densus+88_2.jpeg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 158px; height: 155px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Sy2Dlm93R9I/AAAAAAAAAVg/6Q7iaM_r9PI/s320/densus+88_2.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5417130608934995922" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Penetrasi kelakuan teroris di Indonesia tampaknya tak pernah sepi menebar aksinya. Setelah beberapa waktu yang lalu otak perakit bom Dr. Azhari berhasil ditaklukan dalam suatu insiden baku tembak dengan Satuan Khusus yang berakhir tewasnya salah satu gembong Teroris, kita dapat bernafas lega. Dan tentu saja berharap tidak ada lagi aksi teroris di negeri tercinta ini. Namun harapan itu agaknya belum bisa terlaksana.&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada tanggal 17 Juli 2009, pukul 07.47 WIB terjadi peristiwa peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott. Dan lagi-lagi pelaku bom bunuh diri ini disinyalir dilakukan oleh teroris. Satuan Khusus yang sering kita dengar dengan sebutan Densus 88 pun mulai beraksi memburu para teroris. Tapi tahukan Anda &lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88&lt;/span&gt; ini? Ingin tahu lebih banyak tentang sepak terjang Satuan Khusus yang menangani aksi teroris ini? Ada baiknya And abaca artikel ini yang kebetulan informasi ini didapat dapat dari blog Muradi Clark.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Pendahuluan&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tulisan ini akan mendiskusikan bagaimana&lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt; sejarah &lt;/span&gt;pembentukan dan peran &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88 AT Polri&lt;/span&gt; dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Selama ini berkembang anggapan bahwa peran Densus 88 AT Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dianggap memonopoli, sehingga beberapa institusi lain yang memiliki organisasi anti terror merasakan tidak mendapatkan porsi yang memadai dan tidak terberdayakan. Sebagaimana diketahui, di Indonesia, hampir semua angkatan dan kepolisian, juga badan intelijen memiliki struktur organisasi anti terror; di TNI AD, ada Detasemen PenanggulanganTeror (Dengultor) , yang bernama Group 5 Anti Teror dan Detasemen 81 yang tergabung dalam Kopassus, pasukan elit TNI AD; TNI AL, ada Detasemen Jalamangkara (Denjaka) ,yang tergabung dalam Korps Marinir; TNI AU, ada Detasemen Bravo (DenBravo), yang tergabung dalam Paskhas TNIAU, pasukan elit TNI AU; sedangkan di Badan Intelijen Negara (BIN),juga memiliki desk gabungan yang merupakan representasi dari kesatuan anti terror. Akan tetapi harus di akui bahwa peran yang diemban oleh Densus 88 AT Polri memberikan satu persfektif bahwa pemberantasan terorisme di Indonesia dapat dikatakan berhasil, setidaknya bila dikaitkan dengan berbagai keberhasilan organisasi tersebut dalam menangkap dan memburu pelaku dari jaringan terorisme di Indonesia, serta mempersempit ruang geraknya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88 AT Polri&lt;/span&gt; didirikan sebagai bagian dari respon makin berkembangnya ancaman terror dari organisasi yang merupakan bagian dari jaringan Al Qaeda, yakni; Jema’ah Iskamiyah (JI). Sebelum Densus 88 ATPolri berdiri, Polri telah memiliki organisasi anti terror yang merupakan bagian dari Brimob Polri, yakni Detasemen C Gegana. Akan tetapi keberadaan Detasemen C tersebut dianggap kurang memadai untuk dapat merespon berbagai tindakan dan ancaman dari organisasi terrorist pasca 9/11. Apalagi ketika itu Polri diuntungkan dengan situasi dimana TNI, sebagai salah satu aktor keamanan dianggap tidak pantas mengembangkan kesatuan anti terornya,karena pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. Apalagi sejak tahun 1994, TNI terkena embargo senjata dan pendidikan oleh Negara-negara Barat, sehingga kesulitan mengembangkan kemampuan tempurnya, khususnya dalam menghadapi ancaman terror. Tak heran kemudian berbagai bantuan dan dukungan,baik persenjataan, pelatihan hingga pendanaan pasukan anti terror dari Negara-negara Barat dikembangkan di Polri, sebut saja misalnya Amerika Serikat, yang banyak kehilangan warganya akibat serangan teroris pada peristiwa 9/11 tahun 2001, Australia, yang juga banyak kehilangan warganya pada Peristiwa Bom Bali I dan II serta Kedutaan Besarnya di Indonesia menjadi sasaran peledakan bom mematikan dari jaringan terorisme di Indonesia, serta Negara Uni Eropa lainnya. Hal tersebutlah kiranya yang membuat iri tiga angkatan TNI, dan BIN terhadap Polri, apalagi legalitas Polri sebagai kesatuan yang berwenang menghadapi dan memberantas terorisme di Indonesia ditegaskan dengan adanya Peraturan Presiden No. 15 tahun 2001, dan kemudian menjadi undang-undang dengan terbitnya UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tulisan ini bertujuan untuk melihat sejauhmana peran yang dijalankan oleh Densus 88 AT Polri dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Di samping itu akan dibahas pula bagaimana evolusi pemberantasan terorisme di Indonesia sebagai teater sejarah untuk memahami bagaimana batasan dan koordinasi antar aparat yang memiliki struktur organisasi anti terror, seperti TNI dan BIN dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Evolusi Pemberantasan Terorisme di Indonesia&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Gerakan terorisme di Indonesia hampir seumur dengan berdirinya republik ini,hal ini ditandai dengan perubahan pandangan, jika sebelum merdeka, para pejuang Indonesia dijuluki oleh Belanda dan Sekutunya sebagai organisasi ekstrimis yang mengganggu eksistensi Pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia, dan ketika Indonesia merdeka, perubahan penamaan terhadap personalatau kelompok yang melawan kebijakan pemerintah, termasuk Kapten Westerling, perwira Belanda yang bersama pasukannya berupaya merongrong kedaulatan Indonesia yang baru saja merdeka, danAndi Azis, seorang perwira KNIL dari Negara Indonesia Timur, sebagai bagian dari Negara federasi Indonesiahasil kesepakatan antara Indonesia dan Belanda dengan melakukan pemberontakan yang kemudian dikenal dengan Pemberontakan APRA, di Bandung dan Makasar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemberontakan APRA tersebut merupakan salah satu dari gerakan terorisme yang berupaya mengganggu eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI) dan dilakukan oleh perwira dari Belanda dan perwira KNIL , ada tiga periodisasi pemberantasan terorisme di Indonesia; Periode Soekarno, Periode Soeharto, dan Periode Reformasi. pada ketiga periodisasi ini, pemberantasan terorisme di Indonesia mengalami evolusi, sesuai dengankarakteristik dari organisasi terorisme di Indonesia. Pada periode Soekarno, gerakan terorisme di Indonesia banyak mengusung tentang isu separatism dan isu ideology. Sejak tahun 1945, pemberontakan dan gerakan perlawanan terorisme di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk: (1) Gerakan pemisahan diri yang disebabkan hubungan dekat dengan bekas penjajah; Belanda, hal ini bisa dilihat pada Pembeontakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dimotori oleh Dr. Soumokil, J.H. Manuhutu, dan Johan Manusama yang merupakan kaki tangan Belanda di Maluku, Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang dimotori oleh Kapten Westerling, dan Kapten Andi Aziz, Pemberontakan Sultan Hamid II di Kalimantan. (2) gerakan terorisme yang ingin mendirikan negara atau memisahkan diri dengan ideology politik tertentu, contohnya; Pemberontakan PKI tahun 1948 yang dimotori oleh Muso, dan D.N.Aidit pada tahun 1965 , pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan, dan Aceh. (3) Gerakan pemberontakan yang disebabkan oleh semangat keetnisan, yang dilandasi kebijakan yang tidak berimbang antara Jawa dan luar Jawa, contohnya pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatera dan Sulawesi yang dimotori oleh para komandan militer territorial , dan pemberontakan oleh Organisasi Papua Merdeka, yang tidak puas dengan hasil referendum yang melegalisasikan Papua sebagai bagian dari integral Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Sy2FO4nGLjI/AAAAAAAAAVw/CZ8BfhCT9PY/s1600-h/densus+88_1.jpeg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 135px; height: 177px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Sy2FO4nGLjI/AAAAAAAAAVw/CZ8BfhCT9PY/s320/densus+88_1.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5417132417557605938" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pada periode ini pemberantasan gerakan terorisme dilakukan oleh militer dengan pola negoisasi dan pendekatan damai. Soekarno menitikberatkan pada pendakatan militer bukan kepolisian, karena gerakan separatism tersebut mengancam eksistensi kedaulatan Negara. Sementara kepolisian, dengan kesatuan khususnya; Brigade Mobil Polri menjadi pelengkap dalam proses pemberantasan dan pemadaman pemberontakan tersebut. pendekatan militer ini juga diasumsikan karena para pemberontak tersebut banyak berasal dari kesatuan-kesatuan di TNI yang loyal kepada komandannya dan atau desersi dari kesatuannya, sekedar contoh misalnya pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan pimpinan Kahar Muzakar, adalah kumpulan organisasi laskar perjuangan yang ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan minimum sebagai personal ataupun kesatuan militer, sebagaimana yang digariskan dalam program Reorientasi dan Reorganisasi militer yang dilakukan oleh Pemerintah, atau juga pemberontakan PRRI/Permesta, yang merupakan kesatuan territorial militer aktif di Sumatera dan Sulawesi yang memberontak.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sedangkan pada periode Soeharto, bentuk gerakan terorisme ada tiga bentuk pula, hampir sama dengan periode Soekarno, yakni: (1) Gerakan terorisme yang dilandasi keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, contohnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 1975, Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak tahun 1960-an tapi mulai efektif sejak awal tahun 1970-an, dan Fretilin di Timor Timur sejak tahun 1975 . (2) Gerakan yang menginginkan terbentuknya Negara berdasarkan ideology agama, dalam hal ini Islam, seperti Kelompok Pengajian Warsidi di Lampung,yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa Talang Sari , jaringan sisa-sisa DI/TII yang kemudian membangun sel perlawanan, salah satunya adalah kelompok Pengajian Imron Zein, salah satu kelompok radikal Islam yang membajak Pesawat Garuda di Pelabuhan Udara Don Muang , Komando Jihad , Peristiwa Tanjung Priok , dan lain sebagainya. (3) Gerakan kriminalitas dan kekerasan yang terkait dengan satu isu tertentu yang membuat suasana menjadi mencekam ataupun menakutkan. Salah satunya adalah maraknya kelompok penjahat yang melakukan terror terhadap masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kelompok yang kemudian menjadi sasaran pemberantasan oleh pemerintah melalui program Penembak Misterius (Petrus) adalah kelompok kriminal dan gang motor.
Hal menarik yang perlu dicatat adalah bahwa proses pemberantasan terorisme pada masa Soeharto dan Orde Baru terkesan sangat didominasi oleh satu angkatan saja; TNI AD, di mana Kesatuan Elitnya Kopassus menjadi instrument utama dalam memberantas jaringan terorisme lewat Detasemen 81. Selain itu, Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) serta Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang merupakan instrument pendukung bagi jalannya proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Namun demikian, harus diakui bahwa justru otak dari operasional pemberantasan terorisme di Indonesia justru berada di tangan Kopkamtib. Lembaga superbody ini mengendalikan semua actor keamanan, baik polisi, militer maupun intelijen, termasuk jaringan territorial yang merupakan struktur tentara untuk mengawasi berbagai aktivitas social politik masyarakat selama Soeharto berkuasa, bahkan komando territorial TNI ini sangat efektif dalam memantau dan melakukan berbagai tindakan pencegahan dini berbagai aktivitas yang membahayakan eksistensi Negara.
Kopkamtib pada akhirnya dibubarkan pada pertengahan tahun 1980-an dan digantikan dengan Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakortanas) yang kurang lebih sama wewenangnya dengan Kopkamtib. Setelah Soeharto dan Orde Baru-nya tumbang, maka lembaga tersebut dibubarkan oleh Abdurrahman Wahid.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada masa Soeharto, proses pemberantasan terhadap gerakan separatisme maupun terorisme selalu dilabeli dua pendekatan: Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri. Ekstrim Kanan mengacu kepada gerakan Islam radikal dan fundamental yang merupakan generasi penerus kelompok pemberontak DI/TII yang telah bermetamorfosis menjadi sel-sel perlawananan terhadap pemerintahan Soeharto, sebagaimana yang terjadi dalam Peristiwa Tanjung Priok dan juga Talang Sari di Lampung. Sedangkan Ekstrim Kiri lebih berkonotasi pada gerakan sisa-sisa Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah melakukan dua kali pemberontakan yang gagal. Sel-sel dari sisa-sisa PKI ini terepresentasi pada kelompok-kelompok pemuda dan mahasiswa radikal, yang mengusung isu anti pemerintahan Soeharto, seperti Partai Rakyat Demokratik, yang disinyalir merupakan reinkarnasi dari PKI, yang kemudian dibubarkan pasca Peristiwa 27 Juli 1996.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sedangkan untuk memadamkan pemberontakan gerakan separatism di tiga daerah; Aceh, Timor Timur, dan Papua pengerahan militer ke tiga daerah tersebut secara efektif dilakukan secara besar-besaran. Selain memanfaatkan jaringan komando territorial yang dimiliki oleh TNI, khususnya TNI AD, untuk daerah dengan eskalasi yang tinggi tersebut juga menerjunkan tambahan pasukan dari kesatuan angkatan lain, seperti Kopassus, Marinir TNI AL dan Paskhas TNI AU, sementara dari Polri yang terlibat adalah Brimob Polri. Gerakan separatisme ini menjadi kerikil dalam sepatu besar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pada Pemerintahan B.J. Habibie, Timor Timur diberikan pilihan untuk memilih merdeka atau otonomi khusus. Dan rakyat di daerah bekas jajahan Portugal tersebut memilih merdeka. Sedangkan Aceh dan Papua memilih otonomi khusus, dengan menitikberatkan pada pengembangan potensi local daerah. Meski demikian kedua daerah tersebut rawan terhadap kemungkinan bangkitnya kembali separatism. Sementara separatism di Maluku cenderung bersifat fluktuatif, tergantung momentum politik, baik local maupun nasional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Setelah Soeharto dan Rejimnya tumbang masih menyisakan permasalahan terkait dengan pemberantasan terorisme, tiga kasus yang mencolok adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Ujung Barat Indonesia, Organisasi Papua Merdeka(OPM) diujung Timur Indonesia, dan Timor Timur, di ujung Selatan Indonesia. Timor Timur diselesaikan dengan memesahkan diri dari NKRI melalui referendum, setelah otonomi khusus yang ditawarkan oleh Pemerintahan Habibie ditolak oleh sebagian besar masyarakat di Timor Timur, sedangkan separatism di Aceh dan Papua diselesaikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh. Meski masih terdapat kekurangan dari pelaksanaan otonomi khusus tersebut, namun lebih kondusif dari sebelumnya, khusus di Aceh, pasca tsunami, dilakukan perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan GAM, dan diperkuat dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2006 yang mempertegas penyelesaian konflik tersebut yang lebih dari 30 tahun lalu berlangsung.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Selain itu, hal yang menarik adalah terjadinya pergeseran gerakan terorisme di Indonesia, dari yang berbasis pada etnis dan pendekatan keagamaan untuk mendirikan negara atau memisahkan diri dari Negara induk menjadi gerakan yang lebih universal, yakni tuntutan untuk mendirikan negara universal berbasis agama dan sangat anti Barat. Hal ini ditandai dengan peristiwa pembajakan pesawat komersial dan menabrakkannya ke menara kembar WTC pada tahun 2001, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 9/11. Di Indonesia, respon terhadap aksi terorisme tersebut adalah makin menguatnya konflik komunal dengan basis keagamaan, sebagaimana yang terjadi di Poso, Maluku, dan juga Kupang. Konflik-konflik tersebut sebenarnya telah meletus sejak awal tahun 1999, dengan peledakan sejumlah gereja dan tempat ibadah lainnya di malam Natal di kota-kota besar seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar, dan sebagainya . Konflik Maluku yang awalnya dibangun untuk mengobarkan semangat separatism Republik Maluku Selatan, bergeser menjadi konflik agama dan meluas tidak hanya di Pulau Ambon tapi pulau-pulau lainnya termasuk ke Maluku Utara dan Poso. Kondisi tersebut diperparah dengan masuknya milisi-milisi berbasis agama seperti Laskar Jihad, dan Laskar Kristus, yang kemudian menjadikan Konflik di Maluku dan akhirnya Poso sebagai medan pertempuran. Meski begitu sesekali insiden pengibaran bendera RMS yang telah berganti nama menjadi Forum Kedaulatan Maluku (FKM) pimpinan Alex Manuputy juga terjadi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemberantasan gerakan terorisme ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan sporadis. Hal ini disebabkan konsolidasi demokrasi yang tengah dijalani oleh Indonesia telah pula melemahkan kontrol negara atas masyarakatnya. Eforia politik atas nama demokrasi dan HAM menjadi dilemma bagi aparat keamanan Indonesia, baik TNI maupun Polri dalam mengambil tindakan secara tegas. Identifikasi konflik, separatisme dan aksi terror telah bercampur dengan minimnya kesiapan aparat dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai aksi terror yang saling tumpang tindih antara konflik komunal di Poso, separatism di Aceh, Papua, dan Maluku, serta gerakan fundamentalisme Islam yang memanfaatkan kondisi-kondisi tersebut, khususnya pada aksi peledakan bom dan konflik komunal di Poso dan Maluku. Bahkan tak jarang ajang pelatihan bagi kader-kader gerakan fundamentalisme Islam, yang kemudian dinamakan Jemaah Islamiyah dilakukan di Poso dan Maluku, selain dikirim ke Pakistan, Afganistan, dan Mindanao bercampur baur dengan warga lokal dan jaringan milisi; Laskar Jihad.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemberantasan terorisme pasca Soeharto ini juga makin kisruh karena aparat keamanan yang seharusnya melakukan koordinasi yang efektif justru bersaing dan berkompetisi satu dengan yang lainnya. Tak jarang juga terjadi konflik dan bentrok antar aparat keamanan tersebut khususnya TNI dan Polri . Hal tersebut salah satunya disebabkan karena kedua institusi tersebut telah berpisah, sehingga acapkali bentrok dan persaingan tidak sehat tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pemberantasan terorisme di Indonesia. Sehingga membuat proses pemberantasan terorisme tidak dapat berjalan dengan efektif. Kondisi ini disadari oleh masing-masing pimpinan aparat keamanan baik TNI, Polri, maupun BIN, hanya saja praktik di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan satu dengan yang lain. Tak heran kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menerbitkan Keppres No. 13 Tahun 2005 untuk melegalisasi koordinasi antar aparat dalam pengamanan di Poso, agar aparat keamanan di Poso dapat bekerja sama.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88 AT dan Pemberantasan Terorisme di Indonesia&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Harus diakui bahwa Peristiwa 9/11 telah mengubah paradigma aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas terorisme. Hal ini tercermin dari bagaimana terkonsolidasi,dan terfokusnya pola pengembangan organisasi yang khusus dalam memberantas gerakan terorisme dalamberbagai varian dan jenis, dari mulai yang bernuansa separatism hingga pada kelompok pembuat terror dalam konflik komunal. Selama ini institusi anti terror tersebar di semua angkatan dan kepolisian serta lembaga intelijen, sehingga upaya untuk membangun institusi anti terror yang handal terhalang oleh problematika kompetisi dan sentiment angkatan. Tak heran apabila dimasa Pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati penguatannya justru berada di lembaga intelijen, karena lembaga tersebut diyakini terjadi pertemuan kepentingan antar angkatan, kepolisian, dan sipil. Meski demikian, tetap saja terjadi kompetisi internal di Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), kemudian berubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengarah kepada konflik terbuka,dan puncaknya saat Hendropriyono memimpin BIN, di mana ada langkah peminggiran sejumlah anggota BIN yang berasal dari kepolisian dan sipil dalam tugas-tugas intelijen.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Momentum kampanye global perang terhadap terorisme menjadi titik balik bagi penguatan dan pembangunan institusi anti terror yang mapan, handal dan professional. Dan penguatan institusi anti terror tersebut pada akhirnya dilakukan di lembaga kepolisian, hal ini selain sebagai strategi untuk meraih dukungan dan bantuan dari negara-negara Barat untuk tetap mengucurkan bantuan untuk membangun institusi anti terror, sebagaimana diketahui bahwa militer Indonesia sejak tahun 1994 diembargo pengadaan persenjataan dan pendidikan militernya oleh negara-negara Barat karena menggunakan persenjataannya untuk melakukan pelanggaran HAM di Timor-Timur, Aceh, maupun Papua. Selain itu, disebabkan Polri dianggap sebagai lembaga yang mampu mengembangkan institusi anti terror ini kelak. Apalagi pada saat pengejaran para pelaku terror tersebut, di lapangan terjadi persaingan yang tidak sehat, sekedar contoh misalnya bagaimana BIN melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku kunci jaringan JI di Indonesia, dan langsung mengirimkannya ke Amerika Serikat tanpa berkoordinasi dengan Polri, sebagai institusi yang berwenang melakukan penangkapan.
Ketika menguat kampanye perang global terhadap terorisme, Pemerintah Indonesia meresponnya dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian dipertegas dengan diterbitkanya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 dan 2 Tahun 2002. Sebagai respon dari Inpres dan kemudian Perpu tersebut Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme yang langsung berada dibawah koordinasi Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan. Desk tersebut memiliki legitimasi dengan adanya Surat Keputusan (Skep) Menko Polkam yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono dengan Nomor Kep. 26/Menko/Polkam/11/2002. Dalam Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, kesatuan Anti Teror Polri, yang lebih dikenal dengan Detasemen C Resimen IV Gegana, Brimob Polri bergabung dengan tiga organisasi anti terror angkatan dan intelijen. dalam perjalanannya institiusi anti teror tersebut kemudian melebur menjadi Satuan Tugas Antiterror dibawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi, lagi-lagi inisiatif yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil, Menteri Pertahanan berantakan, karena masing-masing kesatuan anti terror tersebut lebih nyaman berinduk kepada organisasi yang membawahinya. Praktik Satgas Anti Teror tersebut tidak efektif berjalan, selain karena eskalasi ancaman terror sejak Bom Bali I dan konflik komunal yang memaksa masing-masing kesatuan anti terror akhirnya berjalan sendiri-sendiri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Akan tetapi, eskalasi terror yang begitu cepat memaksa Polri untuk mengkhususkan permasalahan anti terror pada satuan tugas khusus, dan akhirnya dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri yang tugas pertamanya adalah mengusut kasus Bom Natal tahun 2001 dilanjutkan dengan tugas-tugas terkait ancaman bom lainnya. Satgas Bom Polri ini menjadi begitu terkenal publik saat menangani beberapa kasus peledakan bom yang terkait dengan kalangan luar negeri, sebut saja misalnya Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia. Satgas ini berada dibawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Kepala Satgas Bom Polri yang pertama adalah Brigadir Polisi Gories Mere , dan kemudian digantikan oleh Brigjen Polisi Bekto Suprapto, dan yang ketiga adalah Brigjen Polisi Surya Dharma Salim Nasution. Bekto dan Surya Dharma berturut-turut menjabat sebagai Komandan Densus 88 AT yang pertama dan kedua.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Disamping ada satuan anti terror Gegana Brimob Polri, dan Satgas Bom Polri, Polri juga memiliki organisasi sejenis dengan nama Direktorat VI Anti Teror di bawah Bareskrim Mabes Polri. Keberadaan Direktorat VI Anti Teror ini bertumpuk dan memiliki fungsi dan tugas yang sama sebagaimana yang diemban oleh Satgas Bom Polri, disamping itu dinamika yang sangat cepat perihal ancaman dan teror, Mabes Polri akhirnya melakukan reorganisasi terhadap Direktorat VI Anti Teror, di mana kemudian secara resmi Jenderal Da’I, Kapolri menerbitkan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 menandai terbentuknya Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, disingkat Densus 88 AT Polri. Keberadaan Skep Kapolri tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme atau yang biasa disebut dengan UU Anti Terorisme , yang mempertegas kewenangan Polri sebagai unsur utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, sedangkan TNI dan BIN menjadi unsure pendukung saja dari pemberantasan tindak pidana terorisme. Kondisi tersebut sesungguhnya sejalan dengan Inpres dan Perpu yang diterbitkan pemerintah sebelum undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme ini disahkan menjadi undang-undang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ada pertanyaan yang mengemuka yang berkembang di masyarakat, mengapa hanya Polri yang diberi wewenang dalam pemberantasan tindak pidana terorisme ini? Bukankah kesatuan anti terror dari TNI, baik Kopassus, Denjaka, maupun Detasemen Bravo lebih handal dan memiliki pengalaman yang lebih mumpuni? Pertanyaan tersebut juga berkembang di internal TNI seputar kewenangan yang diberikan kepada Polri dalam pemberantantasan terorisme di Indonesia. Ada tiga alasan mengapa akhirnya Polri diberikan kewenangan utama dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni: Pertama, pemberian kewenangan utama pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan strategi pemerintah untuk dapat berpartisipasi dalam perang global melawan terorisme, yang salah satunya adalah mendorong penguatan kesatuan khusus anti terorisme yang handal dan profesiona, dengan dukungan peralatan yang canggih dan SDM yang berkualitas. Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan Densus 88 AT Polri ini menghabiskan dana lebih dari Rp. 15 Milyar, termasuk penyediaan senjata, peralatan intai, alat angkut pasukan, operasional, dan pelatihan, yang merupakan bantuan dari negara-negara Barat khususnya Amerika Serikat dan Australia. Sebagaimana diketahui bahwa ketika Densus 88 AT Polri terbentuk, TNI masih diembargo persenjataan dan pendidikan militernya oleh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Sehingga salah satu strategi untuk mendirikan kesatuan anti terror tanpa terjegal masa lalu TNI adalah dengan mengembangkannya di kepolisian.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kedua, kejahatan terorisme merupakan tindak pidana yang bersifat khas, lintas negara (borderless) dan melibatkan banyak factor yang berkembang di masyarakat. Terkait dengan itu terorisme dalam konteks Indonesia dianggap sebagai domain kriminal, karena cita-cita separatism sebagaimana konteks terorisme dulu tidak lagi menjadi yang utama, tapi mengedepankan aksi terror yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta mengancam keselamatan jiwa dari masyarakat. Karenanya terorisme dimasukkan ke dalam kewenangan kepolisian.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketiga, menghindari sikap resistensi masyarakat dan internasional perihal pemberantasan terorisme jika dilakukan oleh TNI dan intelijen. sebagaimana diketahui sejak Soeharto dan rejimnya tumbang, TNI dan kemudian lembaga intelijen dituding sebagai institusi yang mem-back up kekuasaan Soeharto. Sehingga pilihan mengembangkan kesatuan anti terror yang professional akhirnya berada di kepolisian, dengan menitikberatkan pada penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri), sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, khususnya Pasal 2,4, dan 5.Dengan alasan tersebut di atas, keberadaan Densus 88 AT Polri harus menjadi kesatuan professional yang mampu menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ditegaskan pada awal pembentukan. Bila merujuk pada Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 30 Juni 2003 maka tugas dan fungsi dari Densus 88 AT Polri secara spesifik untuk menanggulangi meningkatnya kejahatan terorisme di Indonesia, khususnya aksi terror dengan modus peledakan bom. Dengan penegasan ini berarti Densus 88 AT Polri adalah unit pelaksana tugas penanggulangan terror dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam UU Anti Terorisme.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tidak sampai disitu saja, penamaan Densus 88 AT Polri juga dipertanyakan banyak pihak, semisal adanya angka 88 di depan penamaan Densus dianggap mengekor pada Delta 88, pasukan khusus Amerika Serikat. Padahal angka 88 dibelakang nama densus adalah simbolisasi sepasang borgol, yang identik dengan tugas kepolisian. Di samping itu juga angka 88 dianggap sebagai angka kramat,karena angka tersebut merupakan representasi jumlah korban terbanyak dalam Peledakan Bom Bali I, tahun 2002 yang merupakan warga negara Australia. Di samping itu angka delapan juga dimaknai oleh Densus 88 AT Polri sebagai pekerjaan pemberantasan terorisme yang tak kenal henti dan dan berkesinambungan. Sedangkan tulisan AT atau anti terror yang berada dibelakang angka 88 dianggap sebagai mengklaim keseluruhan lembaga anti teror yangada di Indonesia, sehingga dianggap sebagai upaya untuk mengambil porsi kewenangan kesatuan anti terror lain yang masih aktif, baik di TNI maupun BIN. Penggunaan anti terror dibelakang angka 88 sesungguhnya merujuk pada reinkarnasi dari Satgas Bom dan Direktorat VI Anti Teror yang berada di bawah kendali Bareskrim Polri menjadi Densus 88 AT Polri. Penegasan anti terror ini juga untuk membedakan dan membatasi wewenang Densus 88 AT Polri hanya terbatas pada fungsi kontra terror, khususnya terhadap aksi terror dengan bahan peledak.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sementara itu secara organisasional Densus 88 AT berada di Mabes Polri dan Polda, untuk yang di Mabes Polri berada di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. pada tingkat kepolisian daerah, Densus 88 AT Polri berada di di bawah Direktorat Serse (Ditserse) dipimpin oleh perwira menengah polisi, tergantung tipe Poldanya, untuk Polda Tipe A, Densus 88 AT dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi, sedangkan di Polda Tipe B dan Persiapan, dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. pada tingkat Mabes Polri, Kepala Densus 88 AT baru terjadi dua kali pergantian pimpinan, yakni yang pertama Brigjen Polisi Bekto Suprapto, yang dipindah menjadi Kapolda Sulawesi Utara, yang digantikan oleh Brigjen Polisi Surya Dharma Salim Nasution, mantan Direktur I Bidang Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sedangkan struktur organisasi dari Densus 88 AT Polri memiliki empat pilar pendukung operasional setingkat sub-detasemen (Subden), yakni: Subden Intelijen, Subden Penindakan, Subden Investigasi, dan Subden Perbantuan. Di bawah Subden terdapat unit-unit yang menjadi pondasi pendukung bagi operasional Densus 88 AT Polri, seperti pada Subden Intelijen terdapat Unit Analisa, Deteksi, Unit Kontra Intelijen, pada Subden Penindakan terdapat Unit Negoisasi, Pendahulu, Unit Penetrasi, dan Unit Jihandak. Sedangkan pada Subden Investigasi membawahi Unit Olah TKP, Unit Riksa, dan Unit Bantuan Tekhnis, terakhir pada Subden Bantuan terdapat Unit Bantuan Operasional dan Unit Bantuan Administrasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Salah satu prasyarat dari rekruitmen bagi anggota dan personil Densus 88 AT Polri dari negara pemberi bantuan dana untuk pengembangan dan pembentukan kesatuan khusus anti teror adalah anggota dan personil Polri sedapat mungkin belum pernah ditugaskan di Aceh, Papua, maupun Timor-Timur yang banyak melakukan pelanggaran HAM. Akan tetapi agak sulit untuk direalisasikan persyaratan tersebut, apalagi banyak dari personil Densus 88 ATPolri berasal dari Brimob Polri, kesatuan khusus yang memiliki kualifikasi tempur. Sehingga permintaan tersebut diperlonggar dengan pola pendekatan ketrampilan yang layak sebagai anggota kesatuan khusus. Di samping dari unsure Brimob, khususnya dari Gegana, unsure lain yang menjadi pilar pendukung Densus 88 AT adalah dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Bareskrim. Di samping tiga pilar pendukung operasional tersebut, rekrutimen personil Densus 88 AT Polri juga dapat berasal dari akademi kepolisian, Sekolah Polwan,serta unsure sekolah kekhususan yang ada di lingkungan Polri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Saat ini personil Densus 88 AT Polri di tingkat pusat tak lebih dari 400 orang dengan kualifikasi anti terror terbaik. Sedangkan di tingkat Polda, personil Densus 88 AT Polri berkisar antara 50 hingga 75 personil. Sebelum direkrut dan menjadi bagian dari Densus 88 AT Polri, para anggota Polri tersebut terlebih dahulu dilatih di Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse Polri di kawasan Mega Mendung, Puncak, Jawa Barat serta Pusat Pendidikan Anti Teror Nasional (Platina), Kompleks Akademi Kepolisian, Semarang. Para pengajarnya, selain internal Polri, juga berasal dari instruktur CIA, FBI, National Service-nya Australia, dan jaringan organisasi intelijen Barat lainnya. Selain diajari berbagai teori dan metodologinya, kedua pusat pendidikan tersebut juga difasilitasi oleh simulator dan pendukung lainnya.
Sementara itu dukungan persenjataan dan peralatan pendukung lainnya dapat dikatakan sangat canggih, sebut saja misalnya senapan serbu jenis Colt M4 5.56 mmdan yang terbaru jenis Steyr-AUG, atau senapan penembak jitu, Armalite AR-10, serta shotgun model Remington 870 yang ringan dan sangat handal buatan Amerika Serikat. Selain persenjataan, setiap personil Densus 88 AT Polri dilengkapi dengan peralatan personal maupun tim; alat komunikasi personal,GPS, kamera pengintai malam, alat penyadap dan perekam mikro, pesawat interceptor, mesin pengacak sinyal, dan lain-lain. Untuk mendukung keberhasilan operasional, Densus 88 AT Polri juga bekerja sama dengan operator telepon seluler, dan internet untuk mendeteksi setiap pergerakan kelompok terorisme dalam berkomunikasi. Sementara untuk unit penjinak bom juga diperlengkapi dengan peralatan pendukung, semisal pendeteksi logam terbaru, sarung tangan dan masker khusus, rompi dan sepatu anti ranjau darat, serta kendaraan taktis peredam bom. Sempat juga diisukan Densus 88 AT Polri memiliki pesawat Hercules seri C-130 sendiri untuk mempermudah mobilisasi personil, tapi isu tersebut sulit dibuktikan, karena faktanya Mabes Polri telah membentuk Densus 88 AT Polri di tingkat Polda, ini berarti juga menjawab jika isu tersebut tidak sepenuhnya benar.
Seperti diketahui bersama bahwa dukungan anggaran untuk membentuk kesatuan anti terror dengan naman Densus 88 AT Polri ini berasal dari Amerika Serikat, tepatnya melalui Jasa Keamanan Diplomatik (US Diplomatic Security, State Department). Di awal pembentukan Densus 88 AT Polri tak kurang dari Rp. 150 Milyar pada medio tahun 2003 , sedangkan tahun berikutnya operasional Densus 88 AT Polri pada tahun 2004 hanya Rp. 1.5 Milyar, hal ini bisa jadi disebabkan karena tertutupi oleh alokasi anggaran pembentukan di pertengahan tahun 2003. Dan hal tersebut terbukti, pada tahun 2005 anggaran yang digunakan membesar menjadi Rp. 15 Milyar, dan pada anggaran tahun 2006 meningkat fantastis menjadi Rp. 43 Milyar . Dana tahun 2006 tersebut belum untuk pembentukan Densus 88 AT Polri di daerah, karena pada kenyataannya para Kapolda yang bersangkutan kreatif dalam mencari bantuan anggaran untuk pengembangan Densus 88 AT Polri di wilayahnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Irjen Pol. Firman Gani, ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang mampu membangun gedung Densus 88 AT atas bantuan swadaya. Meski dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, namun dengan keterbatasan anggaran negara,maka proses tersebut menjadi satu pembenaran bagi Polda-Polda lain untuk mengikuti jejak Polda Metro Jaya .&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan mengacu pada uraian tersebut diatas, maka tak heran apabila Densus 88 AT Polri diharapkan oleh internal Polri dan pemerintah Indonesia untuk menjadi kesatuan anti terror yang handal dan professional. Sejak tahun 2003 hingga tulisan ini dibuat, Densus 88 AT Polri telah berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana Terorisme, sebagaimana amanat UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri, dan UU Anti Terorisme. Dua bulan setelah kesatuan ini terbentuk, langsung dihadapi dengan terjadinya serangan bom mobil di Hotel J.W. Marriot, yang merupakan hotel miliki jaringan Amerika Serikat, 13 orang tewas. Dalam hitungan minggu, jaringan pengebom hotel mewah tersebut dapat dibongkar, dan ditangkap.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Masa persidangan para pelaku bom Marriot belum usai, pada 9 September 2004 Jakarta dikejutkan kembali dengan ledakan bommobil berkekuatan besar di depan Kedutaan Besar Australia, Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Peledakan bom ini menewaskan puluhan orang yang tidak terkait dengan kedutaan besar tersebut. yang fantastis adalah dalam waktu satu bulan, Densus 88 AT Polri bersama Australia Federal Police (AFP) berhasil membongkar kasus tersebut, dan menangkap para pelakunya diganjar dengan penjara belasan tahun dan hukuman mati .Setahun setelah ledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, atau yang dikenal dengan Bom Kuningan, Bali, Pulau Dewata kembali diguncang bom dengan kekuatan besar, meski tak sebesar Bom Bali I. Meski demikian ledakan tersebut 23 orang dan melukai ratusan lainnya. Sekali lagi, dalam tiga bulan, dengan gerak cepat Densus 88 AT Polri dapat membongkar dan menangkapi para pelakunya. Bom Bali II ini pula yang mendekatkan Densus 88 AT Polri dengan gembong terorisme yang paling dicari di Indonesia Dr. Azahari. Selang satu bulan setelah Bom Bali II, Densus 88 AT Polri menyerbu kediaman buronan teroris Dr. Azahari, di Batu Malang, Jawa Timur. Penyerbuan ini menyebabkan gembong teroris yang paling dicari di Indonesia dan Malaysia ini tewas, dan kasus inilah yang kemudian melambungkan nama Densus 88 AT Polri sebagai satuan anti terror terkemuka di Asia. Dalam waktu bersamaan juga Densus 88 AT Polri berhasil menangkap pelaku peledakan bom di Pasar Tradisional Kota Palu. Pelaku merupakan salah satu dari kelompok yang bertikai di Poso.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tahun 2006, &lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88 AT Polri &lt;/span&gt;hampir menangkap salah satu gembong teroris lainnya; Noordin M. Top, dalam penggrebekan yang dilakukan Densus 88 AT Polri di Dusun Binangun, Wonosobo, Jawa Tengah tersebut Noordin dapat meloloskan diri dari kejaran personil Densus 88 AT Polri. Penyergapan yang disertai dengan tembak menembak tersebut Densus 88 AT Polri berhasil menangkap dua orang dan menembak mati dua tersangka lainnya . Selang setahun kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2007, Densus 88 AT Polri melakukan penggerebekan terhadap Kelompok Terorisme Jawa Tengah dan berhasil membongkar jaringan persenjataan dan bom terbesar sejak 30 tahun terakhir di kawasan Sleman, Yogyakarta, dan menangkap tujuh tersangka yang diduga pemilik, penyimpan, dan perakit bahan peledak. Dalam penyergapan tersebut juga menewaskan dua orang pelaku yang berupaya melarikan diri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menyusul terbongkar jaringan Terorisme Kelompok Jawa Tengah, Densus 88 AT Polri juga berhasil menagkap dan melumpuhkan Abu Dujana alias Ainul Bahri Komandan Sayap Militer Jama’ah Islamiyah (JI),dan Zarkasih, Amir JI . Penangkapan keduanya merupakan prestasi yang makin melambungkan nama Densus 88 AT Polri dan membuat Densus 88 AT Polri dapat membuktikan bahwa Indonesia memiliki kesatuan anti terror yang handal dan professional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Peran yang melekat pada &lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Densus 88 AT Polri &lt;/span&gt;ini sesungguhnya mempertegas komitmen Polri, dan pemerintah Indonesia dalam berperan aktif dalam Perang Global melawan Terorisme. Sepanjang empat tahun sejak terbentuknya, peran dan fungsi Densus 88 AT Polri, tidak saja mengharumkan nama kepolisian, tapi juga negara didunia internasional. Dan memperluas keorganisasian Densus 88 AT Polri hingga ketingkat daerah menjadi penegas bahwa komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana terorisme tidak main-main. Bahkan dalam perjalanannya, Densus juga tidak hanya terfokus pada identifikasi dan pengejaran aksi terror dan bom, tapi juga membantu unit lain di Polri dalam menindak pelaku kejahatan lainnya seperti Illegal Logging, narkotika dan lain sebagainya. Bahkan tak jarang pula Densus 88 AT Polri membantu identifikasi permasalahan kewilayahan sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus pengibaran bendera RMS pada acara kenegaraan di Maluku.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Meski terfokus pada pemberantasan tindak pidana terorisme, sesungguhnya Densus 88 AT Polri juga memiliki tiga peran dan fungsi yang melekat lainnya yakni: Pertama, karena Densus 88 AT Polri berada di Bareskrim Mabes Polri, dan Ditserse Polda, maka personil Densus 88 AT juga merupakan personil dengan kualifikasi seorang reserse yang handal. Sehingga tak heran apabila setiap aktivitas yang melibatkan Bareskrim dan Ditserse, hampir selalu menyertakan personil Densus 88 AT Polri di lapangan, khususnya terkait dengan kejahatan khusus, seperti; narkoba, pembalakan liar, pencurian ikan, dan lain-lain. Salah satu contohnya adalah kasus pembalakan liar di Riau dan Kalimantan Barat yang diduga melibatkan perwira polisi, Densus 88 AT Polri bersama dengan Brimob Polda melakukan perbantuan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Ditserse Polda .&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kedua, seorang personil Densus 88 AT Polri juga merupakan seorang anggota Polri yang memiliki kualifikasi sebagai seorang anggota intelijen keamanan, dalam melakukan pendeteksian, analisis, dan melakukan kontra intelijen. Dalam beberapa kasus keterlibatan anggota Densus 88 AT dalam kerja-kerja intelijen kepolisianjuga secara aktif mampu meningkatkan kinerja dari Mabes Polri ataupun Polda setempat, sebagaimana yang dilakukan Polda-Polda yang wilayahnya melakukan Pilkada dan rawan konflik lainnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketiga, seorang personil Densun 88 AT Polri juga adalah seorang negoisator yang baik. Seorang negoisator dibutuhkan tidak hanya oleh Densus 88 AT tapi juga oleh organisasi kepolisian secara umum. Artinya seorang negoisator dibutuhkan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa yang lebih besar, semisal kasus penyanderaan oleh anggota terorisme, ataupun mengupayakan berbagai langkah agar prosesnya meminimalisir resiko, dengan tetap menegakkan hokum, sebagai pilar utama tugas kepolisian secara umum. Negoisasi sangat pelik sempat dilakukan saat mengepung tempat persembunyian Dr. Azahari dan Noordin M.Top. Meski keduanya tidak dapat ditangkap,karena Dr. Azahari memilih meledakkan diri, dan Noordin M.Top berhasil lolos, namun prosedur dan langkah yang dilakukan oleh negoisator dari Densus 88 AT Polri relatif berhasil, karena tidak sampai melukai ataupun berdampak negative pada masyarakat sekitarnya.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Koordinasi Antar Kesatuan Anti Teror&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Keberhasilan Densus 88 AT Polri dalam menyempitkan ruang gerak kelompok terorisme di Indonesia memberikan konsekuensi yang tidak kecil bagi Densus 88 AT Polri, maupun hubungan antar aparat keamanan lainnya. Tewasnya Dr. Azahari dan tertangkapnya sejumlah petinggi JI di Indonesia membuat pola pemberantasan tindak pidana terorisme terfokus pada Noordin M.Top, yang hingga saat ini belum tertangkap. Dan konsekuensi dari keberhasilan Densus 88 AT Polri ini berdampak pada hubungan antar kesatuan anti teror di Indonesia yang makin kurang harmonis, meski secara tugas dan fungsi Densus 88 AT Polri dibatasi kewenanganya hanya pada pemberantasan terror yang menggunakan bom dan aksi terror lainnya. Ada dua konsekuensi yang mengikuti keberhasilan Densus 88 AT Polri, yakni: Pertama, konsekuensi internal. Tipisnya perbedaan antara unit dan kesatuan anti terror yang ada di tubuh Polri mengandung resiko konflik internal. Benih-benih konflik tersebut menguat saat proses penyerbuan tempat persembunyian Dr. Azahari di Batu, Malang, Jawa Timur. Sebagaimana diketahui bahwa di internal Polri terdapat empat unit yang memiliki kualifikasi anti terror: Brimob Polri dengan Gegana dan Wanteror-nya, Satgas Bom Polri, Direktorat VI Anti Teror, dan Densus 88 AT Polri. Dalam penyerbuan tersebut terjadi friksi kecil antara personil Densus 88 AT Polri dengan unit lainnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hal yang menarik adalah meski Densus 88 AT telah terbentuk, keberadaan Direktorat VI Anti Teror, Satgas Bom Polri, serta keberadaan Detasemen C Resimen IV Gegana Brimob Polri masih tetap dipertahanankan. Asumsi awal sesungguhnya sangat baik, yakni masing-masing kesatuan tersebut dapat saling mengisi dan bersinergis, akan tetapi pada kenyataannya keberadaan tiga kesatuan anti terror di tubuh Polri seolah mengulang proses yang terjadi pada Satgas Anti Teror yang digagas Matori Abdul Djalil, di mana minim koordinasi dan terjadi persaingan antara satu dengan yang lainnya. Beruntung, meski terlambat Kepala Bareskrim, Bambang Hendarso Danuri kemudian membubarkan Satgas Bom Polri, yang merupakan bagian dari badan yang dia pimpin, dan berupaya membesarkan nama Densus 88 AT,yang juga dibawah kendalinya. Harus diakui bahwa keberadaan tiga kesatuan anti terror di dalam tubuh Polri ini menjadi bagian yang kurang baik, bagi internal Polri, setidaknya dibutuhkan penegasan peran dan fungsi masing-masing. Sampai saat ini peran dan fungsi antara Direktorat VI Anti Teror, Densus 88 AT Polri, dan Brimob Polri hampir sama dan mirip satu dengan yang lainnya, meski hingga saat ini belum terjadi permasalahan yang mengemuka, namun bukan tak mungkin permasalahan tersebut muncul dan menjadi problematika di masa yang akan datang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kedua, konsekuensi eksternal. Keberhasilan Densus 88 AT Polri telah menjawab keraguan dari petinggi di TNI dan BIN tentang kemampuan Polri dalam mengembangkan kesatuan anti terror yang professional dengan kualifikasi terbaik. Kondisi ini mengarah kepada konflik terbuka antara kesatuan anti terror di lapangan, khususnya terkait dengan penanganan separatism di Aceh dan Papua, serta konflik komunal seperti di Poso dan Maluku, dimana Densus 88 AT Polri, karena berada di bawah Ditserse Polda, maka dilibatkan juga pada operasional kasus-kasus tersebut di atas. Padahal, bila mengacu kepada UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI separatism menjadi titik temu tugas antara TNI dan Polri, di mana TNI menjadi unsur utama, dan Polri menjadi unsur pendukung. Selama ini penugasan dari terhadap aksi terror terkait separatism adalah oleh Brimob Polri, dengan unit Wanteror dan Gegana.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dua konsekuensi tersebut harus disikapi dengan pendekatan kelembagaan dan ancaman terror dan eksistensi bangsa ini. Terkait dengan kelembagaan dibutuhkan koordinasi yang efektif dan solid, agar masing-masing kesatuan anti terror dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan professional. Dalam konteks ini dibutuhkan garis penegas dan koordinasi. Sekedar gambaran misalnya Detasemen Penanggulangan Teror Kopassus lebih fokus pada aksi terror yang terjadi di perbatasan negara, separatism dengan intensitas tinggi, serta ancaman terror terkait dengan kedaulatan negara, dengan spesialisasi pada perang kota, pembajakan pesawat, dan kontra intelijen. Sementara itu Den Bravo Paskhas TNI AU lebih banyak memfokuskan pada pengamanan Alat utama system persenjataan (Alutsista), anti pembajakan pesawat, dan kontra intelijen. sedangkan Den Jaka memiliki spesialisasi anti pembajakan laut, segala bentuk aksi terror laut, sabotase, dan kontra intelijen. dan Densus 88 AT lebih memfokuskan pada segala bentuk terror yang menggunakan media bom yang akan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).
Dari empat kesatuan anti terror ini sebenarnya ada pembatas yang sangat jelas, yakni masing-masing memiliki peran dan fungsinyamasing-masing. Hanya ada irisan tugas dan peran dari keempat kesatuan anti terror ini yakni pada kualifikasi intelijen dan kontra intelijen. selain itu masing-masing kesatuan juga ada yang memiliki kesamaan peran, seperti antara Den Gultor dengan Den Bravo, yang sama-sama memiliki kualifikasi anti pembajakan pesawat terbang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sementara bila dilihat dari ancaman aksi terror di masa yang akan datang bila mengacu kepada Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008, maka setidaknya terdapat empat ancaman terhadap eksistensi negara yakni: Separatisme, terorisme, konflik komunal, dan kejahatan transnational. Pada ancaman separatisme, jika memungkinkan keempat kesatuan anti terror tersebut dapat ditugaskan bersamaan dengan masing-masing kualifikasinya. Sebagai dalam definisi terorisme yang lebih luas, separatism digolongkan sebagai salah satu tipe dari terorisme, karena cenderung menggunakan kekerasan,dan terror. Kemungkinan meningkatnya ancaman terorisme tersebut adalah kegagalan perjanjian perdamaian di Aceh, serta Otonomi Khusus di Papua.
Pada ancaman terrorism, Densus 88 AT Polri memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan dengan kesatuan anti terror lainnya. Hal ini disebabkan karena kejahatan terorisme merupakan spesialisasi kemampuan yang dimiliki oleh Densus 88 AT Polri. Sementara kesatuan anti terror lainnya dapat saja diperbantukan tentunya dengan spesifikasi kejahatan yang terkait dengan kemampuan kesatuan-kesatuan tersebut, misalnya pembajakan pesawat bisa saja Den Gultor dan Den Bravo yang melakukan tindakan dengan koordinasi Densus 88 AT Polri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sedangkan pada ancaman yang terkait konflik komunal sedapat mungkin proses penyelesaiannya dilakukan oleh unit lain yang ada diluar kesatuan anti terror, seperti Brimob Polri ataupun kesatuan yang ada di TNI lainnya, sebagaimana yang dilakukan pada Kerusuhan di Kalimantan dan Kupang. Khusus pada penanganan konflik komunal di Poso dan Maluku, Densus 88 AT Polri terlibat karena disinyalir konflik tersebut dimanfaatkan oleh jaringan terorisme dengan berbagai aksi terror yang dilakukan di kedua tempat tersebut.Dan terakhir, pada kejahatan transnational, sangat dimungkinkan keempat kesatuan anti terror ini terlibat aktif. Hal tersebut dikarenakan kejahatan transnational memanfaatkan berbagai sarana, baik darat, laut, maupun udara.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk membangun koordinasi yang efektif tidak hanya terbatas pada pertemuan antara kepala staf dan kepolisian,tapi dibutuhkan satu mekanisme yang mengikat internal. Ada dua prasyarat agar koordinasi dapat berjalan dengan baik, yakni: Pertama, perlu ada revisi terhadap UU Anti Terorisme agar lebih komprehensif, tidak sekedar mengatur proses tindak pidana terorisme terkait dengan jaringan international seperti Al Qaida,dan Jama’ah Islamiyah, melainkan juga menyangkut efek gerakan separatism, konflik komunal,dan kejahatan transnational.Kedua, perlu diefektifkan kembali Desk Koordinasi Anti Teror yang digagas oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Artinya Satgas Abti Teror sebagaimana yang digagas oleh Menteri Pertahanan waktu itu, Matori Abdul Djalil, akan ditolak oleh Polri, karena Departemen Pertahanan dianggap sebagai representasi dari institusi militer. Sehingga dibutuhkan institusi yang netral, salah satunya adalah Menko Polkam.
Sehingga, dengan adanya koordinasi yang efektif antar kesatuan anti terror akan memberikan satu garansi bagi makin efektifnya pemberantasan terorisme di Indonesia, dengan tetap bersandar pada batasan wewenang yang dimiliki oleh masing-masing kesatuan tersebut. Dan kehadiran Densus 88 AT Polri, harus dipahami sebagai bagian dari upaya untuk memperkokoh barisan kesatuan anti teror di Indonesia dalam memberantas terorisme.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Kesimpulan&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dari uraian tersebut tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan Densus 88 AT Polri sebagai salah satu kesatuan anti terror yang telah ada mampu memberikan bukti yang efektif dan terukur. Peran Densus 88 AT Polri yang dibatasi pada pemberantasan terorisme bernuansa terror bom menjadi satu kekhususan yang memberikan berkah bagi Polri. Setidaknya bila diukur dengan pencitraan prestasi, stimulasi dan efektifitas pengembangan SDM serta peningkatan sarana dan prasarana.
Terlepas dari keberhasilan yang diraih oleh Densus 88 AT Polri masih menyisakan permasalahan terkait dengan batasan tugas dan fungsi di internal Polri dengan Brimob Polri, khususnya Unit Gegana dan Unit Wanteror. Perlu dipertegas batasan dan koordinasi di lapangan antara kedua kesatuan khusus yang dimiliki oleh Polri tersebut. Sedangkan permasalahan koordinasi dan pembagian wewenang dengan kesatuan anti terror dari TNI dibutuhkan penegasan adanya payung hukum yang mempertegas batasan dan koordinasi tugas dan fungsi di masa yang akan dating. Sebab, sebagaiamana diketahui bahwa ancaman terorisme akan makin berkembang dengan berbagai varian dan model. Dan menggantungkan harapan hanya pada satu kesatuan anti terror saja tentu bukan pilihan bijak. Sehingga perlu koordinasi dengan tahapan yang lebih detail dan memberikan gambaran yang seutuhnya akan pentingnya menjaga eksistensi negara dan masyarakatnya dari ancaman terror.
&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-181976210688830100?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/181976210688830100/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-densus-88.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/181976210688830100'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/181976210688830100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-densus-88.html' title='Sejarah Densus 88'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Sy2Dlm93R9I/AAAAAAAAAVg/6Q7iaM_r9PI/s72-c/densus+88_2.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-5147279662903462222</id><published>2009-12-19T11:57:00.004+07:00</published><updated>2009-12-19T12:23:07.740+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pengadilan'/><title type='text'>Sejarah Peradilan Militer</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxjLVp--dI/AAAAAAAAAT4/wwe2fTGBbE4/s1600-h/logo+peradillmil.jpeg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 96px; height: 84px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxjLVp--dI/AAAAAAAAAT4/wwe2fTGBbE4/s320/logo+peradillmil.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416813498262813138" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Peralihan kekuasaan kehakiman secara organisasi, administrasi dan financial dari lembaga eksekutif ke Mahkamah Agung RI berdampak adanya restrukturisasi struktur organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Restrukturisasi yang terjadi di Mahkamah Agung RI setelah berlangsungnya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI berkonsekewensi logis adanya pengembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Gambaran umum sebelum berlakunya peradilan satu atap Mahkamah Agung RI hanya melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi dan financial untuk Mahkamah Agung RI, namun setelah adanya Peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, beban kerja yang harus ditanggung meliputi pembinaan organisasi, administrasi dan financial dari pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi pada 4 (empat) lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara), dengan jumlah kurang lebih 750 Pengadilan (tingkat pertama s.d tingkat banding).&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
&lt;p&gt;Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara merupakan unit organisasi baru pada Mahkamah Agung, adalah unit eselon I yang mempunyai tugas antara lain merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis peradilan militer dan tata tusaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK.07/SK/III/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tersebut, struktur organisasi/unit kerja yang menangani teknis administrasi perkara pidana Militer dan perkara Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung berada di 2 unit kerja yaitu, untuk perkara pidana militer berada dibawah Direktorat Pidana yang di bawahnya terdapat Sub Direktorat Kasasi &amp;amp; PK Pidana Militer, yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi Direktorat Pidana Militer tersendiri. Sedangkan untuk unit kerja yang menangani perkara Tata Usaha Negara telah terbentuk Direktorat Tata Usaha Negara tersendiri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tupoksi yang diemban oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha sebagaimana diuraikan diatas yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijaksanaan dan standarisasi teknis dibidang administrasi, keuangan dan organisasi ketatalaksanaan bagi tenaga teknis Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, tidak ada salahnya jika kita mengetahui juga sedikit perkembangan dan perjalanan terbentuknya Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara./p&gt;
&lt;/p&gt;&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;Sejarah Terbentuknya Peradilan Militer Di Indonesia&lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;/p&gt;&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;a. Masa Pendudukan Belanda dan Jepang&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebelum PD II peradilan militer Belanda di kenal dengan nama ‘Krijgsraad’ dan ‘Hoog Militair Gerechtshof’, hal ini sebagaimana tercantum dalam bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands Indie, S. 1934 no. 173 dan De Provisionele Instructie Voor Het Hoog Militair Gerechtshof Van Nederlands Indie, S.1992 no. 163.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi pidana materil yang anggotanya terdiri dari anggota angkatan darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL dan Angkatan Laut Belanda. Untuk diketahui, Angkatan Laut ini merupakan bagian integral dari Angkatan Laut kerajaan Belanda (Koninklijke Marine), sedangkan KNIL merupakan organisasi tersendiri dalam arti terlepas dari tentatara kerajaan Belanda (Koninklijke Leger). Atas dasar ini maka KNIL diperiksa dan diadili oleh Krijgsraad untuk tingkat pertama dan Hoog Militair Gerechtshop pada tingkat banding, sedangkan anggota angkatan laut diperiksa dan diadili oleh Zee Krijraad dan Hoog Militair Gerecht Shoof.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Krijgsraad terdapat di kota; Cimahi, Padang, dan Makassar dengan wilayah meliputi: Cimahi, Jawa Madura, Palembang, Bangka, Belitung, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan, Bali, Lombok, Padang : Sumbar, Tapanuli, Aceh dan Sumatera Timur, Makassar : Sulawesi, Maluku dan Timor Krijsraad memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap anggota militer dengan pangkat Kapten ke bawah dan orang-orang sipil yang bekerja di militer. Sedangkan Hoog Militair Gerecht shoof merupakan pengadilan militer instansi kedua (banding) serta mengadili pada tingkat pertama untuk Kapten ke atas dan yang tertinggi di Hindia Belanda serta berkedudukan di Jakarta. Pada masa pendudukan Balatentara Jepang pada tanggal 2 maret 1942, berdasarkan Osamu Gunrei No. 2 tahun 1942, membentuk Gunritukaigi (peradilan militer) untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Gunritukaigi dikepalai oleh Sirei Kan (pembesar Balatentara Jepang), yang beranggotakan:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Sinbankan; hakim yang memberikan putusan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Yosinkan; hakim yang memeriksa perkara sebelum persidangan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kensatakun; Jaksa&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Rokusi; Panitera&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keiza; Penjaga terdakwa&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;b. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tanggal 5 Oktober 1945 Angkatan Perang RI dibentuk tanpa diikuti pembentukan Peradilan Militer. Peradilan Militer baru dibentuk setelah dikeluarkannya UU. No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara disamping pengadilan biasa, pada tanggal 8 Juni 1946, kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya Angkatan Bersenjata RI.. Dalam masa kekosongan hukum ini, diterapkan hukum disiplin militer. Bersamaan dengan ini pula dikeluarkan UU No. 8 tahun 1946 tentang Hukum acara pidana guna peradila Tentara.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bahwa, dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi. Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Agung.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya. Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah. Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran. Pada tahun 1948 dikeluarkan PP No. 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. PP ini mengatur peradilan tentara dengan susunan:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Tinggi&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara agung&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Bahwa, sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan; Darat, Laut, Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Dalam PP tersebut juga diatur adanya 3 tingkat kejaksaan tentara, yaitu :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara Tinggi&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara Agung&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1946 dan PP No. 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Pada masa tahun 1946 hingga 1948 diadakan Peradilan Militer Khusus, sebagai akibat dari peperangan yang terus berlangsunf yang mengakibatkan putusnya hubungan antar daerah. Peradilan militer khusus ini meliputi:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Luar Biasa (PP. No. 5 tahun 1946).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Sementara (PP. No. 22 tahun 1947).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Daerah Terpencil (PP. No. 23 Tahun 1947).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Pada tanggal 19 Desember 1948 tentara Belanda Melakukan Agresinya yang kedua terhadap negara RI. Agresi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan tentara nasional Indonesia dan selanjutnya pemerintah RI. Aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya kota tempat kedudukan badan-badan peradilan ke tangan Belanda. Mengingat kondisi ini, maka dikeluarkanlah peraturan darurat tahun 1949 No. 46/MBKD/49 yang mengatur Peradilan Pemerintahan Militer untuk seluruh pulau Jawa -Madura. Peraturan tersebut memuat tentang:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Tentara Pemerintahan Militer&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Sipil Pemerintah Militer&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Luar Biasa&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Cara menjalankan Hukuman Penjara.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Selanjutnya dalam makalah ini penulis akan membatasi dengan hanya membahas pengadilan tentara pemerintahan militer. Pada masa ini Pengadilan Militer terdiri atas tiga badan yaitu:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Onder Distrik Militer (MTODM), berkedudukan sama dengan komandan ODM yang berwenang mengadili prajurit tingkat Bintara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Distrik Militer (MTDM), berkedudukan sama dengan komandan DM yang berwenang mengadili perwira pertama hingga Kapten&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Daerah Gubernur Militer, (MTGM), berkedudukan sama dengan Gubernur militer yang berwenang mengadili kapten sampai Letnan Kolonel.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peraturan darurat tersebut hanya berjalan selama kurang lebih 6 bulan, kemudian pada tanggal 12 juli 1949 menteri kehakiman RI mencabut Bab II peraturan tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Desember 1949 dengan PERPU No. 36 tahun 1949 mencabut seluruhnya materi Peraturan darurat No. 46/MBKD/49, dan aturan yang berlaku sebelumnya dinyatakan berlaku lagi. Berdasarkan Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950, mengatur peradilan tentara kedalam tiga tingkatan yaitu:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Tinggi&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Agung&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Sementara untuk Kejaksaan dibagi atas:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara Tinggi&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kejaksaan Tentara Agung&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950 kemudian dicabut dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1950, yang sebenarnya hanya merupakan penggantian formal saja, sedangkan mengenai materinya tetap tidak mengalami perobahan. Pada masa ini masa RIS lahir Mahkamah Tentara di banyak tempat, seperti di Jawa-Madura pada kota-kota:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Jakarta; dengan daerah hukumya: Keresidenan Jakarta, Banten dan Bogor&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bandung; meliputi: Keresidenan Priangan dan Cirebon&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pekalongan; meliputi: Keresidenan Pekalongan dan Banyumas&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Semarang; meliputi: Keresidenan Semarang dan Pati&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Yogyakarta; meliputi: Keresidenan Yogyakarta dan Kedu&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surakarta; meliputi: Keresidenan Surakarta dan Madiun&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surabaya; meliputi: Keresidenan Surabaya, Bojonegoro dan Madura&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Malang; meliputi: Keresidenan Malang dan Besuki.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Dengan Yogyakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi, untuk daerah Jawa-Madura. Sumatera, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Medan: Bekas Keresidenan Aceh, Riau dan Sumatera Timur&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Padang: Bekas Keresidenan Sumatera Barat dan Tapanuli&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Palembang:Bekas Keresidenan Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Belitung.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Bukit Tinggi merupakan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Sumatera. Kalimantan, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pontianak: Bekas Keresidenan KALBAR dengan pulau-pulaunya&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Banjarmasin: Bekas Keresidenan KALSEL dan KALTIM&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Kalimantan berkedudukan di Jakarta. Mahkamah Tentara di Indonesia Timur berada di kota:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Makassar: Propinsi Sulawesi dan bekas Afdeling Ternate&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ambon: seluruh wilayah Maluku di kurangi Ternate&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Denpasar: seluruh wilayah Propinsi Sunda Kecil (NTT-B).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Mahkamah Tentara Tinggi berkeduduan di Makassar dan Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di Mahkamah Agung Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;c. Masa berlakunya UUDS 1950 (1950-1959)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti di :&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;Jawa-Madura :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surabaya, tambah Kediri&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;Sumatera :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.&lt;/p&gt;
&lt;p style="font-weight: bold;"&gt;Kalimantan :&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya. Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi. Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Tentara Luar Biasa; Putusan mahkamah ini tidak dapat di mintakan banding&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran Putusan mahkamah ini merupakan tingkat pertama dan terakhir.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;d. Masa Juli 1959-11 Maret 1966&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada Tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945. UU No. 5 tahun 1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan diselenggarakan oleh anggota militer.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Penetapan Presiden No.22 tahun 1965, tentang perobahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU. No. 5 tahun 1950. Perobahan-perobahan tersebut adalah mengenai pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer. Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh ketua pengadilan Negeri/ketua pengadilan tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri. Perubahan sama berlaku pula pada panitera.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tajun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia. Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan perkembangan tersebut diatas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya ialah anggota dari suatu angkatan diperiksa dan diadili oleh hakim jaksa dari angktan bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya undang-undang No. 3 PNPS tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum disiplin tentara bagi angkatan Kepolisian pada tanggal 15 maret 1965. Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya UU. No. 23 PNPS 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam tingkat pertama, tantama, bintara dan perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan angkatan darat dan angkatan laut untuk yang kepulauan Riau.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan demikian peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Peradilan ini terus berlangsung hingga setelah 11 maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan angkatan kepolisian baru di mulai pada tahun 1966.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;e. Masa 11 Maret 1966-1997&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pelaksanaan peradilan militer didalam lingkungan masing-masing angkatan seperti yang ada sebelumnya tetap berlaku hingga pada awal 1973. Tahun 1970 lahirlah UU No. 14 tahun 1970 menggantikan UU No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mendorong proses integrasi peradilan di lingkungan militer. Baru kemudian berubah ketika dikeluarkan berturut-turut :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan/Pangab pada tanggal 10 Juli 1972 No. J.S.4/10/14 – SKEB/B/498/VII/72&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan keamanan pada tanggal 19 maret 1973 No. KEP/B/10/III/1973 – J.S.8/18/19. Tentang perobahan nama, tempat kedudukan, daerah hukum, jurisdiksi serta kedudukan organisatoris pengadilan tentara dan kejaksaan tentara.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Barulah kemudian peradilan militer dilaksanakan secara terintegrasi. Pengadilan militer tidak lagi berada di masing-masing angkatan tetapi peradilan dilakukan oleh badan peradilan militer yang berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan. Kemudian berdasar dari SK bersama tersebut, maka nama peradilan ketentaraan di adakan perubahan. Dengan demikian, maka kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Militer (MAHMIL)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG).&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Pada tahun 1982 dikeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah dengan undang-undang No 1 tahun 1988. Undang -undang ini makin memperkuat dasar hukum keberadaan peradilan militer. Pada salah satu point pasalnya dikatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.&lt;/p&gt;Hingga tahun 1997 hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksaanan peradilan militer di Indonesia.
&lt;p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;f. Peradilan Militer 1997-Sekarang&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini kemudian mengatur susunan peradilan militer yang terdiri dari :&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Militer (Dilmil)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengadilan Militer Pertempuran. (Dilmilpur)&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 22 PNPS tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan UU No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi.&lt;/p&gt;


&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-5147279662903462222?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/5147279662903462222/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-peradilan-militer.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/5147279662903462222'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/5147279662903462222'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-peradilan-militer.html' title='Sejarah Peradilan Militer'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxjLVp--dI/AAAAAAAAAT4/wwe2fTGBbE4/s72-c/logo+peradillmil.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-8376466310525049841</id><published>2009-12-19T11:44:00.003+07:00</published><updated>2009-12-19T11:56:50.954+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pengadilan'/><title type='text'>Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxdBs6MQeI/AAAAAAAAATw/JFa6xoWSanI/s1600-h/dewi+keadilan.jpeg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 127px; height: 120px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxdBs6MQeI/AAAAAAAAATw/JFa6xoWSanI/s320/dewi+keadilan.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416806735636349410" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;p div="" style="text-align: justify;"&gt;Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebelum diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yangyang menyebabkan inkonsistensi sistem PTUN dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten (hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah) dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas. Setelah diundangkannya UU No.9 Tahun 2004 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi PTUN. Namun, dalam UU No. 9 Tahun 2004 itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan PTUN serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) yakni jika pejabat tidak bersedia melaksanakan putusan maka dapat dikenakan sanksi upaya paksa membayar sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara.&lt;/p&gt;
&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
&lt;p&gt;Eksekusi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden.
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di IndonesiaPada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi:&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p&gt;Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.&lt;/p&gt;
&lt;p span="" style="font-weight: bold;"&gt;Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yangyang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yangyang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah: defenitif, artinya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan.&lt;/p&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;
&lt;p&gt;Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;
&lt;p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prosedur Beracara dalam Peradilan Tata Usaha Negara.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Objek sengketa dalam PTUN adalah keputusan tertulis pejabat administrasi negara (beschikking). Seperti diketahui, seorang pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan melakukan freis ermessen berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Freis ermessen tersebut akan berbentuk beschikking yang berlaku secara konkrit, individual dan final bagi orang atau badan hukum yangyang merugikan sasaran keputusan tertulisnya. Untuk mengontrol hal itulah, maka PTUN dibentuk, yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk melindungi kepentingan individunya dari kekuasaan pemerintah. dimaksud. Dalam hal ini karena pejabat administrasi mempunyai kewenangan, maka tidak tertutup kemungkinan ia akan melakukan sesuatu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Setiap keputusan TUN (KTUN) dapat digugat oleh individu/badan hukum perdata, yang terkena dampak langsung dari KTUN tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui dua cara, yang pertama melalui upaya administratif (Pasal 48 UU No. 9 Tahun 2004) atau melalui PTUN (Pasal 50 UU No. 9 Tahun 2004). Bagi sengketa yang diajukan melalui PTUN, terhadap putusannya dapat dilakukan upaya banding melalui PT TUN (Pasal 51 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004) sedangkan bagi sengketa yang diajukan melalui upaya administratif, penyelesaian melalui lembaga peradilan dapat langsung diajukan ke PT TUN (Pasal 51 ayat (3) UU No. 9 Tahun 2004) dan terhadap kedua upaya hukum ini dapat dilakukan kasasi melalui Mahkamah Agung (Pasal 5 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Peradilan Tata Usaha Negara dalam Kenyataan Seperti telah dikemukakan diatas mengenai tujuan PTUN, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut, seringkali terhambat dengan proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu tidak sebentar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hal ini terlihat jelas pada tahun 2001 dalam kasus gugatan administrasi empat orang mahasiswa Universitas Indonesia terhadap SK Rektor Universitas Indonesia yang menetapkan sanksi berupa skorsing selama dua semester bagi keempat mahasiswa tersebut. Dalam putusannya PTUN mengabulkan gugatan keempat mahasiswa UI dan memerintahkan pembatalan SK Rektor UI tersebut. Tetapi Rektor UI mengajukan banding, dimana pada tingkat banding PT TUN mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Namun Rektor UI tetap mempertahankan SK tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusannya kembali memenangkan keempat mahasiswa UI tersebut dan memerintahkan Rektor UI untuk membatalkan SK-nya. Namun, karena proses peradilan yang sampai pada tingkat kasasi itu memakan waktu selama masa skorsing keempat mahasiswa tersebut, pada akhirnya, putusan MA pun menjadi sia-sia dan SK sudah tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian, putusan MA tidak memberikan akibat hukum yang nyata bagi keempat mahasiswa itu.&lt;p&gt;
&lt;p&gt;Kasus diatas menunjukkan bahwa pengadilan administrasi negara tidak mampu menyelesaikan sengketa administrasi dengan cepat sehingga tujuan untuk melindungi hak-hak individu masyarakat menjadi tidak tercapai. Ironisnya, hambatan dalam mencapai tujuan pembentukan PTUN ini berasal dari upaya pembuat undang-undang untuk menyediakan kesempatan bagi berbagai pihak untuk mencari penyelesaian yang paling adil dari suatu sengketa melalui upaya hukum.&lt;/p&gt;


&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-8376466310525049841?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/8376466310525049841/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-peradilan-tata-usaha-negara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/8376466310525049841'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/8376466310525049841'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-peradilan-tata-usaha-negara.html' title='Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxdBs6MQeI/AAAAAAAAATw/JFa6xoWSanI/s72-c/dewi+keadilan.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-3565094452488661256</id><published>2009-12-11T17:14:00.003+07:00</published><updated>2009-12-11T17:18:28.395+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Institusi'/><title type='text'>Sejarah Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIcaICvtuI/AAAAAAAAATo/0doHIfUdx4o/s1600-h/lambang+metrologi.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 187px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIcaICvtuI/AAAAAAAAATo/0doHIfUdx4o/s320/lambang+metrologi.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5413920937213933282" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Pada tahun 1879 dibangun jaringan penakar hujan sebanyak 74 stasiun pengamatan di Jawa. Pada tahun 1902 pengamatan medan magnet bumi dipindahkan dari Jakarta ke Bogor. Pengamatan gempa bumi dimulai pada tahun 1908 dengan pemasangan komponen horisontal seismograf Wiechert di Jakarta, sedangkan pemasangan komponen vertikal dilaksanakan pada tahun 1928.
Pada tahun 1912 dilakukan reorganisasi pengamatan meteorologi dengan menambah jaringan sekunder. Sedangkan jasa meteorologi mulai digunakan untuk penerangan pada tahun 1930.
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi dan geofisika diganti menjadi Kisho Kauso Kusho.
&lt;div class="fullpost"&gt;
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua: Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara. Di Jakarta dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia , kedudukan instansi tersebut di Jl. Gondangdia, Jakarta.
Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Selanjutnya, pada tahun 1950 Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.
Pada tahun 1955 Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara.
Pada tahun 1965, namanya diubah menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika, kedudukannya tetap di bawah Departemen Perhubungan Udara.
Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Pada tahun 2002, dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.
Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-3565094452488661256?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/3565094452488661256/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-badan-meterologi-klimatologi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3565094452488661256'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3565094452488661256'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-badan-meterologi-klimatologi.html' title='Sejarah Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIcaICvtuI/AAAAAAAAATo/0doHIfUdx4o/s72-c/lambang+metrologi.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-6668783979316056585</id><published>2009-12-11T17:02:00.003+07:00</published><updated>2009-12-11T17:14:10.197+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Kota'/><title type='text'>Sejarah Kota Depok</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIa97Jc6CI/AAAAAAAAATg/8zVDVgIo5_8/s1600-h/logo+kota+depok.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 160px; height: 196px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIa97Jc6CI/AAAAAAAAATg/8zVDVgIo5_8/s320/logo+kota+depok.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5413919353204434978" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dulu, Pondok Cina hanyalah hamparan perkebunan dan semak-semak belantara yang bernama Kampung Bojong. Awalnya hanya sebagai tempat transit pedagang-pedagang Tionghoa yang hendak berjualan di Depok. Lama-lama menjadi pemukiman, yang kini padat sebagai akses utama
Depok-Jakarta. Kota Madya Depok (dulunya kota administratif) dikenal sebagai penyangga ibukota. Para penghuni yang mendiami wilayah Depok sebagian besar berasal dari pindahan orang Jakarta. Tak heran kalau dulu muncul pomeo singkatan Depok: Daerah Elit Pemukiman Orang Kota.
Mereka banyak mendiami perumahan nasional (Perumnas), membangun rumah ataupun membuat pemukiman baru.  Pada akhir tahun 70-an masyarakat Jakarta masih ragu untuk mendiami wilayah itu. Selain jauh dari pusat kota Jakarta, kawasan Depok masih sepi dan banyak diliputi perkebunan dan semak belukar. Angkutan umum masih jarang, dan mengandalkan pada angkutan kereta api. Seiring dengan perkembangan zaman, wajah Depok mulai berubah.
Pembangunan di sana-sini gencar dilakukan oleh pemerintah setempat. Pusat hiburan seperti Plaza, Mall telah berdiri megah. Kini Depok telah menyandang predikat kotamadya dimana selama 17 tahun menjadi Kotif. 
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
Menurut cerita, awalnya Depok merupakan sebuah dusun terpencil ditengah hutan belantara dan semak belukar. Pada tanggal 18 Mei 1696 seorang pejabat tinggi VOC, Cornelis Chastelein, membeli tanah yang meliputi daerah Depok serta sedikit wilayah Jakarta Selatan dan Ratujaya, Bojonggede. Di sana ditempatkan budak-budak dan pengikutnya bersama penduduk asli. tahun 1871 Pemerintah Belanda mengizinkan daerah Depok membentuk Pemerintahan dan Presiden sendiri. Keputusan tersebut berlaku sampai 1942. Gemeente Depok diperintah oleh seorang Presiden sebagai badan Pemerintahan tertinggi. Di bawah kekeuasaannya terdapat kecamatan yang membawahi mandat (9 mandor) dan dibantu oleh para Pencalang Polisi Desa serta Kumitir atau Menteri Lumbung. Daerah teritorial Gemeente Depok meliputi 1.244 Ha namun hapus pada tahun 1952 setelah terjadi perjanjian pelepasan hak antara Pemerintah RI dengan pimpinan Gemeente Depok, tapi tidak termasuk tanah-tanah Elgendom dan beberapa hak lainnya.
Sebagai daerah baru, Depok menarik minat pedagang-pedagang Tionghoa untuk berjualan di sana. Namun Cornelis Chastelein pernah membuat peraturan bahwa orang-orang Cina tidak boleh tinggal di kota Depok. Mereka hanya boleh berdagang, tapi tidak boleh tinggal. Ini tentu menyulitkan mereka. Mengingat saat itu perjalanan dari Depok ke Jakarta bias memakan waktu setengah hari. Untuk mengatasi kesulitan transportasi  pedagang-pedagang tersebut membuat termpat transit di luar wilayah Depok, yang bernama Kampung Bojong. Mereka berkumpul dan mendirikan pondok-pondok sederhana di sekitar wilayah tersebut. Dari sini mulai muncul nama Pondok Cina.
Menurut cerita H. Abdul Rojak, sesepuh masyarakat sekitar Pondok Cina, daerah Pondok Cina dulunya bernama Kampung Bojong. “Lama-lama daerah ini disebut Kampung Pondok Cina. Sebutan ini berawal ketika orang-orang keturunan Tionghoa datang untuk berdagang ke pasar Depok. Pedagang-pedagang itu datang menjelang matahari terbenam. Karena sampainya malam hari, mereka istirahat dahulu dengan membuat pondok-pondok sederhana,” ceritanya. Kebetulan, lanjut Rojak, di daerah tersebut ada seorang tuan tanah keturunan Tionghoa. Akhirnya mereka semua di tampung dan dibiarkan mendirikan pondok di sekitar tanah miliknya. Lalu menjelang subuh orang-orang keturunan Tionghoa tersebut bersiap-siap untuk berangkat ke pasar Depok.”
Kampung Bojong berubah nama menjadi kampung Pondok Cina pada tahun 1918. Masyarakat sekitar daerah tersebut selalu menyebut kampong Bojong dengan sebutan Pondok Cina. Lama-kelamaan nama Kampung Bojong hilang dan timbul sebutan Pondok Cina sampai sekarang. Masih menurut cerita, Pondok Cina dulunya hanya berupa hutan karet dan sawah. Yang tinggal di daerah tersebut hanya berjumlah lima kepala keluarga, itu pun semuanya orang keturunan Tionghoa. Selain berdagang ada juga yang bekerja sebagai petani di sawah sendiri. Sebagian lagi bekerja di ladang kebun karet milik tuan tanah orang-orang Belanda. Semakin lama, beberapa kepala keluarga itu pindah ke tempat lain. Tak diketahui pasti apa alasannya. Yang jelas, hanya sisa satu orang keluarga di sana. Hal ini dikatakan oleh Ibu Sri, generasi kelima dari keluarga yang sampai kini masih tinggal di Pondok Cina. 
“Saya sangat senang tinggal disini, karena di sini aman, tidak seperti di tempat lain,” katanya kepada Sinergi. Dulunya, cerita Sri, penduduk di Pondok Cina sangat sedikit. Itupun masih terbilang keluarga semua. “Mungkin karena Depok berkembang, daerah ini jadi ikut ramai,” kenangnya. Satu-persatu keluarganya mulai pindah ke tempat lain. “Tinggal saya sendiri yang masih bertahan disini,” kata ibu Sri lagi.
Sekarang daerah Pondok Cina sudah semakin padat. Ditambah lagi dengan berdirinya kampus UI Depok pada pertengahan 80-an, di kawasan ini banyak berdiri rumah kost bagi mahasiswa. Toko-toko pun menjamur di sepanjang jalan Margonda Raya yang melintasi daerah Pondok Cina ini. Bahkan pada jam-jam berangkat atau pulang kerja, jalan Margonda terkesan semrawut. Maklum, karena itu tadi, pegawai maupun karyawan yang tinggal di Depok mau tak mau harus melintas di Pondok Cina.


&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-6668783979316056585?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/6668783979316056585/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-kota-depok.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6668783979316056585'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6668783979316056585'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/12/sejarah-kota-depok.html' title='Sejarah Kota Depok'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyIa97Jc6CI/AAAAAAAAATg/8zVDVgIo5_8/s72-c/logo+kota+depok.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-4546032475203889759</id><published>2009-10-04T19:33:00.005+07:00</published><updated>2009-11-29T19:07:46.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Internet'/><title type='text'>Telkomselflash Menyunat Bandwith Koe</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;img class="alignleft size-full wp-image-225" title="siput" src="http://maskaryo.info/wp-content/uploads/2009/09/siput.jpeg" alt="siput" height="131" width="108" /&gt;Pada tanggal 1 September 2009, ketika asyik browsing tiba-tiba saya dapat SMS dari Telkomselflash yang bunyi seperti ini :&lt;/div&gt;

&lt;p&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;“Pelanggan Yth. Terhitung mulai tgl 1 Sep 09, Fair Usage untuk Paket Basic TELKOMSELFlash Unlimited berubah dari 2GB menjadi 500 MB. Terima kasih.
Time: 07/09/2009 12:40:29&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;”&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Awalnya sih saya cuek bebek tentang SMS itu, masalahnya saya kurang begitu paham. Namun selang beberapa hari kemudian saya merasakan setiap kali melakukan browsing dan membukan Facebook, kok lemot banget koneksinya. Bahkan tuk buka blog &lt;strong&gt;&lt;a href="http://maskaryo.info/"&gt;maskaryo dot info&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt; ini aja hampir dipastikan butuh waktu lebih dari 15 menit. Wah, ada apa yah gerangan?&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Akhirnya, dalam sebuah artikel yang ditampilkan di &lt;strong&gt;detikINET&lt;/strong&gt;, saya temukan jawabannya. Ternyata &lt;strong&gt;Telkomselflash&lt;/strong&gt; telah melakukan pemotongan kuota bandwidth Dan inilah yang membuat Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG) berang sampai pada akhirnya mengajukan surat somasi yang ditujukan ke Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;blockquote&gt;"Bila tidak ada jawaban atau undangan klarifikasi dari Anda (Dirut Telkomsel), maka kami akan membawa masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia, tanpa harus melewati BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Hal ini diatur dalam ketentuan Undang undang yang berlaku (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)," pungkas surat tersebut.&lt;/blockquote&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sehungan dengan kasus tersebut di atas, Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menyatakan :&lt;/p&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt; 
&lt;p&gt;&lt;blockquote&gt;“-- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan.
"Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Maraknya berbagai keluhan hingga melayangnya surat somasi dari kalangan konsumen, akhirnya pihak Telkomsel memberi penjelasan terkait kasus sunat – menyunat kuota bandwith.&lt;/p&gt;

&lt;p&gt;&lt;blockquote&gt;"Pemberlakukan ini didasarkan pada data perilaku pengguna Telkomsel Flash, di mana 60% rata-rata menggunakan data 500 MB per bulan," sebut Manager Data and Broadband Service Telkomsel, Arief Pradetya, dalam rilis yang dikutip detikINET, Rabu (16/9/2009).&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam keterangannya Telkomsel menyebutkan: untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps dan Paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro kecepatan maksimum 3,6 Mbps untuk 2 GB.&lt;/p&gt;

&lt;p&gt;&lt;blockquote&gt;"Bila penggunaan melebihi kuota, maka tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps," masih kata Arief.&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Penjelasan yang diberikan pihak Telkomsel bagi saya tak lebih dari sekedar pembelaan diri. Toh, sebelum adanya pemotongan kuota bandwidth Flash, tetap aja koneksinya cukup lambat. Entah ada maksud apa hingga Telkomsel melakukan penyunatan bandwidth hingga 500 MB dari 2 GB sebelumnya. Namun yang pasti, tak lama pasca kebijakan tersebut, Telkomsel membuka lahan jualan baru bagi pengguna Flash yang tak sabar dengan kecepatan ngenet mereka yang 'seadanya'.
Katanya, untuk pembelian paket seharga Rp 50 ribu akan mendapat jatah 125 MB, sedangkan untuk paket kedua yang seharga Rp 100 ribu mendapat jatah tambahan 300 MB. Informasi ini diperoleh dari pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Flash pelanggan.
&lt;/p&gt;
&lt;blockquote&gt;"Pelanggan yth,sekarang Anda dapat melakukan pengecekan penggunaan Paket Unlimited TELKOMSELFlash dengan SMS, ketik : ULINFO,kirim ke 3636 (bebas biaya). Stlh kecepatan diturunkan dan ingin mendpt kecepatan normal kembali,Anda dpt membeli paket 50rb(125MB)/100rb(300MB) via SMS,"&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Aha, rasanya mungkin inilah salah satu alasan mengapa Telkomsel membuat kebijakan menyunat bandwith Flash. Secara tidak langsung pihak Telkomsel memanfaatkan psikologis Konsumen agar membeli dagangan baru yang ditawarkan oleh Telkomsel. Siapa yang nggak kesel ngenet dengan kecepatan siput? Terus terang saya orang yang paling dipusingkan untuk urusan koneksian. Maunya sih ngenet super cepat, tapi ada dayaku?......(hayahhh…..)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Perjanjian Sepihak&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jika sahabat blogger pernah menuangkan tandatangannya saat perjanjian kontrak, di dalam Pasal 10 di Ketentuan Umum kontrak disebutkan :&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;blockquote&gt;"Setiap saat selama perjanjian ini, TELKOMSEL berhak meninjau ulang layanan TELKOMSELFlash beserta tarif-tarif dan layanan lainnya yang berlaku".&lt;/blockquote&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Selain itu Pasal 5 di bagian Ketentuan Khusus juga menyebutkan, "Setiap saat selama berlakunya perjanjian ini, TELKOMSEL berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan fair usage".&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dari bunyi perjanjian tersebut di atas, menunjukkan konsumen berada dalam posisi yang lemah. Kelemahan yang dirasakan memberatkan bagi pelanggan nampaknya dijadikan sebagai “senjata ampuh” bagi pihak Telkomsel untuk melegalisasi kebijakan apapun, dan juga merupakan “senjata pamungkas” apabila terjadi komplain dari pihak pelanggan. Inilah barangkali yang perlu kita waspadai apabila sahabat blogger kebetulan menjumpai kasus serupa. Sekali lagi, teliti lebih seksama sebelum sahabat menandatangani perjanjian kontrak yang disodorkan pihak Produsen. Jangan seperti saya, sobat…setelah lebih satu tahun sebagai pengguna setia Telkomselflash dengan modem yang dibeli secara angsuran, baru menyadari adanya ketidak-nyamanan saat menggunakannnya. Apalagi Huawei Seri E 160 yang saya pakai ini hanya dapat digunakan dengan Kartu Hallo saja. Duh ….Telkomsel teganya…teganya…teganya….&lt;/p&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-4546032475203889759?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/4546032475203889759/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/10/telkomselflash-menyunat-bandwith-koe.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/4546032475203889759'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/4546032475203889759'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/10/telkomselflash-menyunat-bandwith-koe.html' title='Telkomselflash Menyunat Bandwith Koe'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-6926064737976191083</id><published>2009-10-03T04:37:00.003+07:00</published><updated>2009-10-03T04:43:48.703+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tipikor'/><title type='text'>Mahkamah Agung RI Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR Angkatan VII</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Wakil Mahkamah Agung RI No.79/Wk.MA.Y/IX/2009 tanggal 29 September 2009, yang ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Mahkamah Agung berencana akan menyelenggarakan &lt;strong&gt;Pelatihan Hakim Tipikor Angkatan VII&lt;/strong&gt;. Menurut Surat Keputusan tersebut pendaftaran para Calon Peserta &lt;strong&gt;Pelatihan Hakim TIPIKOR&lt;/strong&gt; harus telah dikirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2009 melalui fax. (021) 3521258 dan (021) 3861358.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Bagi Peserta&lt;strong&gt; Pelatihan Hakim TIPIKOR VII&lt;/strong&gt; yang akan mengikuti pelatihan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;1.&lt;strong&gt;Untuk Hakim Pengadilan Negeri&lt;/strong&gt;, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim (berdasarkan Berita Acara Pelantikan), minimal golongan III/d, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA, IB dan Kelas II yang belum pernah terdaftar sebagai calon peserta, maupun yang pernah mendaftar untuk mengikuti pelatihan sebelumnya namun tidak dipanggil mengikuti seleksi.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;2.&lt;strong&gt;Untuk Hakim Pengadilan Tinggi&lt;/strong&gt; masih memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun, diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi atau yang berpendidikan S2, melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat banding yang bersangkutan.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Bagi para bakal calon &lt;strong&gt;Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR VII&lt;/strong&gt; yang mengikuti pelatihan akan diseleksi terdahulu melalui seleksi administratif, meliputi persyaratan administrasi dan tidak ada permasalahan dalam tugas. Selain itu juga mengikuti seleksi tertulis dan lisan.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Berdasarkan pelatihan TIPIKOR sebelumnya, diperkirakan untuk Angkatan kali ini diperlukan kurang lebih 120 &lt;strong&gt;Hakim TIPIKOR&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-6926064737976191083?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/6926064737976191083/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/10/mahkamah-agung-ri-buka-pelatihan-hakim.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6926064737976191083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6926064737976191083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/10/mahkamah-agung-ri-buka-pelatihan-hakim.html' title='Mahkamah Agung RI Buka Pelatihan Hakim TIPIKOR Angkatan VII'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-3918319453075427342</id><published>2009-07-05T12:52:00.002+07:00</published><updated>2009-07-05T13:02:53.416+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kontes Seo Stop Dreaming Start Action'/><title type='text'>Kontes Seo Paling Akbar Tahun Ini</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Siapa yang tidak kenal dengan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Joko Susilo&lt;/span&gt;? Dipastikan para penggiat blog kenal betul dengan sosok pria ini. Dialah penggagas &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kontes Seo&lt;/span&gt; paling akbar tahun ini.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kontes Seo dengan tajuk &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Stop Dreaming Start Action&lt;/span&gt; adalah kontes seo sekaligus himbauan bagi para blogger dalam menyikapi hidup yang tidak melulu terbuai dalam mimpi. Sang Penggagas tampaknya tidak main-main menyerukan prinsip hidup yang dianutnya selama ini.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ini terbukti dari hadiah yang disediakan bagi para pemenang yaitu sebanyak Rp.25 Juta. Nah, ...bagi Anda yang hendak berpartisipasi ikutan lomba kontes seo &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Stop Dreaming Start Action&lt;/span&gt; langsung aja menuju&lt;a href="http://maskaryo.info/kontes-seo-paling-heboh/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; lokasi&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dan jangan lupa dukung &lt;a href="http://maskaryo2.co.cc/stop-dreaming-start-action-part-one/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Warung Mas Karyo&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, sahabat blogger yang kini tengah mengikuti kontes seo. Okay, ... selamat berjuang dan sukseskan Kontes Seo &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Stop Dreaming Start Action&lt;/span&gt;.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; 
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-3918319453075427342?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/3918319453075427342/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/07/kontes-seo-paling-akbar-tahun-ini.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3918319453075427342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3918319453075427342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/07/kontes-seo-paling-akbar-tahun-ini.html' title='Kontes Seo Paling Akbar Tahun Ini'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-719286511207615202</id><published>2009-05-24T20:22:00.003+07:00</published><updated>2009-05-24T20:36:29.533+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pengadilan'/><title type='text'>Sejarah Pengadilan Agama Indonesia</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.google.co.id/images?q=tbn:jgCcZU7hEw5OiM::www.solusikini.com/images/DewiKeadilan.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 133px; height: 143px;" src="http://www.google.co.id/images?q=tbn:jgCcZU7hEw5OiM::www.solusikini.com/images/DewiKeadilan.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Perjalanan kehidupan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;sejarah pengadilan agama&lt;/span&gt; mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;pengadilan agama&lt;/span&gt; melemah.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
&lt;p&gt;Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing. Kerajaan Islam Pasal yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke 13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, misalnya: Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel dan Banten. Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti: Tidore dan Makasar. Pada pertengahan abad ke 16, suatu dinasti baru, yaitu kerajaan Mataram memerintah Jawa Tengah, dan akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara, sangat besar perannya dalam penyebaran Islam di Nusantara. Dengan masuknya penguasa kerajaan Mataram ke dalam agama Islam, maka pada permulaan abad ke 17 M penyebaran agama Islam hampir meliputi sebagian besar wilayah Indonesia (Muchtar Zarkasyi : 21).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Agama Islam masuk Indonesia melalui jaIan perdagangan di kota - kota pesisir secara damai tanpa melaIui gejolak, sehingga norma-norma sosial Islam dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan penganutan agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia. Dengan timbulnya komunitas-komunitas masyarakat Islam, maka kebutuhan akan lembaga peradilan yang memutus perkara berdasarkan hukum Islam makin diperlukan. Hal ini nampak jelas dari proses pembentukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam tersebut yakni:
&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DaIam keadaan tertentu, terutama bila tidak ada hakim di suatu wilayah tertentu, maka dua orang yang bersengketa itu dapat bertahkim kepada seseorang yang dianggap memenuhi syarat. Tahkim (menundukkan diri kepada seseorang yang mempunyai otoritas menyelesaikan masaIah hukum) hanya dapat berlaku apabila kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat untuk menerima dan mentaati putusannya nanti, juga tidak boleh menyangkut pelaksanaan pidana, seperti had (ketentuan hukum yang sudah positif bentuk hukumnya) dan ta ‘zir (kententuan hukum yang bentuk hukumnya melihat kemaslahatan masyarakat).Bila tidak ada Imam, maka penyerahan wewenang untuk pelaksanaan peradilan dapat dilakukan oleh ahlu al-hally wa al-aqdi (lembaga yang mempunyai otoritas menentukan hukuman), yakni para sesepuh dan ninik mamak dengan kesepakatan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tauliyah dari Imamah pada dasarnya peradilan yang didasarkan atas pelimpahan wewenang atau delegation of authority dari kepala negara atau orang-orang yang ditugaskan olehnya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan mengikuti ketiga proses pembentukan peradilan tersebut di atas, dapatlah diduga bahwa perkembangan qadla al- syar’i (peradilan agama) di Indonesia dimulai dari periode TAHKlM,- yakni pada permulaan Islam menginjakkan kakinya di bumi Indonesia dan dalam suasana masyarakat sekeliling belum mengenal ajaran Islam, tentulah orang-orang Islam yang bersengketa akan bertahkim kepada ulama yang ada. Kemudian setelah terbentuk kelompok masyarakat Islam yang mampu mengatur tata kehidupannya sendiri menurut ajaran barn tersebut atau di suatu wilayah yang pemah diperintah raja-raja Islam, tetapi kerajaan itu punah karena penjajahan, maka peradilan Islam masuk ke dalam periode tauliyah (otoritas hukum) oleh ahlu al-hally wa al- aqdi. Keadaan demikian ini jelas terlihat di daerah-daerah yang dahulu disebut daerah peradilan adat, yakni het inheemscherechtdpraak in rechtsstreeks bestuurd gebied atau disebut pula adatrechtspraak. Tingkat terakhir dari perkembangan peradilan agama adalah periode tauliyah dari imamah (otoritas hukum yang diberikan oleh penguasa), yakni setelah terbentuk kerajaan Islam,maka otomatis para hakim diangkat oleh para raja sebagai wali al-amri (Daniel S. Lev: 1-2).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengadilan Agama di masa raja-raja Islam diselenggarakan oleh para penghulu, yaitu pejabat administrasi kemasjidan setempat. Sidang - sidang pengadilan agama pada masa itu biasanya berlangsung di serambi masjid, sehingga pengadilan agama sering pula disebut “Pengadilan Serambi”. Keadaan ini dapat dijumpai di semua wilayah swapraja Islam di seluruh Nusantara, yang kebanyakan menempatkan jabatan keagamaan, penghulu dan atau hakim, sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum.Kelembagaan Peradilan Agama sebagai wadah, dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, tidak dapat dipisahkan. Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu kraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan. Pada masa pemerintahan VOC, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan dengan membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat betjalan karena tidak menerapkan hukum Islam. Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Usaha tersebut dengan cara mengurangi kewenangan peradilan agama sedikit demi sedikit. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda menempatkan peradilan agama di bawah pengawasan “landraad” (pengadilan negeri). Hanya lembaga landraad yang berkuasa untuk memerintahkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam bentuk “excecutoire verklaring” (pelaksanaan putusan). Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyita barang dan uang (Daud Ali : 223). Dan tidak adanya kewenangan yang seperti ini terns berlangsung sampai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ten tang Perkawinan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Lahirnya firman Raja Belanda (Koninklijk Besluit) tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 telah mengubah susunan dan status peradilan agama. Wewenang pengadilan agam.a yang disebut dengan “preisterraacf’ tetap daIam bidang perkawinan dan kewarisan, serta pengakuan dan pengukuhan akan keberadaan pengadilan agama yang telah ada sebelumnya (Achmad Rustandi: 2), dan hukum Islam sebagai pegangannya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri. Mereka (Pemerintah Kolonial Belanda) berdalih, bahwa dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, hukum Islam tidak mendalam pengaruhnya pada aturan-aturan kewarisan dalam keluarga Jawa dan Madura serta di tempat-tempat lain di seluruh Indo¬nesia (Daniel S Lev: 35-36). Pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam KementrianAgama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadahlbadan yang besnat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud- maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3).
Usaha untukmenghapuskan pengadilan agama masih terus berlangsung sampai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentangTindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil, antara lain mengandung ketentuan pokok bahwa peradilan agama merupakan bagian tersendiri dati peradilan swapraja dan peradilan adat tidak turut terhapus dan kelanjutannya diatur dengan peraturan pemerintah. Proses keluarnya peraturan pemerintah inilah yang mengalami banyak hambatan, sehingga dapat keluar setelah berjalan tujuh tahun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Muchtar Zarkasyi : 33 - 37).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan keluarnya Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampakjelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan prinsip-prinsip sebagai berikut : Pertama, Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”; Kedua, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Us aha Negara; Ketiga, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi. Keempat, Badan-badan yang melaksanakan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah masing-masing departemen yang bersangkutan. Kelima, susunan kekuasaan serta acara dari badan peradilan itu masing-masing diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dengan sendirinya memberikan landasan yang kokoh bagi kemandirian peradilan agama, dan memberikan status yang sarna dengan peradilan-peradilan lainnya di Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Lahirnya &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 &lt;/span&gt;tentang Perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Di dalam undang-undang ini tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Pasa12 ayat (1) undang-undang ini semakin memperteguh pelaksanaan ajaran Islam (Hukum Islam).Suasana cerah kembali mewarnai perkembangan peradilan agama di Indonesia dengan keluarnya Undang- undang Nomor 7 Tahun 1989 ten tang Peradilan Agama yang telah memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;sejarah perkembangannya&lt;/span&gt;, personil &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;peradilan agama &lt;/span&gt;sejak dulu selalu dipegang oleh para ulama yang disegani yang menjadi panutan masyarakat sekelilingnya. Hal itu sudah dapat dilihat sejak dari proses pertumbuhan peradilan agama sebagai-mana disebut di atas. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu keraton sebagai pemimpin keagamaan Islam di lingkungan keraton yang membantu tugas raja di bidang keagamaan yang bersumber dari ajaran Islam, berasal dari ulama seperti KaBjeng Penghulu Tafsir Anom IV pada Kesunanan Surakarta. Ia pemah mendapat tugas untuk membuka Madrasah Mambaul Ulum pada tahun 1905. Demikian pula para personil yang telah banyak berkecimpung dalam penyelenggaraan peradilan agama adalah ulama-ulama yang disegani, seperti: KH. Abdullah Sirad Penghulu Pakualaman, KH. Abu Amar Penghulu Purbalingga, K.H. Moh. Saubari Penghulu Tegal, K.H. Mahfudl Penghulu Kutoarjo, KH. Ichsan Penghulu Temanggung, KH. Moh. Isa Penghulu Serang, KH.Musta’in Penghulu T1;1ban, dan KH. Moh. Adnan Ketua Mahkamah Islam Tinggi tiga zaman (Belanda, Jepang dan RI) (Daniel S. Lev: 5-7). Namun sejak tahun 1970-an, perekrutan tenaga personil di lingkungan peradilan agama khususnya untuk tenaga hakim dan kepaniteraan mulai diambil dati alumni lAIN dan perguruan tinggi agama.
Dari uraian singkat tentang sejarah perkembangan peradilan agama tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan agama bercita-cita untuk dapat memberikan pengayoman dan pelayanan hukum kepada masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-719286511207615202?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/719286511207615202/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/sejarah-pengadilan-agama-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/719286511207615202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/719286511207615202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/sejarah-pengadilan-agama-indonesia.html' title='Sejarah Pengadilan Agama Indonesia'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-1327319487506443339</id><published>2009-05-17T19:55:00.005+07:00</published><updated>2009-12-19T14:11:48.481+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pengadilan'/><title type='text'>Asal Muasal Pengadilan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syx8mpzaB7I/AAAAAAAAAVY/Rfzlbg1I1W4/s1600-h/dewakeadilan.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 221px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syx8mpzaB7I/AAAAAAAAAVY/Rfzlbg1I1W4/s320/dewakeadilan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416841455318206386" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Penegakan supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Namun supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Sulit melacak asal mula pengadilan. Awal abad pertengahan di Eropa, fungsi pengadilan belum terpisah dari fungsi legislatif dan administratif. Raja, penguasa, dan kepala penasihat duduk bersama dalam aula membahas urusan ini. Belum ada pemisahan fungsi secara tegas, masih campur baur kayak gado gado. Baru sejak abad ke-12 seiring banyaknya warga negara yang  menyelesaikan pendidikan tinggi dan banyak profesi hukum diakui, terjadi perubahan fungsi secara nyata. &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Ada dugaan istilah pengadilan court (dalam bahasa Inggris) berasal dari cortile. Ini gedung yang dikelilingi lorong-lorong beratap, mencirikan karakteristik istana (palazzo) zaman Renaisance. Semisal Palazzo M.Ricardi dan Palazzo Strozzi di Florence, Italia, abad ke-15.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Puncak pembangunan cortile terjadi di Roma. Palazzo della Cancelleria merupakan cortile berciri Renaissance, mulai dibangun 1486. Perancangnya Donato Bramance,yang pada 1547 menyelsaikan karya monumental, Palazzo Farnese. Karya ini juga di desain Michelangelo. Riwayat lain menyebutkan pada abad pertengahan, masih di Eropa, gedung pengadilan hanyalah bagian tambahan dari suatu kompleks bangunan. Semisal kompleks biara tempat mengasingkan diri dari kehidupan dunia, benteng pertahanan kota. Bahkan kompleks sekolah dan rumah sakit pun masa itu mempunyai gedung atau pengadilan sendiri. Maka sama sekali tidak meng¬herankan bila di dalam istana juga ada ruang pengadilan. Istana Alhambra di Granada, Spanyol,dibangun abad ke 13 dan 14, misalnya, mempunyai kompleks pengadilan cukup, lengkap. Sehingga begitu ada indikasi ter¬sangkut kasus tertentu, Tersangka bisa langsung diadili.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Namun pengadilan tidak berguna jika keputusan-keputusan yang dihasilkan jauh dari rasa keadilan. Keadilan itu sendiri di¬syaratkan sebagai hal yang bebas dari penilaian subjektif. Maka sejak dulu sudah ada tamsil: "Keadilan itu buta". Barangkali ungkapan ini tumbuh dari harapan bahwa dalam kondisi tidak melihat hakim bisa membawa keadilan mencapai derajatnya yang tinggi. Namun jejak tamsil popular ini belumlah jelas.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Dipercaya, bangsa Mesir kuno memulainya. Dalam menyelesaikan kasus, mereka punya pengadilan berupa ruang sangat gelap. Tidak memungkinkan bagi hakim melihat dan mengenali Terdakwa, Pembela, atau para saksi. Ruang pengadilan dibuat gelap gulita dengan tujuan melahirkan keadilan yang "buta" dalam arti keputusan hakim diharapkan bisa dijamin adil.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Ada juga anggapan tamsil itu berasal dari sejarah peradilan Inggris. Independensi hakim yang tidak pernah dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, prasangka atau simpati terhadap seseorang.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Bahkan salah satu monumen terkenal di dunia, yang menggambarkan "wujud" keadilan, terdapat di Pusat Pengadilan Kriminal London, mengambil wujud orang buta. Sehingga neraca di tangannya mustahil untuk dilihat.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Tersimpan pesan, "hakim seharusnya tidak memihak". Bebas perasaan suka atau tidak suka. Ketika hakim diintimidasi oleh kekuasaan atau diiming-imingi harta. Juga ketika "sang pengadil" dipengaruhi rasa kasihan atas ketidakberdayaan dan kemiskinan seseorang. Keputusan hakim hanya didasarkan pada bukti-bukti.&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;Nyatalah sejak dahulu keadilan sudah menjadi dambaan setiap insan. Sayangnya, di beberapa bagian dunia, keadilan ideal sering sulit tergapai. Barangkali benar keadilan itu "buta". Seandainya bisa melihat, mungkin "dia" akan kecewa mendapati kenyataan bahwa ada banyak hal di dunia ini dilakukan dengan mengatasnamakan "namanya”. &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;(Dari pelbagai sumber/Intisari)&lt;/p&gt;


&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-1327319487506443339?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/1327319487506443339/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/asal-muasal-pengadilan.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/1327319487506443339'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/1327319487506443339'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/asal-muasal-pengadilan.html' title='Asal Muasal Pengadilan'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syx8mpzaB7I/AAAAAAAAAVY/Rfzlbg1I1W4/s72-c/dewakeadilan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-7275669352696710080</id><published>2009-05-11T23:12:00.003+07:00</published><updated>2009-12-19T13:04:54.049+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sejarah Ketua MA'/><title type='text'>Sejarah Jabatan Ketua Mahkamah Agung RI</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Mulai dari intervensi eksekutif sampai keterlibatan lembaga donor internasional.&lt;/span&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Mahkamah Agung baru saja menghelat pemilihan ketua. Harifin A. Tumpa yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Non-Yudisial menang dengan jumlah suara telak dibanding lima calon lainnya. Dengan demikian, Harifin adalah orang ke-12 yang menjadi pemimpin lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia itu sejak merdeka.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Masyarakat kurang mengetahui apa saja program kerja &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Harifin&lt;/span&gt; dan calon ketua MA lainnya. Maklum, pemilihan Ketua MA tak seperti pemilihan Presiden yang mengharuskan adanya tahap kampanye. Tata Tertib Pemilihan Ketua MA tak membuat sesi khusus untuk pemaparan visi-misi calon ketua. Tak ada obral janji layaknya politisi. Meski begitu, usai pemilihan ia hanya berjanji akan terus meningkatkan kinerja MA supaya lebih dicintai publik.&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kiprah MA sebagai lembaga yudikatif memang telah melewati fase jatuh bangun. Ada masa dimana MA, menurut sebagian orang, berada di masa keemasan. Tapi ada juga yang menilai masa-masa dimana MA divonis terpuruk. Dinamika MA sangat ditentukan kondisi pada saat kepemimpinan seorang ketua MA.&lt;/p&gt;
&lt;div class="fullpost"&gt;
&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Era Orde lama&lt;/span&gt;&lt;p&gt;
&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Secara historis, kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi yudikatif dimantapkan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pasal 24 UUD 1945 menegaskan posisi MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.&lt;/div&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxnB9JZteI/AAAAAAAAAUI/6EVV9jxaDw8/s1600-h/Kusumah.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 141px; height: 172px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxnB9JZteI/AAAAAAAAAUI/6EVV9jxaDw8/s320/Kusumah.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416817735111390690" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kusumah Atmadja, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, tercatat sebagai Ketua MA pertama setelah republik ini berdiri pada 1950-1952. Ia yang kembali memindahkan kedudukan MA ke Jakarta dari sebelumnya di Yogyakarta. Tak banyak referensi yang membahas bagaimana Kusumah Atmadja terpilih sebagai Ketua MA.
Majalah Tempo sempat menurunkan tulisan yang menceritakan bagaimana kewibawaan MA di masa Kusumah Atmadja. Ceritanya memang ‘sepele’. Berawal dari satu kesempatan jamuan makan malam, Kusumah Atmadja sempat mengeluarkan kata-kata pedas ketika Soekarno yang datang terlambat, tak mau duduk di sampingnya. Setelah puas, Kusumah Atmadja ngeloyor pergi.&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Masih di tulisan yang sama, Benjamin Mangkoedilaga yang juga mantan hakim agung, memahami sikap Kusumah Atmadja. “Ya, Mahkamah Agung kan yang mengangkat sumpah seorang presiden. Wajar kalau dia ditempatkan lebih tinggi dan dihormati,” kata Benjamin. Intinya, Kusumah Atmadja tak mau MA diposisikan lebih rendah dari Presiden.
Kepemimpinan Kusumah Atmadja berakhir pada 1952 karena meninggal dunia. Praktik pemilihan Ketua MA selanjutnya seolah menegasikan prinsip hidup Kusumah Atmadja. Pasalnya, saat itu pemilihan Ketua MA dilakukan berdasarkan ‘kompromi’ eksekutif dan legislatif. DPR mencalonkan beberapa nama, presiden yang memilih dan mengangkatnya. Nah, pada masa itu seolah yudikatif berada di bawah ketiak eksekutif dan legislatif.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wirjono Prodjodikoro menjadi Ketua MA periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi MA dengan pemerintah terlihat jelas. Buktinya, Ketua MA masuk ke dalam kabinet Dwikora I (Agustus 1964-Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.&lt;/p&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxnYVe_vGI/AAAAAAAAAUQ/VruevE4GjB8/s1600-h/Wijono.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 137px; height: 172px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxnYVe_vGI/AAAAAAAAAUQ/VruevE4GjB8/s320/Wijono.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416818119601536098" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Meski berada di bawah kempitan eksekutif dan legislatif, Ketua MA di masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an. Demikian pandangan Sebastiaan Pompe, peneliti Belanda yang tertuang dalam bukunya The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse.
Wirjono, kata Pompe, lebih memilih menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi. Boleh jadi itu dilakukan untuk mendapat penghasilan tambahan yang halal. Maklum, kala itu kabarnya gaji hakim terbilang kecil.&lt;/p&gt;&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Era Orde Baru&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Soerjadi adalah Ketua MA berikutnya setelah Wirjono. Masa jabatannya hanya dua tahun, yaitu sejak Juni 1966 sampai Agustus 1968. Soerjadi harus menerima kenyataan beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia politik. Beberapa hakim akan berkiprah sebagai anggota Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam SEMA itu, Soerjadi memberi pilihan kepada hakim-hakim tersebut untuk tetap menjadi hakim atau berkiprah jalur politik. Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'. Bila hakim tersebut memilih opsi ini, maka ia harus melewati Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk diberhentikan dari pekerjaannya selama 'menjalankan kewajiban negara' itu.
Di era ini, Soerjadi juga harus menghadapi fakta kedudukan para hakim atau Ketua Pengadilan yang menjadi penasehat hukum Panca Tunggal, tim penasihat Presiden Soekarno. Dalam SEMA yang dikeluarkannya, ia menyatakan hakim-hakim itu tak perlu mundur dari jabatannya sebagai hakim. Mereka hanya diinstruksikan tidak surut serta memecahkan masalah dalam Panca Tunggal dan/atau memberikan nasehat hukum mengenai sesuatu masalah yang dapat diperkirakan akan menjadi perkara di muka pengadilan.
Pada 1966, Soerjadi mengeluarkan SEMA yang mengharuskan hakim menggunakan toga dalam persidangan. SEMA ini merupakan aspirasi dari para hakim yang merasa toga merupakan salah satu alat yang bisa menambah suasana khidmat dalam sidang-sidang pengadilan. Di luar sidang, hakim tetap mengenakan pakaian seragam yang kala itu ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pemakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.&lt;/p&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Soerjadi, kata Pompe, adalah orang yang tegas dalam memegang dan menjalankan prinsip. Sesuai hasil wawancara Pompe dengan majalah Gatra, Soerjadi kabarnya paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu ABRI dan orang non hakim.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Tongkat kepemimpinan MA selanjutnya beralih ke tangan Soebekti. Bustanul Arifin,  mantan hakim agung kepada VHR mengatakan periode kepemimpinan (Agustus 1968-Januari 1974) adalah periode keemasan MA. Saat itu, kata Bustanul, tak ada para pihak berperkara yang mendatangi gedung MA. Hal ini karena pada saat itu tak ada perkara yang menunggak di MA. “Perkara di MA paling lama tiga minggu,” kata Bustanul. Pompe juga memuji habis pria yang menjadi Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) selepas pensiun dari hakim agung, pada 1977. Soebekti, kata Pompe, adalah Ketua MA yang paling lurus dan jujur.&lt;/p&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syxpbl0b2FI/AAAAAAAAAUY/aey1oA-uZLM/s1600-h/Soebekti.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 135px; height: 166px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syxpbl0b2FI/AAAAAAAAAUY/aey1oA-uZLM/s320/Soebekti.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416820374549289042" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada masa Soebekti, lahir UU No 14 Tahun 1970 sebagai pengganti UU No 19 Tahun 1964. UU 14/1970 adalah upaya untuk meluruskan kembali kekuasaan kehakiman dari campur tangan pemerintah. Hal itu ditegaskan dalam bagian konsideran dan penjelasan umum UU 14/1970.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Meski demikian, sebenarnya posisi kekuasaan kehakiman di rezim kepimpinan Soeharto ini belum sepenuhnya pulih. Kekuasaan kehakiman saat itu berada di bawah dua atap. wewenang yudisial tetap berada di Mahkamah Agung (MA), tapi wewenang administrasi, organisasi, dan finansial, ada pada pemerintah (eksekutif).&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syxp3EmoZcI/AAAAAAAAAUg/g1C77vc9atc/s1600-h/Oemar_Seno_Adjie.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 156px; height: 178px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/Syxp3EmoZcI/AAAAAAAAAUg/g1C77vc9atc/s320/Oemar_Seno_Adjie.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416820846669358530" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Oemar Seno Adji menggantikan posisi Soebekti pada 1974-1981. Sebelumnya, Oemar menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 1966-1974. Masuknya Oemar seolah menjadi ‘sejarah baru’ bagi MA. Ia adalah orang ‘pemerintah’ yang duduk sebagai Ketua MA. Muncul pandangan miring dimana setelah Oemar, ada kesan bahwa Ketua MA selanjutnya pasti harus berasal dari mantan Menteri Kehakiman. Buktinya, Ketua MA periode berikutnya, yakni Moedjono dan Ali Said, adalah juga mantan Menteri Kehakiman.
Bustanul Arifin sempat mengkritik kepemimpinan Oemar. Menurutnya, guru besar Universitas Indonesia ini lebih sering menghadiri seminar dan forum ilmiah lain ketimbang menjadi majelis hakim. Pada masa Oemar ini, jumlah hakim agung bertambah menjadi 17 orang dari sebelumnya yang hanya 7 orang. Tiga orang di antaranya berasal dari ABRI. Nah sejak masa Oemar inilah, lanjut Bustanul, mulai banyak tunggakan perkara.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada masa Oemar, terbit Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Perma ini lahir karena kasus salah tangkap dan mengadili dalam perkara Sengkon-Karta. Menurut pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji –putra dari Oemar- lembaga PK ini adalah terobosan MA dalam menerapkan hukum secara in concreto. UU No 8 Tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP kemudian memuat ketentuan PK ini sebagai upaya hukum luar biasa.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxqqfHUIBI/AAAAAAAAAUo/aNLmMdMylTc/s1600-h/Mudjono.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 136px; height: 136px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxqqfHUIBI/AAAAAAAAAUo/aNLmMdMylTc/s320/Mudjono.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416821729959092242" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pengganti Oemar adalah Mudjono (Februari 1981-April 1984). Selain pernah menjabat Menteri Kehakiman, Mudjono juga berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal.  Pompe menyebut era Mudjono sebagai puncak perubahan MA menjadi lebih birokratis dan hirarkis. Mudjono menambah jumlah hakim menjadi 51 orang. Selain itu, ia membuat jabatan Ketua Muda.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Mudjono sempat melontarkan ide mengubah nama Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Usulan itu semata untuk menyatukan kekuasaan kehakiman di bawah satu atap. Namun ketika menjabat Ketua MA, Mudjono tak mau lagi mengungkit ide itu. "Nanti saya dikira orang rakus, sebagai Ketua Mahkamah Agung ingin mengangkangi kekuasaan itu seorang diri," kata Mudjono kala itu.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxrNMG6dpI/AAAAAAAAAUw/5tFIAUXwN1o/s1600-h/Alisaid.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 141px; height: 154px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxrNMG6dpI/AAAAAAAAAUw/5tFIAUXwN1o/s320/Alisaid.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416822326152558226" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ali Said adalah orang militer kedua yang menjadi Ketua MA setelah Mudjono. Pangkat terakhirnya juga Letnan Jenderal. Ali menjabat sebagai Ketua MA sejak 1984 hingga 1992. Sebelumnya Ali juga pernah menjadi Jaksa Agung (1973-1981).
Pada era kepimpinannya sebagai Ketua MA, Ali menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Agama tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi. Karya dari pelaksana proyek ini adalah Kompilasi Hukum Islam yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kontroversi yang pernah terjadi adalah ketika Ali –yang masih menjabat sebagai Ketua MA- menjadi anggota MPR pada 1988. Alhasil, sebagai Ketua MA Ali mengambil sumpah anggota MPR yang jumlahnya hampir seribu orang itu. Beberapa hari berselang, giliran Ali –sebagai anggota MPR- yang diambil sumpah oleh Ketua MPR. Setelah pensiun dari MA, Ali menjadi Ketua Komnas HAM (1993-1998).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxrpbTsqoI/AAAAAAAAAU4/pNPWiBoS9yI/s1600-h/Purwoto+Gandasubrata.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 147px; height: 148px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxrpbTsqoI/AAAAAAAAAU4/pNPWiBoS9yI/s320/Purwoto+Gandasubrata.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416822811269048962" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pengganti Ali Said adalah Purwoto Gandasubrata. Ia menjabat sebagai Ketua MA sejak 1992 sampai 1994. Salah satu produk dari kepemimpinan Purwoto adalah Perma No 1 Tahun 1993 tentang Uji Materiil. Sesuai dengan UU 14/1970 yang diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1985, MA memiliki kewenangan menguji secara materiil semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Namun demikian, berdasarkan catatan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Perma itu belum pernah dipakai hingga 1997.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Selepas Purwoto, kepimpinan MA dipegang Soerjono (1994-1996). Salah satu kasus yang mencuat di masa kepemimpinannya adalah seputar usulan pemberhentian hakim agung yang lain, Adi Andojo Soetjipto. Soerjono malah sudah mengirim surat kepada Presiden Soeharto untuk memecat Adi Andojo.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Adi dianggap melakukan perbuatan tidak patut dengan mengirim surat rahasia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar kejaksaan melakukan Peninjauan Kembali dalam kasus Gandhi Memorial School. Di dalam suratnya Adi membeberkan sejumlah dugaan kolusi antara pihak pengacara dengan majelis hakim agung di tingkat kasasi. Beruntung bagi Adi. Ia bisa menuntaskan pengabdiannya di MA sampai pensiun.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify; color: rgb(0, 153, 0);"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Era Menjelang sampai Setelah Reformasi&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxsJpRhSxI/AAAAAAAAAVA/hJh998cScWY/s1600-h/Sarwata.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 133px; height: 123px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxsJpRhSxI/AAAAAAAAAVA/hJh998cScWY/s320/Sarwata.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416823364773825298" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pada 1996-2000, MA dipimpin Sarwata. Latar belakangnya dari TNI Angkatan Udara dengan pangkat terakhir Marsekal Madya. Meski Sarwata yang memulai program komputerisasi di MA, namun tunggakan perkara tak juga terselesaikan. Sarwata sempat menargetkan pengurangan tunggakan perkara hingga di bawah 1000 pada tahun 2000. Namun kenyataannya berbeda. Jumlah tunggakan perkara malah membludak hampir mencapai 12 ribu pada saat ia pensiun.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Aroma tak sedap seputar dugaan KKN juga sempat menyeruak pada kepimpinan Sarwata. Ia bahkan dilaporkan ke Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dan Komisi Ombudsman Nasional mengenai dugaan percaloan kasus nomor wahid di MA oleh Wawan, anak Sarwata.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxsgBwJfsI/AAAAAAAAAVI/h5cuzgX-KIk/s1600-h/Bagirmanan.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 124px; height: 114px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxsgBwJfsI/AAAAAAAAAVI/h5cuzgX-KIk/s320/Bagirmanan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416823749301862082" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bagir Manan menjadi pengganti Sarwata. Ia menjabat selama dua periode. Periode pertama 2001 sampai 2006. Periode kedua baru saja ia habiskan Oktober 2008 lalu. Banyak hal terjadi di era kepimpinan Guru Besar Universitas Padjadjaran ini. Baik yang mengharumkan nama MA atau sebaliknya.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Untuk isu reformasi peradilan, MA bersama dengan sejumlah LSM dan lembaga donor membentuk tim pembaharuan peradilan yang menghasilan blueprint strategi pembaruan MA. Di bawah kepemimpinannya pula MA dikenalkan dengan sistem teknologi informasi. Salah satu produknya adalah www.putusan.net, situs yang menyediakan putusan MA.
Beberapa ‘kesuksesan’ hasil kepemimpinan Bagir, ternyata tak mampu melupakan sejumlah ‘dosa’ yang pernah dilakukannya. Sebut saja perihal penolakannya terhadap keinginan BPK mengaudit biaya perkara, penggeledahan ruang kerja Bagir oleh KPK dan perseteruannya dengan Komisi Yudisial.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxszlLtCdI/AAAAAAAAAVQ/HuqQfVR51fk/s1600-h/Harifin_tumpa.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer; width: 129px; height: 122px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxszlLtCdI/AAAAAAAAAVQ/HuqQfVR51fk/s320/Harifin_tumpa.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416824085230193106" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Habis masa jabatan Bagir, terbitlah kepemimpinan Harifin A Tumpa. Sebelum benar-benar menjadi Ketua MA secara definitif, Harifin terlebih dulu menjalankan posisi sebagai pelaksana Ketua MA selama dua bulan. Apa saja yang akan terjadi pada MA di masa kepemimpinan Harifin? Waktu yang akan membuktikan.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;(Sumber : &lt;a href="http://pa-wates.net/"&gt;http://pa-wates.net&lt;/a&gt;)&lt;/p&gt;

&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-7275669352696710080?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/7275669352696710080/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/sejarah-jabatan-ketua-mahkamah-agung-ri.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7275669352696710080'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7275669352696710080'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/05/sejarah-jabatan-ketua-mahkamah-agung-ri.html' title='Sejarah Jabatan Ketua Mahkamah Agung RI'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxnB9JZteI/AAAAAAAAAUI/6EVV9jxaDw8/s72-c/Kusumah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-1847129093667160456</id><published>2009-03-27T19:59:00.009+07:00</published><updated>2009-12-19T12:32:24.706+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Mahkamah Agung RI'/><title type='text'>Sejarah Mahkamah Agung RI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxlWbpMwAI/AAAAAAAAAUA/dk9tSV99k_A/s1600-h/gedung+ma+tempo+dulu.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 222px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxlWbpMwAI/AAAAAAAAAUA/dk9tSV99k_A/s320/gedung+ma+tempo+dulu.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416815887871950850" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
&lt;/div&gt;&lt;p style="font-weight: bold; color: rgb(0, 153, 0); text-align: justify;"&gt;Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan-serangan pihak Inggris.
&lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Deandels banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh Kompeni, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Daendels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut : &lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;
&lt;p&gt;“Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia Belanda akan menjaga dengan alat-alat yang seharusnya, supaya dalam daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan degan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga”;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Charter tersebut tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh Pemerintah Kerajaan , akan tetapi ketentuan didalam “Charter” tidak sedikit mempengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa Pemerintahan Inggris&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sir Thomas Stamford Raffles, yang pada tahun 19811 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa dan wilayah di bawahnya, mengadakan perubahan-perubahan antara lain :&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu ada Raad van Justitie, didirikan Court Of Justitice, yang mengadili perkara sipil maupun kriminil. Court of Justitice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justitice, pengadilan appel terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitice yang ada di Semarang dan Surabaya.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Setelah peperangan di Eropa berakhir dengan jatuhnya Kaisar Napoleon, maka menurut Conventie London 1814, semua daerah-daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris, dikembalikan kepada negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam St.1816 No.5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa-desa” (di pedalaman).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut : &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No.23 yo No.57) yang diperlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut : &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. districtgerecht&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. regentschapsgerecht&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. landraad&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;4. rechtbank van omgang&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;5. raad van Justitie&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;6. hooggerechtshof&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara-perkara banding mengenai putusan–putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilai harganya lebih dari £.500 dan mengenai putusan-putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Bala tentara Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No.1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa buat sementara segala Undang-Undang da peraturan-peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang-Undang 1942 No.14 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentera Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Pengadilan-pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut&lt;/span&gt; : &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;4. Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis ), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan dicabutnya Undang-Undang 1942 No.14 dan diganti dengan Undang-Undang 1942 No.34, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung) , lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa setelah Republik Indonesia&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluamya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi sebagai berikut:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Baru dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tahun 1948, Undang-Undang No. 7 tahun 19,47 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 mengandung&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurankurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Oleh karena kita telah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun 1965 dibuat UndangUndang yang mencabut Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum den Mahkamah Agung.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa Republik Indonesia&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di jaman pendudukan Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang-Undang (Osamu Seirei) No. 2.tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami kekosongan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dari sejak diundangkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal 18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana Mahkamah Agung diberi kepercayaan sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Susunan Mahkamah Agung sewaktu di Jogyakarta :&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;K e t u a   : Mr. Dr. Kusumah Atmadja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;WakilKetua  : Mr. R. Satochid Kartanegara. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Anggota-anggota:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. Mr. Husen Tirtasmidjaja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. Mr. WWono Prodjodikoro.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. Sutan Kali Malikul Add. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Panitera   : Mr. Soebekti.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepala Tara Usaha  : Ranuatmadja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada dibawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan: bersama dibawah satu departemen, yaitu: Departemen Kehakiman. Dulu namanya: Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya: Kejaksaan Pengadilan Negeri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) dibawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa menjelang pengakuan Kedaulatan (tanggal 12 Desember 1947)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Susunan Hooggerechtshof terdiri atas:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua     : Mr. G. Wijers.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Anggota   :
&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2 orang Indonesia :  Mr. Notosubagio dan Mr. Oeanoen&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2 orang Belanda   :  Mr. Peter&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Procursur General (Jaksa Agung) : Mr. Bruyns.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Procureur General (Jaksa Agung) : Mr. Oerip Kartodirdjo. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie.Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara-perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga, hanya terdapat di Road van Justitie Jakarta).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah­daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkan kembali kedaulatan Republik Indonesia area seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat) maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada waktu ini Mahkamah Agung terdiri dari:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua    : Dr. Mr. Kusumah Atmadja&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil    : Mr. Satochid Kartanegara&lt;/p&gt;.
&lt;p&gt;Anggota &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. Mr. Husen Tirteamidjaja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. Mr. Wiijono Prodjodikoro.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. Sutan Kali Malikul Adil. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Panitera     : Mr. Soebekti.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jaksa Agung  : Mr. Tirtawinata.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelismajelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara-perkara Perdata maupun perkara-perkara Pidana. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Masa Republik Indonesia Serkat (RIS) 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara-negara Bagian dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan-Badan pengadilan menjadi urusan. masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, yang pertama (Menteri Kehakiman dari negara Bagian Republik Indonesia di Yogya adalah Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo menggantikan Mr. Susanto Tirtoprodjo - lihat halaman 34. “Kenang-kenangan sebagai Hakim selama 40 tahun mengalami tiga jaman” Oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro - terbitan tahun 1974). Menurut Undang-Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Beruntunglah dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang-Undang No. 13 tahun 1965 yang mengatur tentang: Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang-Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang-Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70” tersebut sebagai berikut:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;“Oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, dan, tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950”.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang-Undang tersebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. Peradilan Umum; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. Pemdilan Agama; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. Peradilan Militer; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;4. Peadilan Tata Usaha Negara.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;1. Fungsi Paradilan;&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;2. Fungsi Pengawasan; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;3. Fungsi Pengaturan; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;4. Fungsi Memberi Nasehat; &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;5. Fungsi Administrasi.&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.&lt;/p&gt;
&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;KURUN WAKTU TAHUN 1950 - 1952.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Dr. Kusumah Atmadja&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;(beliau mengoper gedung dan personil beserta pakerjaan Hooggerechtshof pada bulan Januari 1950 setelah Mahkamah Agung kembali dari pengungsiannya di Jogyakarta selama 3 1/2 tahun)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil Ketua  : Mr. Satochid Kartanegara&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hakim Agung  : Mr. Wirjono Prodjodikoro &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;:Mr. Husen Tirtamidjaja&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Panitera:   : Mr. Soebekt&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil Panitera  : Ranoeatmadja&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bulan September 1952 Dr. Mr. Kusumah Atmadja Meninggal dunia. Sejak itu kedudukan Ketua Mahkamah Agung menjadi lowong.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dr. Mr. Kusumah Atmadja&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua Mahkamah Agung Pertama &lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Periode Juli 1946 – Januari 1950 &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Satochid Kertanegara&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil Ketua Mahkamah Agung &lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Periode Juli 1946 – Januari 1950&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Wijono Prodjodikoro&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hakim Agung Mahkamah Agung&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Periode Juli 1946 – Januari 1950&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Soebekti&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Panitera Mahkamah Agung&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Periode Juli 1946 – Januari 1950&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Kurun Waktu Tahun 1952 – 1966&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk jabatan Ketua Mahkamah Agung diminta calon 2 orang atau lebih yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk Jabatan Katua Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh DPR adalah 2 orang yaitu: Mr. Wirjono Prodjodikoro dan Mr. Tirtawinata bekas Jaksa Agung. Sedang untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR mencalonkan: Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai satu-satunya calon.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1952 diangkat &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ketua  : Mr. Wiijono Prodjodikoro &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil Ketua  : Mr. R. Satochid Kartanegara. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Hakim Agung  : &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Prof. Mr. R. Soekardono.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sutan Kali Mahkul Adil. &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Husen Tirtamidjaja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. R. Surjopokro.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Sutan Abdul Hakim.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. Wirjono Kusumo.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Mr. A. Abdurrachman.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Panitera:&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;R. Ranuatmadja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;J. Tamara&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Moeh. Ishak Soemosmidjojo, SH&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Susunan Majelis: &lt;/p&gt;
&lt;p&gt;hanya ada satu majelis.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di samping perkara yang masuk tidak terlalu padat, pula duduk sebagai Ketua Majelis dimungkinkan bergantian antara Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk memperlancar penyelesaian perkara pada waktu itu, Mahkamah Agung sudah mengenal pembidangan tanggungjawab, seperti bidang Perdata dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung sendiri, dan bidang Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan sekaligus mengetuai sidang-sidang yang bersangkutan. Sedangkan para Hakim Agung tetap memeriksa baik perkara perdata maupun perkara pidana. Adanya Forum "Privilegiatum" yang dimungkinkan oleh Undang. undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tokoh politik: Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan tenaga Westerling untuk mempersiapkan pembarontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, yaitu akan membunuh: Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX, Kol. Simatupang dan Ali Budihardjo, SH Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara&lt;/p&gt;.
&lt;p&gt;Mr. Wirjono Prodjodikoro&lt;/p&gt;
&lt;p style="color: rgb(0, 153, 0);"&gt;Ketua Mahkamah Agung (Periode 1952 – 1966)&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;M. R. Satochid Kertanegara Wakil Ketua Mahkamah Agung (Periode 1952 – 1966)&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-1847129093667160456?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/1847129093667160456/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/03/sejarah-mahkamah-agung-ri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/1847129093667160456'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/1847129093667160456'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/03/sejarah-mahkamah-agung-ri.html' title='Sejarah Mahkamah Agung RI'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/SyxlWbpMwAI/AAAAAAAAAUA/dk9tSV99k_A/s72-c/gedung+ma+tempo+dulu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-2080584838260763837</id><published>2009-02-25T19:48:00.005+07:00</published><updated>2009-05-02T09:22:55.354+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009'/><title type='text'>Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009</title><content type='html'>&lt;p style="font-family: arial; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Antara Harapan dan Kenyataan&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="font-family: arial; text-align: justify;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p style="font-family: arial; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Maraknya bendera-bendera parpol yang menghiasi di berbagai jalan protokol hingga gang-gang sempit, menandakan negara ini seolah telah siap menyelenggarakan “pesta rakyat” yang bakal digelar bulan Mei 2009 mendatang. Ajang “pesta rakyat” yang lazim dikenal sebagai Pemilihan Umum (Pemilu) ini akan diikuti beberapa partai dengan system yang berbeda dengan Pemilihan Umum tahun lalu. Pada Pemilihan Umum kali ini diterapkan system suara terbanyak, dimana suara rakyat sangat menentukan secara langsung keberhasilan “jagoannya” menjadi wakil rakyat. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;
&lt;/span&gt;
&lt;div class="fullpost"  style="font-size:100%;"&gt;&lt;p&gt;Meskipun system Pemilihan Umum kali ini diharapkan akan lebih baik, namun tetap saja ada satu sisi yang patut kita waspadai. Kampanye Damai Pemilu 2009 yang diusung dalam tema kali ini nampaknya memang masih berupa slogan belaka, oleh karena Pemilihan Umum yang menerapkan dengan system suara terbanyak menyimpan berbagai masalah. Misalnya, memunculkan potensi money politic dan cost politic yang tinggi. Para Caleg yang merasa tidak populer di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya, akan menggunakan berbagai cara agar mampu dikenal. Untuk itu, ia akan menghabiskan anggaran besar untuk berkampanye, apalagi budaya kampanye teramat konvensional, dengan memasang baliho, spanduk, bendera, topi, kaos dan lain sebagainya. Akhirnya, akan memunculkan prilaku “kejar setoran” atau “balas jasa” dari caleg terpilih kepada “para pemilik modal”, jelas ini menciderai demokrasi.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Inilah yang menggambarkan begitu beratnya kendala yang dihadapi bangsa ini. Sehubungan hal tersebut-untuk terciptanya&lt;b&gt; &lt;/b&gt;Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009, maka diperlukan beberapa langkah pembenahan untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkwalitas, antara lain :&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pertama, melakukan penataan kembali system pemerintahan secara komprehensif, koherenm dan konsisten satu sama lainnya. Kedua, memperkuat system pemerintahan presidential secara konsisten. Ketiga, komitmen semua pihak menjadikan Pemilihan Umum 2009 sebagai penciptaan system, mekanisme, dan proses Pemilihan Umum yang berkontribusi terhadap peningakatan kualitas keterwakilan dan akuntabilitas politik. Keempat, perlu didorong terjadinya koalisi partai di tingkat nasional, dengan memberlakukan electoral threshold 5%. Tujuannya, agar di masa mendatang, kita cukup memiliki dua partai saja. kelima, memperbaiki fungsi dan system kepartai agar lebih modern, berkualitas dan mengedepankan merit system. Keenam, semua komponen stakeholder demokrasi, seperti Perguruan Tinggi, LSM, dan pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung ke parpol, seoptimal melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga saat mereka memilih, tidak lagi didasarkan pada pertimbangan emosional, patron-klien, atau materialisme. Tetapi lebih pada pertimbangan rasional terhadap calon dan parpol yang memungkinkan terjadinya perubahan system politik secara keseluruhan dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka diharapakan dapat terwujud Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;(dari berbagai sumber)&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-2080584838260763837?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/2080584838260763837/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/02/kampanye-damai-pemilu-indonesia-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/2080584838260763837'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/2080584838260763837'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/02/kampanye-damai-pemilu-indonesia-2009.html' title='Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-6782516830431434713</id><published>2009-01-30T23:40:00.006+07:00</published><updated>2009-05-02T09:24:38.277+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tipikor'/><title type='text'>Seputar Pelatihan Hakim TIPIKOR</title><content type='html'>&lt;p&gt;Sepanjang tahun 2008 BALITBANG DIKLAT KUMDIL Mahkamah Agung RI telah memberikan pelatihan khusus kepada Hakim dibidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Hingga saat ini jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan lebih dari 500 Hakim yang diselenggarakan secara bertahap. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://lh4.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SYMtWICscYI/AAAAAAAAAQU/HOd6eytzIdc/s1600-h/Foto%28040%29%5B4%5D.jpg"&gt;&lt;img style="border: 0px none ;" alt="Foto(040)" src="http://lh4.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SYMtYNYYHyI/AAAAAAAAAQY/UMlYFJzrgtA/Foto%28040%29_thumb%5B2%5D.jpg?imgmax=800" align="left" border="0" height="200" width="260" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pelatihan ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme para hakim, sekaligus menjawab tuntutan dan tantangan masyarakat atas kinerja para hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang semakin kompleks sifatnya. Terlebih terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dirasakan semakin meningkat kuantitasnya, sehingga diperlukan suatu penanganan perkara khusus dan sudah barang tentu diharapkan pula dapat melahirkan putusan-putusan yang berkualitas.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Peserta Pelatihan Hakim TIPIKOR&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi calon peserta Hakim TIPIKOR. Syarat – syarat dimaksud dapat mencakup, antara lain:&lt;/p&gt;
&lt;div class="fullpost"&gt;
&lt;p&gt;&lt;b&gt;A. Syarat Formil :&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Peserta telah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Untuk Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, minimal telah 10 tahun menjadi Hakim.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Diutamakan yang pernah menangani perkara korupsi/berpendidikan S.2&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;4. Calon peserta pelatihan diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di daerah hukumnya masing-masing, dengan mempertimbangkan kemampuan penguasaan pengetahuan dan tehnis persidangan serta moral dan prilaku.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;5. Calon peserta pelatihan dari Pengadilan Tingkat Pertama direkomendasikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan dan diajukan ke Pengadilan Tingkat Banding, selanjutnya Ketua Pengadilan Tingkat Banding mengajukan kepada Panitia Pelaksana di Mahkamah Agung.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;B. Syarat Materil&lt;/b&gt; :&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apabila calon peserta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya oleh Panitia akan dilakukan penyeleksian, meliputi antara lain :&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Seleksi administrasi, yang mencakup persyaratan administrasi kepangkatan, pengalaman dan laporan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Seleksi Prilaku, dilakukan oleh Dirjen Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Militer dan Kepala Badan Pengawasan (tract record calon peserta dapat mempengaruhi kelayakan untuk dapat tidaknya mengikuti pelatihan).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Seleksi tertulis, dalam bentuk ujian secara tertulis yang materinya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik tentang sejarah perkembangannya, perundang-undangannya, teori-teori dan asas-asas.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;4. Seleksi lisan, pada tahap ini peserta diseleksi secara lisan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari para Hakim Agung, para Dirjen dan Kepala Badan Pengawasan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagi peserta calon Hakim TIPIKOR yang dinyatakan lulus selanjutnya berhak untuk mengikuti pelatihan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Segmen Pelatihan &lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam pelatihan yang akan diikuti oleh peserta selama 2 minggu, Panitia telah membuat beberapa segmen diantaranya :&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Pembekalan materi berupa ceramah umum yang disampaikan oleh Pengajar yang terdiri dari Hakim Agung, para Akedemisi dan Pejabat Instansi terkait yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Studi kasus, peserta diharapkan peran aktif menganalisa kasus-kasus korupsi berupa putusan Pengadilan Negeri yang telah diputus dalam tingkat kasasi. Materi diskusi ini nantinya akan dibagi dalam kelompok-kelompok yang terdiri dari 10-15 orang, dan hasil diskusi tersebut dituangkan dalam perumusan kelompok dan kelas.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Outbond, merupakan ajang kebersamaan, kekompakan dan kedisiplinan bagi peserta yang diadakan pada hari Minggu pagi.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;4. Ujian akhir, dilaksanakan dalam bentuk ujian lisan, untuk mengevaluasi pemahaman peserta pelatihan setelah menerima pendalaman materi. Sebelum diadakan ujian akhir, peserta wajib terlebih dahulu membuat putusan Pengadilan Negeri.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Diakhir pelatihan ini Panitia akan memberikan penghargaan berupa sertifikaf kepada peserta serta perangkingan 10 besar yang terdiri dari 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 peserta dari lingkungan Pengadilan Tingkat Pertama.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Demikian pandangan umum seputar Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
&lt;/div&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-6782516830431434713?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/6782516830431434713/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/seputar-pelatihan-hakim-tipikor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6782516830431434713'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6782516830431434713'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/seputar-pelatihan-hakim-tipikor.html' title='Seputar Pelatihan Hakim TIPIKOR'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://lh4.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SYMtYNYYHyI/AAAAAAAAAQY/UMlYFJzrgtA/s72-c/Foto%28040%29_thumb%5B2%5D.jpg?imgmax=800' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-7503040211281432815</id><published>2009-01-05T20:22:00.006+07:00</published><updated>2009-01-18T18:15:38.969+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'>ADAKAH ORANG LAIN BERDOA UNTUK KITA</title><content type='html'>&lt;p&gt;  Seorang Hakim jatuh dikamar mandi dan akhirnya sakit karena stroke. Sudah 10 malam dirawat di RS di ruang ICU tapi dia belum sembuh2 juga, malahan sakitnya makin parah saja. Menurut Dokter bahwa si Hakim terkena stroke karena pengaruh jantung lemah, darah tinggi, gula tinggi dan kelebihan kolesterol, sehingga menurut analisa Dokter susah sembuhnya kecuali ada keajaiban dari Allah SWT.
Di saat orang-orang terlelap dalam mimpi malamnya, dalam dunia roh seorang Malaikat menghampiri si Hakim yang terbaring tak berdaya tsb.
Lalu Malaikat berkata kepada si Hakim, "Kalau dalam waktu 24 jam ada 50 orang berdoa buat kesembuhanmu, maka kau akan hidup. Dan sebaliknya jika dalam 24 jam jumlah yang aku tetapkan belum terpenuhi, itu artinya kau akan meninggal dunia!!! Si Hakim menjawab dengan penuh keyakinan "Kalau hanya mencari 50 orang, itu mah gampang". Mendengar jawaban si Hakim maka Malaikat pun pergi dan berjanji akan datang 1 jam sebelum batas waktu yang sudah disepakati.Tepat pukul 23:00, Malaikat kembali mengunjungi si Hakim yg dengan antusiasnya bertanya, "Apakah besok pagi aku sudah pulih Pastilah banyak yang berdoa buat aku, jumlah rekan kerja termasuk stafku, kolega dan koneksiku yg pernah aku bantu perkaranya lebih dari 50 orang, bahkan ribuan orang, jadi kalau hanya mencari 50 orang yang berdoa pasti bukan persoalan yang sulit bagi saya". Mendengar kata2 si Hakim, lalu dengan lembut si Malaikat berkata, "Anakku,aku sudah berkeliling mencari suara hati yang berdoa buatmu tapi sampai saat ini baru 3 orang yang berdoa buatmu, sementara waktumu tinggal 60 menit lagi. Rasanya mustahil kalau dalam waktu dekat ini ada 50 orang yang berdoa buat kesembuhanmu".
Kemudian tanpa menunggu reaksi dari si Hakim, langsung si Malaikat menunjukkan layar besar berupa TV untuk memprlihatkan siapa 3 orang yang berdoa buat kesembuhan si Hakim. Di layar itu terlihat wajah duka dan pilu dari sang istri bersama 2 orang putra-putrinya yg masih kecil, sedang berdoa dengan khusuk dan tampak ada tetesan air mata di pipi mereka".
Kata si Malaikat, "Aku akan memberitahukanmu,kenapa Tuhan rindu memberikanmu kesempatan kedua dalam hidupmu?! Itu karena doa istri dan anak-anakmu yang tidak putus-putus berharap akan kesembuhanmu"

&lt;span class="fullpost"&gt;
Kembali terlihat dimana si istri sedang berdoa jam 2:00 subuh, " Tuhan, aku tahu kalau selama hidupnya suamiku bukanlah suami atau ayah yang baik! Aku tahu dia sudah mengkhianati pernikahan kami, aku tahu dia tidak jujur dalam tugasnya sebagai Hakim, dan kalaupun dia memberikan sumbangan ke Mesjid atau Panti Asuhan, itu hanya untuk mencari popularitas saja dan untuk menutupi perbuatannya yang tidak benar dihadapanMu. Tapi Tuhan,tolong pandang anak-anak yang telah Engkau titipkan pada kami, mereka masih membutuhkan seorang ayah. Hamba rasa tidak mampu membesarkan mereka seorang diri". Setelah itu istrinya berhenti berkata-kata tapi air matanya semakin deras mengalir di pipinya yang kelihatan tirus dan pucat karena kurang istirahat".
Melihat peristiwa itu, tanpa terasa, air mata mengalir di pipi si Hakim. Timbul penyesalan bahwa selama ini bahwa dia bukanlah suami yang baik, dan bukan ayah yang menjadi contoh baik bagi anak-anaknya. Malam ini dia baru menyadari betapa besar cinta istri dan anak-anak padanya. Dia teringat kembali perbuatan yg telah menghianati perkawinan dgn cara berselingkuh dgn wanita lain, memperjual-belikan perkara/putusan dalam tugasnya sbg hakim.
Waktu terus bergulir, waktu yang dia miliki hanya 10 menit lagi, melihat waktu yang makin sempit semakin menangislah si Hakim ini, menangis dalam penyesalan yang luar biasa. Tapi waktunya sudah terlambat!, sebab tidak mungkin dalam waktu 10 menit ada yang berdoa 47 orang untuk dia Dengan setengah bergumam dia bertanya," Apakah diantara teman kantorku,
kerabatku, teman kolegaku, teman organisasiku tidak ada yang berdoa buatku?"
Jawab si Malaikat, " Ada beberapa yang berdoa buatmu. Tapi mereka tidak Tulus. Bahkan ada yang mensyukuri penyakit yang kau derita saat ini. Itu semua karena selama ini kamu arogan, egois dan bukanlah atasan yang baik saat kamu duduk sbg pimpinan. Bahkan kau tega mencederai tugas muliamu sbg Hakim, kau tega membebaskan orang yg harusnya dihukum, sebaliknya kau hukum orang yg harusnya dibebaskan, dan itu semua kau lakukan semata-mata hanya karena materi/uang". Si Hakim tertunduk lemah mendengar kata-kata si Malaikat, namun si Hakim pasrah kalau malam ini adalah malam yang terakhir buat dia. Tapi dia minta waktu sesaat untuk melihat istri dan anak-anaknya yg tercinta yang setia menjaganya sepanjang malam. Air matanya mengalir tambah deras, ketika melihat anaknya yang sulung tertidur dikursi rumah sakit dan si istri yang kelihatan lelah juga tertidur di kursi sambil memangku si bungsu.
Ketika waktu menunjukkan pukul 24:00, tiba-tiba si Malaikat berkata," Anakku, Tuhan melihat air matamu dan rasa penyesalanmu...! Kau tidak jadi meninggal, karena ada 47 orang yang berdoa buatmu tepat jam 24:00". Dengan terheran-heran dan rasa tidak percaya, si Hakim bertanya siapakah yang 47 orang itu yg telah berdoa untuknya?!Sambil tersenyum si Malaikat menunjukkan suatu tempat yang pernah dia kunjungi bulan lalu.
Bukankah itu Panti Asuhan? kata si Hakim pelan. "Benar anakku, kau pernah memberi bantuan bagi mereka beberapa bulan yang lalu, walau aku tahu tujuanmu saat itu hanya untuk mencari popularitas saja dan untuk menutupi segala perbuatanmu yg tidak benar.
Lebih lanjut si Malaikat berkata, "Tadi pagi, salah seorang anak panti asuhan tersebut membaca di koran kalau seorang Hakim terkena stroke dan sudah 10 hari di ruang ICU RS. Setelah melihat gambar di koran dan yakin kalau pria yang sedang koma itu adalah kamu, yaitu pria yang pernah menolong mereka shg mereka bisa bersekolah lagi, akhirnya anak-anak panti asuhan tsb sepakat berdoa buat kesembuhanmu".
Setelah berkata begitu, si Malaikat tiba2 menghilang dari hadapan si Hakim, dan beberapa hari kemudian si Hakim sembuh dari penyakit yg diderita.
Selanjutnya si Hakim mulai masuk kantor melaksanakan tugasnya mulaianya sbg Hakim dgn satu tekad bulat "Dia tidak akan lagi mencederai dan menghianati perkawinan dan juga jabatan"....???!!!
Jika kita renungkan, ternyata "doa" sangat besar kuasanya. Tak jarang kita malas, tidak punya waktu, tidak terbeban untuk berdoa bagi orang lain. Ketika kita mengingat seorang sahabat lama/keluarga, kita pikir itu hanya kebetulan saja padahal seharusnya kita berdoa bagi dia. Mungkin saja pada saat kita mengingatnya dia dalam keadaan butuh dukungan doa dari orang-orang yang mengasihi dia. Dan disaat kita berdoa bagi orang lain, kita akan mendapatkan kekuatan baru dan kita bisa melihat kemuliaan Tuhan YME dari peristiwa yang terjadi.
Oleh karena itu hindarilah perbuatan menyakiti orang lain, sebaliknya perbanyak berdoa buat orang lain, perbanyak kebaikan dan kemuliaan bagi orang lain,karena pahlawan sejati, bukan dilihat dari kekuatan phisiknya,tapi dari kekuatan hatinya...!!!
Semoga tulisan ada maknanya yg dapat kita petik bersama..., Amin...
&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-7503040211281432815?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/7503040211281432815/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/orang-lain-berdoa-untuk-kita.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7503040211281432815'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7503040211281432815'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/orang-lain-berdoa-untuk-kita.html' title='ADAKAH ORANG LAIN BERDOA UNTUK KITA'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-4798251981780377801</id><published>2009-01-05T13:24:00.002+07:00</published><updated>2009-01-18T18:19:13.485+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dunia Internet'/><title type='text'>Ngenet dengan Telkomsel Flash</title><content type='html'>&lt;p&gt;Hampir 4 bulan ini saya ngenet menggunakan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;Telkomsel Flash&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, yang katanya sih pioneer dibidang layanan unlimited wireless internet berkecepatan 3G, tentu juga diimingi harga yang relatif ekonomis sebab dengan bermodalkan 125 ribu rupiah per bulan, Anda sudah bisa mengakses internet via jaringan 3G/HSDPA/ EDGE/GPRS di manapun dan kapanpun, tanpa batas, dengan kecepatan hingga 256 kbps.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Awal menggunakan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Telkomsel Flash&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; ini bermula ketika di kantor saya ada promosi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;Telkomsel Flash&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;. Pucuk dicinta ulam pun tiba, demikian pikiran saya saat itu. Memang sejak lama saya mencari alternatif untuk internetan yang unlimited plus harga terjangkau. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebelumnya saya pernah ngenet dengan cara konvesional yaitu memanfaatkan pesawat telepon di rumah, hanya saja biaya yang harus dikeluarkan sebulan kemudian diluar dugaan, yakni mencapai 1,5 juta rupiah. Wow,….. tanpa pikir panjang lagi saya sudahi perpanjangan abodemen. Praktis sejak saat itu saya tak lagi bermain-main ke dunia maya, sekaligus putus hubungan dengan pihak Telkom.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lantas saya mencari altenatif lain, dan pada waktu itu saya pernah membaca sebuah buku yang menawarkan berinternet dengan biaya murah. Saya beli buku tersebut dan setelah saya baca intinya adalah mengulas tentang kiat chatting dengan ponsel sebagai modem. Puih, ….. saya praktekan meski sulit walaupun akirnya berhasil juga sih. Namun tetap saja banyak keterbatasannya (saya memakai Nokia 6235 dan kartu Starone), walau cukup irit biaya. Keterbatasan inilah yang membuat saya tidak puas dan terus berusaha mencari alternatif lain. Hingga akhirnya saya berjumpa dengan &lt;em&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Telkomsel Flash&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;&lt;em&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;.&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Saya langsung terpikat pada &lt;em&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Telkomsel Flash&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/em&gt;, karena selain praktis juga ekonomis. Setelah melalui prosedur formal (mengisi formulir pendaftaran serta meneken Surat Pernyataan Berlangganan Paket Kontrak 1 Tahun), saya akhirnya dapat menggunakan Telkomsel Flash Unlimited Plan Volume Based kategori Advance, yang konon speednya up to 512 kbps, dengan biaya per bulan mencapai kurang lebih 350 per bulan (termasuk PPn 10%). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada awalnya saya langsung tancap gas berinternet ria sampai berjam-jam lamanya. Toh, inikan Unlimited sayang kalau cuma main sebentar. Awalnya saya benar-benar puas dengan speednya, tak meragukan saat download aplikasi, upload file. Pokoknya dijamin puas deh…&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun beberapa bulan kemudian, saya mulai merasakan ketidak nyamanan saat browsing, terlebih ketika mengupload file. Speednya bagai siput. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ah, saya benar-benar tak mengerti dan tentu saja kecewa. Secara tak sengaja saya membaca sebuah tabloid yang kebetulan membahas sedikit tentang koneksi internet menggunakan akses broadband, salah satunya adalah &lt;em&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;Telkomsel Flash&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;. Usai membaca artikel tersebut barulah saya mengerti dan menyadari, bahwa ternyata ada semacam penurunan speed tiap bulannya. Menurut Si penulis artikel, dikatakan bahwa Pengguna &lt;em&gt;&lt;a href="http://www.telkomsel.com/web/telkomselflash"&gt;&lt;span style="color:#3366ff;"&gt;Telkomsel Flash&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/em&gt; hanya dapat menikmati kecepatan penuh di 3GB awal setiap bulannya, setelah itu kecepatannya akan berkurang seiring jatah yang digunakan untuk berinternetan. Nah, lho…….&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://lh5.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SWGnlacq2RI/AAAAAAAAAM8/lSqI7qPndc0/s1600-h/clip_image002%5B3%5D.jpg"&gt;&lt;img style="border-right: 0px; border-top: 0px; border-left: 0px; border-bottom: 0px" height="184" alt="clip_image002" src="http://lh3.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SWGnoiiLKCI/AAAAAAAAANA/bubSmN5CmMk/clip_image002_thumb.jpg?imgmax=800" width="244" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-4798251981780377801?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/4798251981780377801/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/ngenet-dengan-telkomsel-flash.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/4798251981780377801'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/4798251981780377801'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/ngenet-dengan-telkomsel-flash.html' title='Ngenet dengan Telkomsel Flash'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://lh3.ggpht.com/_DQR06hIezgE/SWGnoiiLKCI/AAAAAAAAANA/bubSmN5CmMk/s72-c/clip_image002_thumb.jpg?imgmax=800' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-5872089845962852746</id><published>2009-01-05T13:12:00.001+07:00</published><updated>2009-01-05T13:17:57.683+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komputer'/><title type='text'>Ukuran File</title><content type='html'>&lt;p&gt;Yup, sekedar tahu aja yah&amp;#8230; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Anda mungkin sudah mengerti dan paham dengan ukuran file (kan udah biasa berkecimpung dengan computer), misalnya ketika anda hendak mengcopy sebuah file dari hardisk ke media lainnya, umpanya ke disket atau flashdisk, pertama yang diperhatikan adalah besarnya ukuran filenya bukan? Nah, ukuran file inilah yang menjadi patokan untuk menentukan besarnya isi data yang hendak kita copy. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sudah familiar di telinga kita barangkali dengan istilah kilobyte (kb) atau megabyte (MB). Yang menjadi pertanyaan kita adalah ukuran apa yang digunakan untuk menentukan atau membedakan tingkatan itu? Jika kita ditanya berapa meter dalam 1 kilometer? Jawaban pertanyaan ini sudah pasti 1000 meter. Nah, apakah demikian pula halnya dengan ukuran file? Tentu saja tidak, sebab ukuran file menggunakan perhitungan binari. Karena itulah 1 byte tidak setara dengan 1000 kilobyte, melainkan 1024 kilobyte. Kok bisa nanggung gitu yah&amp;#8230;. Mana saya tahu, tanyakan saja sama pencipnya itu (hehehehehe&amp;#8230;.) &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sekarang ini, istilah &amp;#8220;gigabyte&amp;#8221; sudah sering terdengar, lantas di atasnya muncul istilah &amp;#8220;terabyte&amp;#8221;. Setingkat di atasnya masih ada istilah &amp;#8220;peta&amp;#8221;, lalu &amp;#8220;exa&amp;#8221; (waduh &amp;#8230;makin tinggi aja yah)&amp;#8230; belum berhenti disini, karena ada istilah yang digunakan untuk menunjukkan besaran di atasnya, yaitu &amp;#8220;zetta&amp;#8221; dan &amp;#8220;yotta&amp;#8221;. Hup,&amp;#8230;. Entah ada istilah apalagi kalau diteruskan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kedua istilah terakhir yang disebutkan itu, membuat saya merasa bangga sebab &amp;#8220;zeta&amp;#8221; dan &amp;#8220;yotta&amp;#8221; itu adalah nama-nama dari kedua putra putri saya (weks&amp;#8230;... numpang mujur neh, atau mereka mungkin yang nyontek, &amp;#8230;cielah geer).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Oke, sekarang udah tau kan ......&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-5872089845962852746?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/5872089845962852746/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/ukuran-file.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/5872089845962852746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/5872089845962852746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/ukuran-file.html' title='Ukuran File'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-9222234866226606214</id><published>2009-01-03T22:34:00.002+07:00</published><updated>2009-01-18T18:31:30.742+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cerpen'/><title type='text'>GADIS   YATIM   PIATU</title><content type='html'>Oleh :  Z.E.T.A

Gadis terperangah. Terkejut. Bagaimana bisa seorang yang dilahirkan sebagai anak tunggal, semata wayang, punya saudara kandung?
“Mungkin aja, ... kenapa ngga? Kalo benar ibu kamu masih hidup, bisa aja dia melahirkan seorang anak dari ayah yang berbeda. Dan anak itu ... tentulah masih ada hubungan saudara dengan kamu ...” jelas Surti.
“Betul, Dis ...dia duplikat kamu!” timpal Nita bersemangat. “Rambutnya lurus sebahu, hidung bangir, kulit pun sama putih. Dan andeng-andeng itu sama persis terletak dipelipis mata kanan ... Duh, bentuk matanya juga serupa banget ... belo!”
“Tapi, ... Paman bilang Ibuku telah lama wafat.”
“Itu ‘kan katanya ... pernah liat kuburannya belom?”
Gadis mencoba mengingat-ingat apakah Paman pernah mengajak mengunjungi makam ibunya?
“Dulu, ... waktu masih kecil aku pernah diajak Paman ziarah ke makam ayah. Kalo ke makam Ibuku rasanya ...”
“Nah, ... tuh, kamu sendiri masih meragukan,” cetus Surti tajam. “Bisa jadi cewek yang mirip kamu itu dilahirkan oleh seorang ibu yang sama. Yah, ... Ibu kamu itu!” tegasnya kembali.
“Dan kamu bukan lagi seorang gadis yatim piatu, karena kamu masih punya Ibu dan saudara kandung. Kembaran kamu! ...”
&lt;span class="fullpost"&gt;
Benarkah begitu? Keyakinan Gadis goyah seketika. Kalo Ibu benar masih hidup untuk apa Paman berbohong? Ini kali pertama Gadis dilanda skeptis, menggugah kesadarannya untuk mempertanyakan kembali seputar kematian ibunya kepada Paman.
Sulit rasanya bagi Gadis menerima cerita dua sahabat baiknya itu. Katanya, melihat seorang cewek mirip dengan dirinya di sebuah tempat kursus piano, yang letaknya tak jauh dari sekolahnya.
Dan sama sulitnya bagi Gadis membenarkan argumentasi yang dikemukakan oleh Surti, bahwa ada kemungkinan ibunya masih hidup jika melihat kemiripan dirinya dengan cewek itu. Bukan mirip tetapi lebih tepat sebagai kembarannya.
Untuk membuktikan kebenaran cerita itu, maka setelah bubar sekolah Gadis tak langsung pulang ke rumah melainkan mampir dulu ke tempat kursus piano itu.
Lima belas menit sudah Gadis menunggu, mengamati orang-orang yang keluar masuk di gedung itu. Pada menit berikutnya mata Gadis menangkap Baleno Silver melintas dan berhenti tepat di depan gedung berlantai dua.
Setelah menurunkan seseorang, mobil itu kembali meluncur ke jalan raya. Saat yang bersamaan Gadis beranjak dari duduknya. Dengan langkah lebar-lebar ia berusaha menghampiri cewek itu, memburu orang yang selama ini dinanti-nantikan kedatangannya. Tapi sayang, dia lebih dulu masuk sebelum Gadis sempat berpapasan dengannya.
Di depan gedung tempat kursus piano itu Gadis hanya berdiri mematung, melihat kegiatan yang sedang berlangsung di dalam sana melalui jendela kaca.
Tampak olehnya beberapa siswa serius memainkan piano dibimbing sang instruktur. Bunyi denting piano begitu lembut hingga sayup-sayup tertangkap oleh daun telinganya. Hanya saja, perhatian Gadis terfokus pada seorang siswa yang duduk di barisan belakang seorang cewek yang wajahnya ....
Ya, Tuhan ... Gadis hampir tak percaya dengan penglihatannya sendiri. Secara fisik cewek itu benar-benar mirip menyerupai dirinya. Pantaslah sahabat-sahabatnya mengira dia saudara kembarannya. Cukup lama Gadis menikmati pemandangan itu, sampai kemudian ....
“Dara! ... udah selesai latihannya?” teguran halus itu mengejutkan Gadis. Cepat ia berpaling. Telah berdiri dihadapannya seorang pria paruh baya, tersenyum, lalu menggamit lengannya dan membawa pergi ke sebuah cafe yang letaknya tak jauh dari tempat kursus piano.
“Papa sangat khawatirkan kamu, Dara ... mestinya kamu tuh istirahat aja di rumah. Oh ya, bagaimana kabar Mama?” Melihat Gadis hanya diam saja  dan bersikap begitu kaku, pria separuh baya itu kembali melanjutkan ucapannya.
“Memang semua ini salah Papa, ... kamu berhak marah untuk itu. Tapi, percayalah! ... sedikit pun Papa tak berniat mengkhianati kesetiaan Mama apalagi membencinya. Sampai detik ini Papa masih mencintai Mama, menyanyangi kamu. Papa dijebak oleh perempuan itu ...”
Wajah pria itu tampak muram. Air mukanya menunjukkan ia sedang menahan galau di hatinya. Sadarlah kini, Gadis tengah berhadapan dengan seorang pria, ayah dari cewek yang mirip dirinya. Gadis hendak berterus terang, tapi ...
“Papa dengar penyakit asmamu kambuh lagi? ... Dara, Papa punya kenalan seorang dokter. Jika kamu mau berobat dengannya mungkin penyakitmu bisa disembuhkan ...”
“Maaf ...”
“Sudahlah, Dara ... Papa mengerti,” tukasnya kecewa. “Tentu kamu masih menyimpan kebencian itu. Memang Papa-lah yang salah, ...”
Gadis merasai bentuk penyesalan dibalik wajah pria itu yang kian murung. Sekali lagi, Gadis ingin menyampaikan sesuatu tapi ....
“Papaaa!! ....” terdengar seruan dari luar cafe. Suaranya mengejutkan pria itu dan langsung menoleh. Namun tak berapa lama kemudian pandangannya segera beralih menatap Gadis lekat-lekat. Ia mengamati begitu teliti seluruh bagian wajah Gadis, membanding-bandingkan dengan pemilik wajah seorang putri yang sedang berdiri di luar sana.
“Maaf, Oom ... saya ingin katakan terus terang tapi Oom tidak memberi kesempatan bicara,” ujar Gadis berusaha menjelaskan pada pria itu yang tampak bingung. Hal yang sama juga dialami oleh cewek di luar cafe itu, ketika Gadis bangkit dan melangkah mendekatinya. Sekarang pria paruh baya itu benar-benar kebingungan. Ia kesulitan membedakan dua putri yang sedang berdiri berjajar dihadapannya. Bagai pinang dibelah dua.
“Si, ... siapa kamu?”
Gadis tersenyum. “Aku Gadis. Kamu pasti Dara ‘kan?” Cewek yang bernama Dara itu mengangguk.
“Aku tau dari Papa kamu. Oh ya, sebenarnya aku ingin sekali bertemu dengan Mama kamu.”
“Untuk apa?” tanyanya penuh selidik.
“Gadis! ...” Pria itu capat-cepat memanggil. “Maaf ya, ... sebaiknya kamu tak perlu melibatkan diri mencampuri urusan kami. Anggap aja pembicaraan kita barusan tak pernah ada ...”
“Saya hanya ingin bertemu aja kok, Oom. Ada sesuatu yang perlu saya ketahui, mungkin  itu akan berguna buat saya.”
“Hmm, ... Pentingkah itu? boleh Oom tau?”
Gadis terdiam. Sejurus ia merasa ragu juga. Bagaimana sekiranya wanita yang hendak ditemui ternyata bukan yang diharapkannya? Mereka tentulah keluarga berada, sedang dirinya ... Ah, apa ini tidak memalukan? mengaku-aku sebagai anaknya?
“Lain waktu aja kalo ingin bertemu. Kebetulan Mamaku sedang pergi ke Bandung,” tepis Dara menghalau keraguan Gadis.
“Berapa lama?”
“Mana kutahu?”
Gadis tertegun. Begitu parahkah badai yang menimpa rumah tangga mereka, hingga tak ada lagi komunikasi di tengah keluarga ini?
“Kamu ngga diberi tahu?”
“Itu bukan urusan kamu! ... Begini aja, berikan nomor HP kamu biar nanti kuhubungi jika Mama udah kembali ke rumah.”
“Tapi, ... aku, ... aku ngga punya HP,” jawab Gadis malu-malu.
Ada senyum mengece merekah di wajah cewek itu saat mendengar pengakuan Gadis. Ia kini memandang Gadis penuh curiga.
“Ini nomor HP ku. Tapi awas ... jangan coba-coba menipu kami!”
Hati Gadis tersentil. Ada sesuatu yang membuat ia merasa gerah dan tidak nyaman berada di samping cewek yang bernama Dara itu. Tetapi kartu nama yang diterima darinya cukup memulihkan semangat Gadis yang hampir saja meluruh. 
Sepanjang malam Gadis tak bisa tidur nyenyak. Pikirannya mengawang diantara khayal dan harapan. Berkhayal dirinya berkumpul bersama seorang Ibu yang hanya dikenal melalui cerita – cerita Paman, dan mimpi-mimpi yang tak jelas seperti apa rupanya.
Ibu ... sudah teramat lama Gadis merindu kehadiran sosok seorang ibu, rindu belai kasih sayangnya, rindu kehangatan cintanya ...
Bilakah kerinduan itu dapat terobati? Harapan Gadis tertumpu pada rencana yang telah ia susun baik-baik. Rencananya Gadis akan menjumpai seorang wanita, Ibu dari cewek yang wajahnya mirip seperti dirinya itu. Bukan mirip tetapi lebih tepat sebagai kembarannya! ... begitulah penilaian mereka.
Kedengarannya memang agak konyol, tapi tidak ada salahnya mencoba, toh itu lebih baik daripada terus menerus menanggung beban penasaran. Dan siapa tahu wanita itu adalah benar ibunya yang telah melahirkan dirinya ke dunia ini. Sosok wanita yang kerap hadir dalam mimpinya.
Maka esok harinya Gadis bermaksud menghubungi nomor HP yang diberikan oleh Dara. Hanya saja niatnya tertunda begitu Paman datang bersama seorang wanita, kemudian diperkenalkan kepadanya. Melalui penjelasan Paman, mengertilah Gadis bahwa tamu itu tak lain adalah Bule-nya, atau Kakak dari Ibunya.
Kedatangannya selain membawa oleh-oleh juga menyampaikan kabar yang tidak saja mengejutkan, tetapi juga menjungkirbalikan harapan dan impian Gadis.
“Saat usia kamu baru setahun, ibumu pergi mengadu nasib ke negeri kaya minyak. Namun tiga bulan setelah itu ... kami dapat kabar buruk. Ibu kamu sakit. Penyakit asmanya kambuh hingga akhirnya meninggal dunia. Sayang, kami tak bisa bawa pulang jenazahnya, ...”
“Nah, Gadis, ... sekarang udah paham ‘kan? Sengaja Paman menutupi kisah ini karena Paman tak ingin kamu merasa malu, minder ataupun rendah diri. Mulai saat ini, kamu harus lebih rajin belajar. Sebentar lagi ‘kan ujian, Paman berharap kamu bisa masuk SMA Negeri. Jangan kecewakan Paman dan almarhum orang tua kamu yah! ...”
Gadis mengangguk. Setelah mendengar kisah itu, kini ia merasa lebih tenang, puas dan tak ada lagi rasa penasaran yang menghimpit dada. Semua sudah jelas. Gadis menyadari siapa dirinya.
Ya, gadis yatim piatu! ... itulah dia sebenarnya.

****
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-9222234866226606214?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/9222234866226606214/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/gadis-yatim-piatu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/9222234866226606214'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/9222234866226606214'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/gadis-yatim-piatu.html' title='GADIS   YATIM   PIATU'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-8419487130911822283</id><published>2009-01-03T22:25:00.001+07:00</published><updated>2009-01-18T18:33:08.653+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cerpen'/><title type='text'>BLUNDER</title><content type='html'>Oleh : ARYO KARLAN

Dalam keseharian, yang dilakukan biasa-biasa saja. Berangkat kerja pukul tujuh pagi dan baru pulang saat menjelang sore. Bila hari libur, dia lebih suka menghabiskan waktu di rumah dinasnya bersama isteri dengan dua anaknya yang telah beranjak dewasa. Hanya pada waktu-waktu tertentu saja dia mengunjungi tempat-tempat hiburan di belahan kota Jakarta ini.
Selebihnya, laki-laki berperawakan tinggi itu dikenal sebagai orang yang bersahaja, humoris, lowprofile. Dia juga gemar bermain catur.
Enam bulan sudah ia tinggal di Ibukota. Pak Yus, demikian orang-orang memanggilnya, mesti bersyukur ditugaskan disalah satu sektor kota Jakarta ini. Mungkin lebih tepat suatu keberuntungan atau berkah bagi diri serta keluarganya, jika dibandingkan dengan rekan-rekannya yang bertugas di kota-kota kecil, di pedesaan, di pelosokan daerah, seperti yang pernah ia alami diawal-awal kariernya.
&lt;span class="fullpost"&gt;
Sepintas orang menilai laki-laki itu terkesan biasa-biasa saja. Pak Yus memang tidak suka menonjolkan atributnya, sebisa mungkin disembunykan rapat-rapat jati dirinya. Dia lebih suka tampil sebagai apa adanya. Sebagai manusia sederhana.
Justru dibalik kesederhanaannya, laki-laki yang gemar main catur itu telah mengukir karya luar biasa. Karyanya tak kalah hebat dengan karya lukisan Affandi, Rusli atau Nashar, atau patung-patung Cokot dan Sidharta, atau Rendra dengan puisi-puisinya.
Dia selalu berkarya dibalik jubah hitam dan palu di tangannya. Pencapaian prestasi gemilangnya itu diperoleh melalui proses endapan karsa, sentuhan bijak yang kemudian dikwalifisir atas dasar pikiran-pikiran inovatif, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan. Sehingga dari sanalah lahir sebuah karya maha luhur yang didalamnya terkandung nilai-nilai Judicium Die. Sebagian rekan-rekannya menganggap karya dia sebagai That Judgement was that of God.
Tetapi orang-orang awam tetap saja mengenal Pak Yus tak lebih sekadar sosok laki-laki murah senyum yang gemar main catur.
***
Laki-laki itu tertegun. Kerut dikeningnya membentuk garis-garis sejajar. Ia masih penasaran. Diingat-ingat, langkah akhirnya itu ternyata salah langkah. Langkah blunder. Ini kali pertama ia dikalahkan oleh anak muda itu, stafnya yang sehari-hari bertugas sebagai operator komputer.
“Bapak tidak fokus, jalannya ngawur!”
“Ah, tidak juga. Itu karena kamu ada kemajuan, dik Sam.”
Sam meraih bungkusan rokok di atas meja, mengambilnya sebatang lantas menyulutnya dengan zippo peraknya. Ia menghirup asap itu dalam-dalam lalu dihembuskan lewat lubang hidung dan mulutnya.
“Pasti ada sesuatu yang mengganggu pikiran bapak.” Tampaknya anak muda itu merasa kurang puas.
Dia tersenyum walau dalam hati mengakuinya. Sedari tadi memang pikirannya sedang dirusuhkan oleh tuntutan anak bontotnya agar dibelikan sepeda motor. Malu katanya setiap hari naik bis umum sementara teman-temannya bersekolah mengendarai motor.
“Dik Sam, ... bisa bantu bapak?”
“Dengan senang hati.”
“Bisa urus kredit motor?” ada ragu di ujung lidahnya.
“Buat bapak?”
“Bukan, untuk anak saya.”
Sam memandang sejenak wajah laki-laki paruh baya itu. Ia menangkap sesuatu yang aneh melekat pada diri atasannya. Sangat aneh orang semacam Pak Yus, seorang Top Leader pada sebuah lembaga yang dipimpinnya, berniat mengajukan permohonan kredit motor. Padahal, kalau saja dia mau tinggal angkat telepon hubungi lawyer-lawyer yang ada di Jakarta ini. Rupa-rupanya, laki-laki yang kerap memanggil dirinya dengan ‘dik’ itu beda dengan pemimpin pendahulu-pendahulu sebelumnya.
“Prosesnya lama nggak, yah?”
“Sekarang mudah dan cepat, Pak. Apalagi orang seperti bapak, cuma angkat telepon, motor langsung diantar ke rumah.”
“Semudah itu, dik Sam?”
“Tanpa mengeluarkan uang sepersen pun.”
“Ah, masa iya?”
“Jika bapak izinkan, sekarang juga saya hubungi dia.”
“Oh, boleh, boleh, ... tapi, ... dia-nya siapa? dealer motor?”
Sam tertawa renyah. 
“Bukan itu yang saya maksudkan, Pak Yus. Dia-nya itu, seseorang yang butuh bantuan bapak.”
“Seseorang? butuh bantuan saya?”
“Asalkan bapak bersedia mengabulkan permohonannya.”
“Permohonan apa, dik Sam?”
Anak muda itu membisikan sesuatu ke telinga atasannya.
“Astaga! ...” laki-laki itu terhenyak dari duduknya. Ia menarik nafasnya dalam-dalam, melepaskan kejutnya.
“Tidak semudah itu, dik Sam,” ujarnya nada berat.
“Saya ‘kan hanya menyodorkan pilihan, itu pun kalau bapak bersedia.”
“Masalahnya bukan bersedia atau tidak. Ini menyangkut rasa keadilan, nurani, dan hak seseorang. Lagi pula, sekiranya benar untuk kebenaran mengapa pula takut untuk disalahkan.”
“Menurut bapak?”
“Perlu kajian mendalam, dik Sam. Kajian yuridis, sosiologis, filosofis, tidak asal bicara : bim salabim alakadabra! kemudian segalanya akan selesai. Tidak! Bukan begitu, dik Sam. Pelajari dulu fakta-faktanya, bukti-buktinya, dan lain sebagainya.”
“Itu ‘kan teoritisnya, Pak. Kalau praktisnya?”
“Bapak belum pelajari berkasnya, dik Sam.”
“Hubungi saya, Pak Yus, jika sudah pelajari fakta-faktanya, bukti-buktinya. Jika benar untuk kebenaran, ‘kan tidak perlu takut untuk disalahkan. Bukan begitu. Pak Yus?”
Pak Yus risau hatinya. Ia merasa perlu berhati-hati mulai sekarang. Hati-hati dengan langkahnya agar tidak salah langkah. Bisa jadi, ia malah mengambil langkah blunder!
***
Jadwal sidang sudah ditetapkan dan berjalan sesuai rencana. Beberapa hari lagi perkara itu akan diputus, namun Pak Yus belum juga menentukan sikapnya. Padahal, musyawarah harus dicapai dengan suara bulat.
Siang itu, ia menemukan bungkusan kecil tergolek di atas meja kerjanya. Sebuah Handphone.
Semenjak tugas di Jakarta ia memang belum memiliki benda yang bisa diajak bicara itu. Hingga kemudian seseorang berbaik hati menaruhnya di atas meja itu. Seseorang yang diyakini adalah stafnya sendiri.
“Saya hanya menyampaikan amanat, Pak. Itu titipan dari seseorang buat bapak,” jawab anak muda itu ketika menghadap atasannya.
“Orang yang berperkara?”
Sam menggelengkan kepadanya. “Bukan. Dia dulu pernah sebagai atasan bapak.”
“Siapa?”
“Nanti beliau akan menghubungi bapak.”
Benar saja. Handphone di atas meja karjanya tak lama kemudian berdering. Laki-laki yang gemar main catur itu segera meraihnya.
“Halo? ...”
“Pak Yus?!  ..... tolong bantu saya punya urusan, yah. Itu lho, perkara yang dimaksud anak buah kamu, Sam, kebetulan salah satu pihaknya masih ada hubungan family dengan saya. Saya minta kamu bersikap lebih luwes dalam menanganinya.” Suara diseberang sana membuat laki-laki yang selalu murah senyum itu sedikit nervous. Ia kenal betul dengan pemilik suara itu. Seseorang yang dulu pernah dekat dengannya, dan kini telah menjadi orang terhormat. Seseorang dengan posisi jabatan yang konon sangat diagung-agungkan.
“Sam tidak cerita dengan bapak?”
“Oh, sudah, sudah, ... justru itu saya hubungi kamu, Yus.”
“Maaf, Pak Zul, ... bukan saya tak ingin membantu urusan bapak. Tapi, ... setelah di pelajari sulit bagi saya untuk mengabulkan permohonan itu ...”
“Ini Jakarta, Pak Yus!” potongnya, terdengar nada kurang senang. “Tak ada istilah sulit. Semua bisa diatur.” Suaranya menekan.
“Tapi, Pak ....”
“Saya kenal kamu bukan kemarin sore, Yus. Saya percaya, kamu bisa atasi itu. Saya yakin, kamu bisa mainkan sebuah partitur lagu meskipun dasarnya agak sumbang, tapi bila kau yang mainkan pasti akan enak didengar telinga. Seorang Pitlo-pun pasti akan menikmati musik yang kau mainkan .....”
“Ini bukan sekedar memainkan musik, Pak ...”
“Ah, kau! ...”kembali suara itu memotong.
“Di Jakarta ini, tidak butuh baju safari yang selalu kau pakai setiap hari. Hidup di Metropolitan perlu mobil, rumah, uang .... eh, kudengar kamu butuh motor bukan? itu gampang! dalam waktu dekat, akan diantar ke rumah.”
“Tapi, Pak Zul ....”
“Yus, Yus, ... “ daun telinganya mendengar suara tawa terkekeh dari seberang sana. 
“Saya malu punya anak buah hidup di Jakarta tidak punya apa-apa. Untuk sebuah motor saja harus mengajukan kredit. Memalukan! .... Sudahlah, saya tunggu kabar selanjutnya. Oke?”
Klik! ... percakapan terputus.
Laki-laki itu tertegun. Kerut dikeningnya membentuk garis-garis sejajar. Ia resah. Diingat-ingat, stafnya itu telah membuat ia salah langkah. Tak seharusnya ia menaruh kepercayaan begitu saja kepada anak buahnya, sehingga mengetahui yang seharusnya dirahasiakan, mendengar yang seharusnya diredam rapat-rapat.
Kini ia berada dalam posisi dilematis.
Ia tahu betul, mantan atasannya yang telah menduduki jabatan prestisius itu suatu saat nanti pastilah akan menganulir keputusannya kelak.
Sementara pada saat yang bersamaan, Ia juga butuh kehidupan yang lebih baik. Ia ingin seperti rekan-rekannya yang pernah mengecap rejeki di kota Jakarta ini. Ia merasa malu dengan kehidupannya sekarang. Malu setelah ia ketahui gaya hidup Sam, yang cuma seorang staf saja, mampu memiliki rumah dan mobil yang jelas-jelas tidak bisa diukur dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Pak Yus menarik nafasnya dalam-dalam. Ia merasa sesak. Ia dihadapkan oleh pilihan-pilihan yang harus segera dipilih. Ia berharap pilihannya itu bukan langkah yang salah. Setidaknya, tidak salah langkah dalam menentukan pilihannya. Bisa jadi, langkah yang diambil justru akan mematikan karier dan kehidupannya. Langkah blunder ...

***
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-8419487130911822283?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/8419487130911822283/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/blunder.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/8419487130911822283'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/8419487130911822283'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/blunder.html' title='BLUNDER'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-3127187672154349873</id><published>2009-01-03T21:47:00.001+07:00</published><updated>2009-01-18T18:34:43.984+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='cerpen'/><title type='text'>PESAN PAMAN</title><content type='html'>“Paman yakin tidak mau diantar?” Aku bertanya meski kusadari pertanyaan itu barangkali sekadar basi-basi.
“Ndak usah repat-repot, To, ... Paman masih kuat jalan sendirian, kok. Dulu, semasa perang Agresi Kedua Paman terbiasa berjalan kaki keluar masuk hutan, naik turun gunung, mengirim pesan rahasia untuk para gerilyawan.”
“Itu ‘kan dulu, sekarang Paman sudah ...”
“Jangan bilang ‘tua’, Mantho, ... Purnawirawan!” selipnya cepat.
“Iya, ya, ... maksudku begitu, Paman.”
Sungguh menggelikan. Tak mau disebut ‘orang tua’ namun rambut di kepalanya seratus persen telah beruban. Kulitnya pun keriput membungkus tulang. Dan yang turut mempertegas ketuaannya adalah gigi di mulutnya ternyata tinggal empat buah. Dua di atas dan sisanya melekat di email bawah. Sehingga bila sedang mengunyah makanan, atau kebetulan Sang Purnawirawan itu tertawa, maka akan tampak lesungan besar di belahan pipinya yang tak lagi mengencang.
&lt;span class="fullpost"&gt;
Sungguh pun demikian, diusianya yang telah melewati kepala tujuh, Paman masih terlihat bugar dan energik walau gerak langkah kakinya mulai melambat.
“Rencananya mau kemana, Paman? ke rumah Utik?”
“Pulang ke Depok saja, ... naik kereta. Hampir setahun ini tidak pernah numpak sepur lagi. Terakhir kali waktu Paman diundang ke Istana bersama teman – teman veteran,” katanya sambil melipat beberapa potong pakaian lalu dimasukkan ke dalam tas ranselnya.
“Apa tidak sebaiknya naik bis saja?”
“Macet! ... bikin kepala mumet.”

Setelah rapi-rapi sebentar, Paman mulai melangkah keluar rumah. Aku menguntitnya di belakang. Diam-diam kuselipkan lembarang uang di kantong ranselnya. Sengaja kulakukan itu karena Paman sudah pasti akan menolak uang sangu pemberianku. Katanya, ia merasa sudah cukup dengan uang pensiun yang diterimanya tiap bulan. Tetapi aku tak mau begitu saja membiarkan orang tua, ‘eh maksudku Sang Purnawirawan itu, berpergian dengan uang sangu seadannya.
“Oh ya, To ... seandainya nanti istrimu melahirkan bayi laki-laki, boleh Paman berpesan?”
“Pesan apa yah, Paman?” tanyaku penasaran. Tak biasanya Paman meninggalkan pesan bila hendak pamit. Apalagi menyangkut si Jabang bayi yang dikandung istriku.
“Paman belum pernah lakukan ini pada siapapun, seumur hidup, ... jika kamu tidak keberatan dan mengijinkan, berilah bayi laki-laki itu dengan nama: S-U-D-I-R-M-A-N ...”
“Sudirman?!”
“Ya, Sudirman! ... seorang pahlawan besar yang pernah dimiliki oleh bangsa ini. Paman sangat mengagumi beliau.”
“Bagaimana jika bayinya seorang perempuan?”
“Paman yakin, ... janin yang dikandung istrimu itu bocah lanang,” ujarnya mantap. Aku cuma senyum sumir.
Segera kupanggil becak yang melintas di depan kami.
“Paman naik becak saja ke stasiun Manggarai.”
“Baiklah, To ... sampaikan salam untuk istrimu. Jangan lupa pesan Paman yach?”
“Selalu kuingat, Paman.”
Aku masih saja berdiri di mulut gang mengiringi kepergian orang tua, maksudku Sang Purnawirawan itu, sebelum akhirnya becak yang ditumpangi Paman menghilang di jalan menikung.
***
Ketika masih kanak-kanak kami mengira Paman Radji bagian keluarga besar dari Ayah ataupun Ibu. Ternyata tidak.
Menurut cerita Ibu, Paman Radji dulu seorang ambtenaar pada sebuah Jawatan Pos dan Giro. Karena pecah perang, ia tinggalkan pekerjaan itu dan ikut berjuang bersama Laskar Kelabang Hitam, semacam pasukan underground action. Paman Radji bertugas sebagai kurir menyampaikan pesan-pesan rahasia kepada beberapa pejuang yang tinggal di hutan-hutan, lembah atau gunung.
Suatu hari Paman terkena mortir. Lukanya cukup parah. Hampir saja nyawanya tak tertolong jika Ayah tak segera mengobati lukanya. Sampai sekarang luka itu masih membekas di paha kanannya.
Sejak saat itu Paman dan Ayah mulai merenda persahabatan, menjalin tali silahturahmi. Mungkin merasa berhutang budi, Paman begitu perhatian pada keluarga kami. Setiap ada kesempatan kami selalu dikunjungi, dibawakan oleh-oleh untukku serta dua adik perempuanku. Bahkan saat kami dewasa dan kedua orang tuaku telah meninggal dunia, Paman Radji-lah yang paling berjasa menyokong kehidupan kami. Selain membantu dalam urusan biaya pendidikan, beliau juga berperan sebagai Wali ketika kami menikah.
Sayang, pada saat Paman datang berkunjung kebetulan isteriku tidak berada di rumah. Padahal, istriku paling senang jika Paman datang. Suasana rumah akan bertambah ramai, meriah, dan lebih semarak.
Isteriku tentulah betah duduk berjam-jam mendengar kisah perjalanan hidup Paman Radji. Kisah tentang pertempuran heroik di Ambarawa sampai masalah perkawinannya yang berujung tragis. Tiga kali menikah tiga kali pula kehilangan istri. Dua diantaranya karena kematian, dan yang terakhir diceraikan setelah diketahui berselingkuh.
Terkadang istriku bisa berubah menjadi melankolik bila sudah memasuki sisi pribadi Paman yang hidupnya sebatang kara; tidak beranak dan sanak saudara. Kini Paman menetap di Depok ditemani oleh bujangnya yang diadopsi sewaktu berumur enam tahun.
Kunjungan Paman Radji ke rumah kali ini terasa aneh. Di luar kebiasaan. Muncul tiba-tiba lalu minta pulang secara mendadak, sebagaimana kedatangannya yang tanpa diduga-duga. Biasanya Paman menginap dahulu barang semalam. Setelah itu barulah berkeliling mengunjungi Utik dan Ipah, kedua adikku yang tinggal di Bekasi.
Adakah sesuatu yang membuat dirinya bersikap begitu? Entahlah, yang pasti aku telah berusaha semaksimal mungkin menyambut kedatangan Paman. Memang sempat kutangkap ada gurat kecewa saat kukatakan bahwa istriku kini berada di rumah Ibunya menunggu masa persalinan.
“Begitulah perempuan, To! ... selalu balik ke ibunya bila hendak melahirkan.”
“Mungkin karena anak pertama, Paman.”
“Mungkin juga, ...” sahutnya mendesah.
***
Kuambil keputusan untuk cuti kerja selama seminggu, sehari setelah istriku melahirkan. Benarlah kata Paman, ternyata kami dikaruniai seorang bayi laki-laki. Ibu mertua bilang bayinya mirip dengan rupaku. Hidung, mata, serta aliasnya persis sama.
Semula aku bermaksud ingin memboyong segera istri serta bayinya pulang ke rumah. Namun Ibu mertua tegas-tegas melarangnya.
“Pamali ! ... biarkan dulu istirahat di rumah Ibu. Kamu boleh bawa pulang ke rumah jika sudah empat puluh hari.”
“Selama itu?”
“Ya, selama itu! Kalau tidak, anakmu nanti kena sawan.”
“Sawan?!”
“Dasar anak muda sekarang, ... Iya, sawan! ketempelan mahluk halus, mengerti?”
Aku diam saja. Jauh di lubuk hati sudah pasti aku sangat kecewa dengan keputusan itu.
“Mas, ... sudah dengar kata Ibu?” tanya istriku berwajah sumringah. Aku duduk di tepi rajang, mengamati si buah hati yang tengah tertidur pulas, sambil membelai-belai rambutnya yang lebat.
“Iya, aku sudah dengar. Ibu melarang kamu pulang ke rumah, juga si kecil. Pamalilah, sawanlah ....”
“Bukan itu maksudku.”
“Lalu?”
“Ibu dan aku sepakat menamakan bayi kita : ADI MANTHOPUTRA! Bagaimana, Mas? Bagus ‘kan?”
“Cukup bagus, tapi, ....” mendadak aku teringat pesan Paman. Istriku tampak bingung melihat perubahan air mukaku yang keruh.
“Tapi kenapa, Mas? Ada yang salah?”
“Aku hampir lupa, ... sebelum pulang Paman sempat titip pesan untuk kita.”
“Pesan apa?”
“Paman berkeinginan agar anak kita diberi nama : Sudirman.”
“Kalau begitu, kita bicarakan saja pada Ibu,” usulnya.
Aku hendak mengatakan jangan tetapi pintu kamar terlanjur terbuka, dan muncullah Ibu mertua. Tangannya penuh membawa popok, bedong, bedak dan selimut.
Selagi Ibu mertua dan istriku sibuk mengganti pakaian si Kecil, aku beranjak mencoba menghubungi Paman di Depok melalui ponsel. Tak ada jawaban. Aneh, ... malam-malam seperti ini biasanya mereka kumpul di rumah. Kemana perginya Paman, yah? dan Sugeng, anak angkatnya itu?
“Mantho! .... Ibu tidak setuju dengan nama yang kamu usulkan itu,” cetus Ibu mertua sekonyong-konyong.
“Bukan aku, Bu. Paman Radji yang memberikan nama.”
“Dia atau kamu, ... tolong jangan ganti nama cucuku ini. Lagi pula, untuk memberi nama seseorang perlu hitung-hitung, To! ... lihat dulu hari kelahirannya, pasarannya apa, cocok atau tidak. Ibu khawatir, anakmu akan sakit-sakitan bila tidak cocok dengan nama itu.”
Sekali lagi aku hanya diam saja. Membiarkan Ibu mertua memperkosa hak-hak yang seharusnya menjadi bagianku. Rupanya aku harus banyak mengalah di rumah mertua.
“Hmm, ... bau apa ini? Parfum apa yang kamu pakai, Shinta?”
“Biasa, Mas. Kenapa?”
“Kok wanginya seperti melati. Kamu cium juga bau ini?”
Istriku menggelengkan kepala. Namun aku banar-benar mengendus aroma melati menusuk-nusuk hidungku. Terasa begitu dekat dan sangat wangi.
Tepat ketika itu ponsel di saku berdering. Ternyata dari Utik, adikku yang tinggal di Bekasi.
“Ada apa, Tik?”
“”Mas, cepat datang ke Depok. Paman sakit, dan sekarang di rawat di Bhakti Yudha. Sebaiknya malam ini juga!”
Penekanan diakhir kalimat itu membuat hatiku resah. Sakit? pantas telepon di rumah tidak ada yang mengangkat.
Istriku hanya memandang penuh heran sewaktu aku berkemas-kemas. Rasa herannya memuncak begitu aku telah siap untuk berangkat pergi.
“Aku harus ke Depok malam ini, Shinta. Paman sakit. Mungkin Paman sedang menanti kehadiranku disana,” ucapku pelan, nyaris sebuah bisikan. Mendengar kabar itu istriku terlonjak kaget.
“Mas, ....”
“Sudahlah, kamu nggak usah berpikir macam-macam ...”
Percuma aku menenangkannya, toh air mata itu tetap saja meluncur deras. Menangis sambil memeluk tubuhku erat-erat. Aku memahami perasaan istriku. Memang ia sangat dekat dengan Paman.
“Bila sudah kehendak takdir, maukah kamu menunaikan pesan Paman? Keinginan Paman sederhana saja, kamu bujuk Ibu untuk menerima nama yang diusulkan Paman. Supaya adil, bagaimana nama-nama itu kita gabungkan sehingga menjadi ... ADI MANTHOPUTRA SUDIRMAN! .... bukankah itu lebih bagus?”
“Baiklah, Mas ... jika itu keinginan Paman.”
Aku tersenyum puas, lalu kukecup keningnya penuh mesra.
Segera aku menyelinap pergi diam-diam. Sengaja aku tidak berpamitan pada Ibu mertua. Aku tak mau dengar lagi petatah-petitihnya. Aku hanya berharap, istriku mampu melunakkan sikap kolot ibunya, dan mau mengerti pesan Paman yang mungkin saja (mudah-mudahan itu bukanlah pesan terakhirnya) merupakan tanda pengabdian pada keluarga kami.

*****
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-3127187672154349873?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/3127187672154349873/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/pesan-paman_03.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3127187672154349873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/3127187672154349873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2009/01/pesan-paman_03.html' title='PESAN PAMAN'/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-7086636686505204249</id><published>2008-12-09T15:10:00.000+07:00</published><updated>2009-01-04T19:33:54.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mutasi para Asisten di lingkungan Tim I&lt;/span&gt;


Seiiring dengan pensiunnya Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, SH. dan Hakim Agung Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH. serta H.M. Qaudry, SH. Kembali Tim I harus pula “rela” ditinggal oleh Asisten Mien Trisnawaty, SH.MH dan Dahmiwirda, D., SH.MH.
Ibu Mien Trisnawaty, SH.MH. yang juga sebagai Askor Tim I harus meninggalkan gedung Mahkamah Agung RI, ke tempat tugasnya yang baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Ibu Dahmiwirda, D., SH.MH. mendapat kepercayaan bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang. 
Yah, kini Tim I benar-benar merasa “kesepian”. Sedangkan tugas harus tetap dikerjakan. 

&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4-XyHOO7I/AAAAAAAAALg/WAiqw17ZBNc/s1600-h/mt.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 214px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4-XyHOO7I/AAAAAAAAALg/WAiqw17ZBNc/s320/mt.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5277724391634779058" /&gt;&lt;/a&gt;

&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4-lYKZ6zI/AAAAAAAAALo/eh705-lHk44/s1600-h/dw.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 214px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4-lYKZ6zI/AAAAAAAAALo/eh705-lHk44/s320/dw.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5277724625186974514" /&gt;&lt;/a&gt;

Tuk “teteh” Mien Trisnawaty, SH.MH. dan “uni” Dahmiwirda, D., SH.MH. semoga di tempat yang baru tetap mampu meningkatkan daya karya dan mendapatkan limpahan rezekinya. Dan yang paling penting, jangan lupa dong ama kita-kita disini.
Bravo…..!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-7086636686505204249?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/7086636686505204249/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2008/12/mutasi-para-asisten-di-lingkungan-tim-i.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7086636686505204249'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/7086636686505204249'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2008/12/mutasi-para-asisten-di-lingkungan-tim-i.html' title=''/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4-XyHOO7I/AAAAAAAAALg/WAiqw17ZBNc/s72-c/mt.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1141693588233572997.post-6608773349110795266</id><published>2008-12-09T15:01:00.000+07:00</published><updated>2009-01-04T19:35:23.071+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Don't say goodbye&lt;/span&gt;
Di awal bulan Nopember 2008, Pejabat teras pada lembaga Mahkamah Agung R.I. satu persatu memasuki masa pensiun. Dari Ketua Mahkamah Agung hingga beberapa Ketua Muda serta diikuti para Hakim Agung, secara dejure tak lagi menangani perkara. Begitu pun halnya dengan Tim I yang diketua oleh Bpk. Iskandar Kamil, SH.
Tim I yang beranggota 5 (lima) orang Hakim Agung, semenjak Nopember 2008 kini hanya tersisa 2 (dua) orang Hakim Agung yang masih aktif, yakni Hakim Agung Moegihardjo, SH. dan Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja, SH. Sedangkan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, SH. dan Hakim Agung Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH. serta H.M. Qaudry, SH. telah memasuki masa pensiun.

&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4mYLX5WiI/AAAAAAAAALI/fgrgGh6B1Vs/s1600-h/iska.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 210px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4mYLX5WiI/AAAAAAAAALI/fgrgGh6B1Vs/s320/iska.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5277698010136533538" /&gt;&lt;/a&gt;

&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4m3kll6_I/AAAAAAAAALQ/usyXgzJIDFQ/s1600-h/kes.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 210px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4m3kll6_I/AAAAAAAAALQ/usyXgzJIDFQ/s320/kes.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5277698549480811506" /&gt;&lt;/a&gt;

&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4nIo-8acI/AAAAAAAAALY/PiByxiV07Jw/s1600-h/mbq.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 216px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4nIo-8acI/AAAAAAAAALY/PiByxiV07Jw/s320/mbq.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5277698842718661058" /&gt;&lt;/a&gt;

Seperti pepatah mengatakan “ada pertemuan ada pula perpisahan”. Namun demikian, janganlah perpisahan itu merupakan akhir dari pertemuan. Pensiun bukanlah berarti berhenti segalanya. Doesn't desist having masterpiece before sunset. Selagi matahari masih menyinari bumi ini, bukanlah akhir seseorang untuk berhenti berkarya.
Kami, yang penah bersama dalam satu Tim, bekerja bersama, baik suka dan duka, semoga kebersamaan yang dulu terjalin mampu menciptakan kenangan indah. 
&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;Don’t say goodbye, because parting is not anything end.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1141693588233572997-6608773349110795266?l=aryokarlan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://aryokarlan.blogspot.com/feeds/6608773349110795266/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2008/12/dont-say-goodbye-di-awal-bulan-nopember.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6608773349110795266'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1141693588233572997/posts/default/6608773349110795266'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://aryokarlan.blogspot.com/2008/12/dont-say-goodbye-di-awal-bulan-nopember.html' title=''/><author><name>Aryo Karlan</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16102164804983504131</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/STP0IxGcW-I/AAAAAAAAAEU/GfJzf2K2W2w/S220/Garuda+3.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_DQR06hIezgE/ST4mYLX5WiI/AAAAAAAAALI/fgrgGh6B1Vs/s72-c/iska.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
